Ketahuan Makan di Tempat, ASN Temanggung Terancam Penurunan Pangkat
ASN di Kabupaten Temanggung yang ketahuan makan di restoran atau warung makan, akan langsung mendapatkan sanksi hukuman sedang. Hukuman ditetapkan agar ASN disiplin dan mampu memberikan contoh pada masyarakat,
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — Protokol kesehatan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diterapkan lebih ketat bagi aparat sipil negara. Para ASN yang kedapatan melanggar protokol kesehatan terancam hukuman sedang, salah satunya penurunan pangkat atau jabatan.
”Sanksi sengaja ditetapkan agar ASN benar-benar berlaku tertib dan mampu memberikan contoh bagi masyarakat,” ujar Sekretaris 2 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, Joko Prasetyono, Kamis (15/7/2021).
Aturan protokol kesehatan tersebut di antaranya larangan bagi semua warga untuk membeli makanan dan memakannya di tempat, baik itu warung, kafe, maupun restoran. Selain itu, ada juga aturan ketat mengenai makan di ruang kantor.
Larangan ketat bagi ASN untuk tidak makan di tempat tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 001164 tahun 2021 tentang Peran Aktif ASN dalam Masa PPKM Darurat Virus Coronadisease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung tersebut, juga ditegaskan bahwa ASN harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat seperti menjaga jarak, mengurangi mobilitas, memakai masker, dan menghindari kerumunan. ASN juga diminta patuh untuk menjalankan ibadah di rumah.
Selain tidak mengizinkan makan di tempat, Joko mengatakan, di lingkungan dinas dan kantor di lingkup Pemerintah Kabupaten Temanggung, juga sudah ditetapkan ketentuan ketat terkait makan. ”Dalam berbagai acara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, kami tidak lagi menyajikan hidangan secara prasmanan,” ujarnya.
Sejauh ini, aturan terkait makan di tempat sudah membuat ASN patuh. Meski demikian, diakui masih banyak warga lainnya tetap melanggar. ”Pelanggaran berupa makan di tempat menjadi bentuk pelanggaran yang paling sering kami temui,” ujarnya.
Dalam hal ini, Joko mengatakan, baik warga yang makan maupun pihak warung ataupun restoran tempat makan akan langsung ditindak. Warga akan ditegur, sedangkan tempat makan akan mendapatkan sanksi secara bertahap. Saat melakukan pelanggaran pertama, warung atau restoran tersebut akan mendapatkan teguran. Sementara pelanggaran berikutnya akan mendapatkan peringatan tertulis. Jika masih melanggar lagi, izin usahanya bisa dicabut.
Setiap hari, Pemerintah Kabupaten Temanggung menerjunkan enam tim untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan sesuai Instruksi Bupati Temanggung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Instruksi Bupati Temanggung Nomor 4 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Temanggung.
Selain soal makan di tempat, warga Kabupaten Temanggung terpantau sudah lebih tertib menjalankan aturan dalam PPKM Darurat. Tidak ada lagi warga yang menggelar hajatan di rumah. Tempat-tempat ibadah pun telah ditutup dan warga menjalankan ibadah di rumah. Untuk menjaga ketertiban perihal peribadatan ini, Joko mengatakan, pihaknya menggencarkan upaya sosialisasi dengan melibatkan 160 penyuluh agama.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang Margono mengatakan, hingga Rabu (14/7/2021), lebih dari 400 pelanggaran protokol kesehatan ditemukan petugasnya di lapangan. Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengelola warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang masih beroperasi melebihi pukul 20.00. Bahkan, sebagian di antaranya masih membuka layanan makan di tempat.
Banyak warga juga masih nekat menggelar hajatan. Tidak sekadar pernikahan, warga juga ada yang menggelar acara lain, seperti syukuran tujuh bulan kehamilan. Terhitung sejak 3 Juli hingga Rabu (14/7/2021), sedikitnya ada empat hajatan warga yang digelar. Di setiap lokasi, acara tersebut didatangi lebih dari 50 tamu.