logo Kompas.id
NusantaraKetahuan Makan di Tempat, ASN ...
Iklan

Ketahuan Makan di Tempat, ASN Temanggung Terancam Penurunan Pangkat

ASN di Kabupaten Temanggung yang ketahuan makan di restoran atau warung makan, akan langsung mendapatkan sanksi hukuman sedang. Hukuman ditetapkan agar ASN disiplin dan mampu memberikan contoh pada masyarakat,

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rhSOVD18zK2OiXD6BFWZw_W1d_Y=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210710egiC-protokol_1625884438.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Kursi-kursi di sebuah kafe di Kota Magelang, Jawa Tengah, sengaja dibalikkan sebagai penanda kafe tersebut tidak melayani makan dan minum di tempat, Jumat (9/7/2021).

TEMANGGUNG, KOMPAS — Protokol kesehatan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diterapkan lebih ketat bagi aparat sipil negara. Para ASN yang kedapatan melanggar protokol kesehatan terancam hukuman sedang, salah satunya penurunan pangkat atau jabatan.

”Sanksi sengaja ditetapkan agar ASN benar-benar berlaku tertib dan mampu memberikan contoh bagi masyarakat,” ujar Sekretaris 2 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, Joko Prasetyono, Kamis (15/7/2021).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000