Perpanjangan PPKM Mikro di Jambi, Aktivitas Kedai dan Restoran Makin Ketat
Pengunjung yang makan atau minum di tempat dibatasi jumlahnya hanya 25 persen dari kapasitas ruangan. Jam operasional hingga pukul 17.00, selanjutnya hanya untuk layanan antar hingga pukul 20.00.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kota Jambi memperketat sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro, 6-20 Juli 2021. Sementara itu, Polda Jambi meminta satuan tugas Covid-19 lebih proaktif menelusuri riwayat kasus terkonfirmasi positif untuk menekan munculnya kasus baru.
Kota Jambi dimasukkan sebagai kategori daerah dengan kriteria level 4 oleh pemerintah pusat. Hal ini membuat Kota Jambi harus diperketat aktivitas warga demi menekan penyebaran penyakit Covid-19.
Juru bicara Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Erwandi, mengatakan, Wali Kota Jambi telah menerbitkan instruksi terkait status itu. Hal itu tertuang dalam Instruksi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Penyakit Covid-19. Aturan itu merupakan amanat instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 pada 5 Juli lalu.
Dalam aturan itu, warung dan rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dibatasi semakin ketat aktivitasnya. Pengunjung yang makan atau minum di tempat hanya 25 persen dari kapasitas ruangan.
Jam operasional untuk makan dan minum di tempat juga dibatasi sampai pukul 17.00 atau tiga jam lebih cepat dari aturan sebelumnya. Setelah itu, pelayanan dilakukan melalui pesan-antar hingga pukul 20.00.
Akan tetapi, untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar atau bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam, ”Semua dengan protokol kesehatan lebih ketat,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).
Aturan itu sempat menuai keluhan dari pelaku usaha. Sejumlah perwakilan komunitas sempat menemui Satpol Pamong Praja Jambi untuk bernegosiasi. Ketua Dewan Kopi Indonesia perwakilan Jambi Edhyanto mengatakan, pelaku usaha kedai kopi sepakat menerapkan protokol kesehatan. Namun, mereka juga meminta satpol PP bertindak humanis dan persuasif dalam menegakkan aturannya.
Sementara itu, dalam rilis yang diterima Kompas, Kepala Polda Jambi Inspektur Jenderal Rachmad Wibowo menyampaikan, satgas diharapkan lebih proaktif menelusuri riwayat kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka juga diminta mengoptimalkan layanan isolasi pada fasilitas kesehatan. Pemberian rekomendasi isolasi mandiri hanya untuk pasien positif Covid-19 tanpa gejala.
Ia mencontohkan, salah satu pasien Covid-19 di Muaro Jambi yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri. Dari penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, pasien itu sempat dibawa ke RS Sungai Bahar. Namun, pasien direkomendasikan rumah sakit untuk menjalani isolasi mandiri.
”Padahal, dia punya komorbid cukup parah. Hal ini menjadi pelajaran kita bersama untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol kepada pasien yang melaksanakan isolasi mandiri. Jangan sampai berujung fatal,” paparnya.
Selain itu, di Kabupaten Batanghari yang kini berstatus zona merah, tempat tidur untuk pasien Covid-19 hanya terisi kurang dari 30 persen dari 90 tempat tidur yang disediakan. Hal itu disebabkan sebagian besar pasien menjalani isolasi mandiri.
Kondisi itu, rentan membuat penyebaran virus korona baru semakin rawan. Hal itu terutama jika pasien yang menjalani isolasi mandiri banyak tersebar di kampung-kampung dan tidak diketahui jelas keberadaannya.
Ia menambahkan agar penelusuran riwayat kasus diperkuat. ”Dua hari ini data yang kami terima, di Batanghari nol, tidak ada tracing,” lanjutnya.