Pesta Kesenian Bali Ke-43 Berakhir, Enam Tokoh Seni Terima Adi Sewaka Nugraha
Pesta Kesenian Bali Ke-43 resmi ditutup pada Sabtu (10/7/2021) sore. Karena Bali menerapkan PPKM darurat Covid-19, seremoni penutupan PKB Ke-43 digelar secara hibrida, termasuk melalui siaran langsung.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Setelah digelar selama 29 hari sejak Sabtu (12/6/2021), Pesta Kesenian Bali Ke-43 resmi ditutup pada Sabtu (10/7/2021) sore. Penutupan PKB 2021 dilangsungkan secara hibrida dan ditayangkan melalui siaran langsung karena Bali masih menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Serangkaian dengan penutupan Pesta Kesenian Bali (PKB) Ke-43 itu, dilangsungkan pula penyerahan piagam Adi Sewaka Nugraha, yakni penghargaan pengabdi seni, kepada enam tokoh seniman Bali.
Para penerima Adi Sewaka Nugraha dalam PKB tahun 2021 ialah seniman tari dari Kota Denpasar, Ni Ketut Arini; seniman tari dari Kabupaten Buleleng, I Ketut Suarna Dwipa; seniman karawitan dari Kota Denpasar, I Wayan Suweca; dan seniman pedalangan dari Kabupaten Karangasem, Ida Nyoman Sugata.
Seniman lainnya ialah Ketut Gede Rudita, seniman karawitan dari Kabupaten Badung; dan I Nyoman Sujena, seniman tari dari Kabupaten Tabanan.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Gede Arya Sugiartha mengatakan, seluruh kegiatan dalam PKB Ke-43 dilaksanakan mengikuti arahan Gubernur Bali, yakni menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. PKB Ke-43 mengangkat tema ”Purna Jiwa, Prananing Wana Kerthi (Jiwa Paripurna, Napas Pohon Kehidupan)”. Arya menyatakan, pelaksanaan PKB Ke-43 secara hibrida itu juga menandai era baru, yakni mengolaborasikan kegiatan secara konvensional dan virtual.
Penyelenggaraan PKB Ke-43 secara hibrida juga disurvei, antara lain, mengenai persepsi penonton, pengunjung, dan seniman, dengan melibatkan pihak perguruan tinggi dari Warmadewa Research Center. Seniman, misalnya, dimintai pendapat mereka mengenai penerapan protokol kesehatan selama PKB Ke-43 berlangsung. Dari hasil survei persepsi tersebut, menurut Arya, disimpulkan bahwa seniman dan masyarakat mulai dapat menerima sebagian pertunjukan dalam PKB harus dilangsungkan secara daring atau virtual.
Adapun Gubernur Bali Wayan Koster bersama sejumlah unsur pimpinan daerah, termasuk Gubernur Bali periode 2008-2018 I Made Mangku Pastika, mengikuti seremoni penutupan PKB Ke-43 secara langsung di Denpasar. Dalam tayangan siaran langsung dari akun Youtube Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Sabtu, 10 Juli, undangan yang menghadiri langsung seremoni penutupan PKB Ke-43 bersama Gubernur Bali dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali dibatasi jumlahnya.
Dalam seremoni penutupan PKB Ke-43, Sabtu, Gubernur Koster juga menyerahkan sejumlah sertifikat dan piagam, antara lain, sertifikat standardisasi lembaga seni, piagam pemenang lomba PKB Ke-43, dan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Adapun warisan budaya Bali yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2020, antara lain, wastra (kain) Bebali dari Provinsi Bali; tradisi prasi dan genggong dari Kabupaten Karangasem; tradisi nanda dan seni gambuh Pedungan dari Kota Denpasar; serta tradisi magoak-goakan Desa Panji, tradisi ngusaba bukakak, dan tradisi lukisan kaca Desa Nagasepaha dari Kabupaten Buleleng.
Koster menyampaikan apresiasi dan menyatakan bangga karena para seniman Bali mampu tetap berkreasi dan menunjukkan loyalitasnya terhadap kebudayaan Bali. Dalam sambutannya itu, Koster juga mengumumkan tema PKB Ke-44 tahun 2022, yakni ”Danu Kerthi, Huluning Amreta (Memuliakan Air Sumber Kehidupan)”.
Seremoni penutupan PKB Ke-43, Sabtu, disemarakkan dengan pergelaran sendratari berjudul Wana Prana Jiwa Bhuwana yang dipentaskan Sanggar Seni Gita Lestari berkolaborasi dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Sukawati, Gianyar. Pergelaran itu berlatar cerita pembukaan hutan Wana Amarta oleh Panca Pandawa.
PPKM darurat
Sementara itu, Pemprov Bali mengumumkan pemberlakuan bekerja dari rumah (WFH) 100 persen bagi pegawai dan karyawan sektor non-esensial, termasuk kantor swasta, kantor pemerintah, dan toko pakaian serta toko peralatan rumah tangga dan sejenisnya yang tidak melayani kebutuhan pokok. Hal lain adalah peniadaan resepsi pernikahan selama penerapan PPKM darurat di Bali.
Kebijakan penerapan 100 persen WFH bagi karyawan kantor, perusahaan, dan toko sektor non-esensial dan peniadaan resepsi pernikahan selama PPKM darurat itu diumumkan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Sabtu. Disebutkan pula, kebijakan itu berlaku mulai Minggu, 11 Juli, termasuk upaya penegakan disiplinnya.
”Kepada masyarakat, mohon untuk memahami kebijakan ini dan melihat kebijakan ini dalam konteks melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat,” kata Dewa Indra, seperti dalam keterangan resmi Pemprov Bali pada Sabtu (10/7/2021).
Kebijakan pemberlakuan WFH 100 persen bagi usaha non-esensial dan peniadaan resepsi pernikahan itu diputuskan dalam rapat evaluasi pelaksanaan PPKM darurat yang dilaksanakan Gubernur Bali bersama sejumlah pihak, antara lain Kepala Polda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana, Wali Kota Denpasar, dan pihak pemangku kepentingan lainnya di rumah jabatan Gubernur Bali, Kota Denpasar, Sabtu.