Gugatan Warga Negara Dimenangkan, Lapangan Merdeka Medan Cagar Budaya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan warga negara yang meminta Lapangan Merdeka Medan ditetapkan menjadi cagar budaya. Wali Kota Medan diperintahkan menerbitkan penetapan cagar budaya.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan warga negara atau citizen law suit yang meminta Lapangan Merdeka Medan ditetapkan menjadi cagar budaya. Tergugat, yakni Wali Kota Medan, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena selama ini tidak menetapkannya sebagai cagar budaya.
”Memerintahkan tergugat menerbitkan penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Wali Kota Medan,” demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diumumkan secara e-court melalui situs resmi sipp.pn-medankota.go.id, Rabu (14/7/2021).
Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban dengan anggota Martua Sagala dan Diana Panjaitan tidak membacakan langsung putusan karena pandemi Covid-19. Selain diumumkan melalui situs resmi, putusan juga langsung dikirim kepada penggugat dan tergugat.
Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Wali Kota Medan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Tergugat Wali Kota Medan dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh penguasa).
Karena itu, tergugat diperintahkan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya. Majelis juga menyatakan menolak gugatan para penggugat selain yang telah ditetapkan tersebut.
Gugatan itu sebelumnya disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka Medan dengan Koordinator Miduk Hutabarat. Koalisi beranggotakan perseorangan, seperti Profesor Usman Pelly, Profesor Johannes Tarigan, dan sejarawan Ichwan Azhari.
Sejumlah lembaga juga menjadi bagian koalisi, seperti Badan Warisan Sumatera, Angkatan ’45 Medan, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia Sumut Aceh, Ikatan Arsitek Indonesia Sumut, dan Himpunan Pengembang Jalan Indonesia Sumut.
Gugatan disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Humaniora yang diketuai Redyanto Sidi.
Poin-poin gugatan antara lain meminta Wali Kota Medan merevisi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 -2031 dan memasukkan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya dan atau menerbitkan Peraturan Wali Kota yang secara tegas menyatakan Lapangan Merdeka Medan seluas 4,88 hektar sebagai cagar budaya. Tergugat juga diminta meminta maaf kepada publik melalui media massa.
Koalisi masyarakat menilai Lapangan Merdeka Medan adalah monumen kemerdekaan Republik Indonesia untuk mengingatkan warga akan heroisme kemerdekaan dan pertempuran yang menyertainya. Fungsi dan roh lapangan merdeka dinilai berkurang sejak komersialisasi kawasan dengan didirikannya pusat jajanan mewah Merdeka Walk sejak tahun 2005.
Fungsi utamanya sebagai alun-alun kota, tempat publik, pusat jajanan rakyat, ruang interaksi sosial warga kota, dan ruang terbuka hijau, semakin terhimpit.
Redyanto mengatakan, Wali Kota Medan diharapkan segera melaksanakan perintah majelis hakim tersebut. Penetapan cagar budaya juga harus diikuti dengan penghentian komersialisasi.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan, ia mempunyai rencana besar untuk mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka sebagai lapangan dan ruang terbuka hijau. Pemindahan Merdeka Walk pun menjadi salah satu opsi. Namun, mereka masih melakukan berbagai pertimbangan.
”Kita enggak mau orang ragu untuk investasi ke depannya. Masa kontraknya (Merdeka Walk) habis empat tahun lagi,” kata Bobby. Bobby mengatakan, mereka juga menyiapkan opsi memindahkan Merdeka Walk ke kawasan Kesawan atau Gedung Warenhuis.
Gugatan koalisi tersebut sebelumnya disampaikan pada November 2020 saat Wali Kota Medan masih dijabat Akhyar Nasution. Merdeka Walk pun didirikan di Lapangan Merdeka sejak tahun 2005 saat Wali Kota Medan dijabat Abdillah.