logo Kompas.id
NusantaraPerpanjangan PPKM Mikro di...
Iklan

Perpanjangan PPKM Mikro di Jambi, Aktivitas Kedai dan Restoran Makin Ketat

Pengunjung yang makan atau minum di tempat dibatasi jumlahnya hanya 25 persen dari kapasitas ruangan. Jam operasional hingga pukul 17.00, selanjutnya hanya untuk layanan antar hingga pukul 20.00.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0Sg-LUJ70nLxIBwOHl7jcffro3o=/1024x680/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F6bf2aa1e-7aab-4e6e-89b3-ad7f58b8343f_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Seorang warga melintasi masjid yang ditutup sementara seiring merebaknya Covid-19 di RT 004 Payo Selincah, Kota Jambi, Sabtu (8/5/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro berlangsung ketat di Jambi menyusul keluarnya surat edaran gubernur dan wali kota setempat.

JAMBI, KOMPAS — Kota Jambi memperketat sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro, 6-20 Juli 2021. Sementara itu, Polda Jambi meminta satuan tugas Covid-19 lebih proaktif menelusuri riwayat kasus terkonfirmasi positif untuk menekan munculnya kasus baru.

Kota Jambi dimasukkan sebagai kategori daerah dengan kriteria level 4 oleh pemerintah pusat. Hal ini membuat Kota Jambi harus diperketat aktivitas warga demi menekan penyebaran penyakit Covid-19.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000