Tidak Patuh, Izin Sejumlah Pelaku Industri di Jatim Dicabut
Penerapan prokes ketat dan disiplin pada sektor industri di Jatim selama masa kedaruratan pandemi Covid-19 rawan ketidakpatuhan. Indikasinya, jumlah industri yang melaporkan operasional dan mobilitasnya sangat minim.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Jumlah pelaku industri di Jawa Timur yang melaporkan kegiatannya secara berkala selama pandemi masih minim. Terkait itu, sudah ada industri terkena pembekuan izin kegiatan hingga dicabut izinnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, terdapat sekitar 4.500 industri yang memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di Jatim. Namun, dari jumlah tersebut, industri yang menyampaikan laporan secara berkala, dua kali dalam sepekan, masih sangat sedikit.
”Di Jatim, banyak industri tidak lapor sehingga harus dijatuhi sanksi. Bahkan, sudah ada industri yang dibekukan kegiatan industri hingga dicabut izinnya,” ujar Agus Gumiwang saat kunjungan kerja di PT Smelting, di Gresik, Kamis (12/8/2021).
Dalam kunjungan kerjanya, Agus melihat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap 2.500 karyawan PT Smelting beserta keluarganya. Kegiatan itu juga dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, dan Ketua DPRD Jatim Saat Simanjuntak.
Agus Gumiwang meminta Pemprov Jatim turun tangan mendorong pelaku industri mematuhi aturan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Agus mengatakan, SE tersebut merupakan pedoman bagi industri beraktivitas guna mencegah penyebaran Covid-19. Sejumlah poin penting yang harus ditaati adalah memakai masker serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan.
Selain itu, semua pihak harus menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan. Laporan penerapan prokes di lingkungan industri wajib disampaikan dua kali sepekan pada Selasa dan Jumat.
Pelaporan disampaikan melalui sistem informasi industri nasional secara digital. Perusahaan yang melangar akan diberikan teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga. Namun, jika tetap melanggar, operasional kegiatannya bakal dibekukan hingga dikenai pencabutan izin.
Menurut Agus Gumiwang, sudah ada perusahaan yang kegiatan operasional industri dibekukan dan dicabut izinnya. ”Kemenperin tidak bisa kompromi karena sistem pelaporannya secara digital sehingga sanksinya akan keluar secara otomatis,” kata Agus.
Agus mengatakan, pihaknya memerlukan laporan penerapan prokes di perusahaan untuk mengetahui kondisi riil di lapangan dan dinamikanya. Contohnya, berapa karyawan di industri tersebut yang terpapar Covid-19. Fakta lapangan menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan yang tepat.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah mempercepat dan meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 pada sektor industri di Jatim. Alasannya, vaksinasi merupakan jalan tengah untuk menyeimbangkan antara produktivitas kerja dan kesehatan masyarakat.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya telah memberikan bantuan vaksinasi gratis bagi pekerja di sektor padat karya. Fokusnya di wilayah aglomerasi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan pinggiran Mojokerto.
”Pelaksanaan vaksinasi ini baru dicicil sedikit, masing-masing daerah menerima bantuan sekitar 7.500 dosis vaksin. Harapannya, jika Pemprov Jatim segera menerima pasokan vaksin, kegiatan vaksinasi pekerja sektor padat karya ini bisa dipercepat,” ujar Khofifah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, vaksinasi pekerja sektor padat karya telah berlangsung di PT Integra Indocabinet, PT Maspion Tbk di Sidoarjo, serta industri makanan di Surabaya. Total peserta sebanyak 22.500 pekerja. Adapun vaksinasi baru diberikan untuk penyuntikan dosis pertama.
Supaya tepat sasaran, pendataan peserta vaksinasi dilakukan serikat pekerja atau serikat buruh. Adapun untuk pelaksanaan kegiatan, pemprov bekerja sama dengan sejumlah pelaku usaha. Mereka nantinya yang memfasilitasi tempat vaksinasi dan sarana pendukung lainnya.