logo Kompas.id
NusantaraGugatan Warga Negara...
Iklan

Gugatan Warga Negara Dimenangkan, Lapangan Merdeka Medan Cagar Budaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan warga negara yang meminta Lapangan Merdeka Medan ditetapkan menjadi cagar budaya. Wali Kota Medan diperintahkan menerbitkan penetapan cagar budaya.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1sH8LTmIw_CvKJp7tkXLEvXhl7U=/1024x461/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-10-at-19.34.06_1623328699.jpeg
KOALISI LAPANGAN MERDEKA

Diana Panjaitan (batik oranye), salah satu anggota Majelis Hakim gugatan warga agar Lapangan Merdeka, Medan, ditetapkan sebagai cagar budaya, menunjuk sesuatu saat meninjau Lapangan Merdeka dalam sidang lapangan kasus itu, Kamis, (10/6/2021).

MEDAN, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memenangkan gugatan warga negara atau citizen law suit yang meminta Lapangan Merdeka Medan ditetapkan menjadi cagar budaya. Tergugat, yakni Wali Kota Medan, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena selama ini tidak menetapkannya sebagai cagar budaya.

”Memerintahkan tergugat menerbitkan penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Wali Kota Medan,” demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diumumkan secara e-court melalui situs resmi sipp.pn-medankota.go.id, Rabu (14/7/2021).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000