logo Kompas.id
NusantaraKoalisi Masyarakat Gugat...
Iklan

Koalisi Masyarakat Gugat Pemkot Medan untuk Mengembalikan Fungsi Lapangan Merdeka

Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan warga negara atau ”citizen lawsuit” terhadap Pemerintah Kota Medan agar Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai cagar budaya, monumen bersejarah, dan ruang publik.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FCqXExsDESsCbmlY8GBMjNpgra0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG_0958_1598273106.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Warga beraktivitas di Lapangan Merdeka Medan, Sumatera Utara, Senin (17/8/2020). Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan warga negara meminta agar Pemerintah Kota Medan mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, monumen bersejarah, dan ruang publik.

MEDAN, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap Pemerintah Kota Medan agar Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan itu dinilai penting untuk menghentikan komersialisasi dan mengembalikan fungsinya sebagai cagar budaya, monumen sejarah, dan ruang terbuka hijau untuk publik.

”Hari ini, kami menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan gugatan kepada Pemkot Medan. Jika tidak ada tanggapan selama 60 hari, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka Medan Miduk Hutabarat, di Medan, Senin (24/8/2020).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000