Segenap ASN, pegawai BUMD, dan seluruh perangkat desa di Kabupaten Temanggung diminta untuk berbelanja di pedagan kecil. Upaya ini diharapkan dapat membantu sektor informal tetap bertahan di tengah pandemi.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, segenap aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMD, kepala desa berikut semua perangkat desa, diinstruksikan untuk berbelanja di warung-warung milik pedagang kaki lima atau PKL. Upaya belanja ini menjadi cara untuk membantu agar geliat ekonomi sektor informal tetap dapat bertahan di tengah pandemi.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Temanggung Nomor 012 tahun 2021 tentang gerakan peduli belanja bagi ASN, pegawai BUMD, kepala desa dan perangkat desa di PKL selama PPKM darurat. Kendatipun demikian, dalam surat tersebut tidak menyebutkan keterangan nilai nominal minimal yang wajib dibelanjakan.
”Untuk memenuhi keperluan pribadi, kebutuhan untuk acara kantor, kegiatan dinas, atau acara apa pun, diharapkan semua ASN, pegawai BUMD dan pemerintah desa, memilih untuk belanja di PKL,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Hary Agung Prabowo, Minggu (18/7/2021).
Gerakan peduli dengan cara belanja ini diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat terutama kelas menengah ke bawah. Hal ini sekaligus mendukung kinerja pemerintah yang saat ini sedang terfokus untuk mengendalikan kasus Covid-19.
Namun, baik pembeli maupun PKL tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat berbelanja. ”Belanja di warung makan harus tetap dilakukan sistem makanan dibawa pulang, dan akitivitas belanja juga harus diatur agar tidak menimbulkan kerumunan di warung-warung,” ujarnya.
Sama seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (15/7/2021), Sekretaris 2 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Joko Prasetyono mengatakan, ASN yang ketahuan melanggar ketentuan tersebut terancam mendapatkan sanksi hukuman sedang seperti penurunan pangkat atau jabatan.
Larangan ketat bagi ASN untuk tidak makan di tempat tersebut, ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 001164 tahun 2021 tentang Peran Aktif ASN Dalam Masa PPKM darurat virus Coronadisease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Aturan ini sengaja ditetapkan agar ASN dapat benar-benar memberikan contoh pada masyarakat.
Hingga saat ini, menurut dia, pelanggaran berupa makan di tempat, masih menjadi pelanggaran yang paling sering ditemui. Dalam hal ini, pembeli akan mendapatkan sanksi teguran, sedangkan pihak warung akan mendapatkan sanksi dalam skala bertahap, mulai dari teguran, peringaran tertulis, hingga akhirnya izin operasional warung atau restoran ditutup.
Pemberlakukan PPKM Darurat dan berbagai aturan pembatasan di dalamnya, hingga saat ini belum bisa sepenuhnya menekan laju peningkatan kasus Covid-19. Jika pada Senin (12/7/2021), jumlah total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Temanggung terdata sebanyak 8.000 orang, pada Sabtu (17/7/2021), total jumlah pasien konfirmasi sudah mencapai 8.066 orang.
Pada Sabtu kemarin, jumlah pasien prositif Covid-19 yang masih menjalani perawatan terdata 890 orang, di mana 618 orang menjalani isolasi mandiri di rumah, dan 272 orang dirawat di rumah sakit.