Ibu Pertiwi Berjibaku Atasi Keadaan Darurat Covid-19
Segenap daya di seluruh pelosok negeri dikerahkan untuk memupus duka dari korban jiwa yang terus berjatuhan akibat Covid-19. Penambahan fasilitas kesehatan menjadi krusial demi menyelamatkan rakyat.
Oleh
TIM KOMPAS
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah memutuskan untuk menerapkan hal serupa di wilayah lain. Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM darurat pada 12-20 Juli 2021.
Lima belas daerah itu meliputi Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittinggi, Padang, Mataram, Medan, dan Kabupaten Berau.
”Kebijakan tersebut didasari atas perkembangan kasus Covid-19 yang masih menunjukkan eskalasi peningkatan bahkan di luar Jawa-Bali,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Kebijakan itu diikuti dengan tiga langkah. Pertama, pemerintah memperkuat testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) bagi daerah PPKM darurat di 15 kabupaten/kota itu. Kedua, pemberian bantuan beras 10 kg untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan, dan 10 juta KPM Program BST dalam pelaksanaan PPKM darurat. Ketiga, pemberian Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro, kecil, dan menengah.
”Pemerintah juga segera melakukan program vaksinasi ke-3 bagi tenaga kesehatan yang bekerja di garis terdepan dalam penanganan Covid-19. Program ini dilakukan mulai minggu depan untuk 1,47 juta tenaga kesehatan,” ucap Airlangga.
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk mengalokasikan 8 persen dana alokasi umum dan dana bagi hasil untuk penanganan Covid-19 serta PPKM darurat.
”Terutama wilayah kota karena mereka tidak punya anggaran khusus dan sangat bergantung pada wali kota masing-masing. Untuk desa, bisa menggunakan 8 persen bagian dari dana desa,” ujar Tito.
Selain bantuan tunai yang berasal dari Kementerian Sosial, kepala daerah juga diminta memaksimalkan mata anggaran bansos dan jaring pengaman sosial di APBD masing-masing. ”Salurkan ke masyarakat terdampak dalam bentuk fisik, seperti sembako,” katanya.
Penegakan hukum
Pelaksanaan PPKM darurat harus pula diiringi langkah koersif berupa penegakan hukum terhadap pelanggar. Dasar hukumnya meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ”Ini diterapkan kalau ada kerumunan besar dan tidak mau dibubarkan,” kata Tito.
Kebijakan tersebut didasari atas perkembangan kasus Covid-19 yang masih menunjukkan eskalasi peningkatan bahkan di luar Jawa-Bali. (Airlangga Hartarto)
Penerapan sanksi tindak pidana ringan untuk pihak yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, seperti pemakaian masker, juga diperkuat. Peraturan daerah digunakan untuk pengenaan sanksi pidana denda dan kurungan. Jika belum ada perdanya, kepala daerah diminta mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk penegakan hukum PPKM darurat dengan bentuk sanksi sosial dan administrasi.
Kebijakan PPKM darurat di sejumlah daerah itu sekaligus merespons kondisi fasilitas kesehatan yang kini nyaris penuh. Penambahan ruang perawatan berpacu dengan lonjakan kasus.
Tempat perawatan
Sejumlah rumah sakit rujukan di Jawa Barat menaikkan rasio tempat tidur untuk pasien Covid-19 hingga 60 persen. Namun, penurunan keterisian tempat tidur belum signifikan. Artinya, penambahan kasus baru masih tinggi. Tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di Jabar kemarin mencapai 88 persen.
Hal itu terjadi karena penambahan kasus Covid-19 masih tinggi. Rata-rata kasus baru pekan ini di Jabar mencapai 6.000 kasus per hari. Padahal, pada pertengahan Mei lalu, rata-rata penambahannya 700 kasus per hari.
Di Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang menyiapkan alternatif rumah sakit lapangan di lima kecamatan. RS lapangan itu menggunakan fasilitas dinas pendidikan.
Langkah kerja sama dijalin Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan Kodam VI/Mulawarman, dalam penyiapan 300 tempat tidur tambahan bagi isolasi mandiri. Sejauh ini, dari total 500 tempat tidur untuk pasien Covid-19, keterisiannya di atas 90 persen.
Keterisian tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit di Palembang, Sumatera Selatan, juga memasuki level kritis, 85 persen. ”Bahkan, beberapa rumah sakit di Palembang penuh,” kata Kepala Seksi Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Palembang Yudhi Setiawan.
Di Sulawesi Utara, kemarin ada 216 kasus baru. Pada 2-8 Juli, rata-rata ada 119 kasus baru, 17 kali lipat ketimbang periode yang sama bulan lalu. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sulut Lidya Tulus mengatakan, keadaan sistem kesehatan di Sulut sudah genting.
Kebijakan PPKM darurat di sejumlah daerah itu sekaligus merespons kondisi fasilitas kesehatan yang kini nyaris penuh. Penambahan ruang perawatan berpacu dengan lonjakan kasus.
Di Papua, tempat tidur di rumah sakit dan tempat isolasi terpusat untuk pasien Covid-19 di Kota Jayapura penuh. Wakil Wali Kota Jayapura Rustam Saru membenarkan keterisian tempat tidur mencapai 100 persen. ”Kami mengirim surat permintaan bantuan ke Pemprov Papua terkait penyediaan karantina terpusat,” katanya.
Di Jakarta, Presiden Joko Widodo bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kemarin meninjau Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta Timur. Pengoperasiannya sebagai rumah sakit Covid-19 dimulai hari ini.
Di luar berbagai upaya pemerintah, solidaritas warga berbagai pelosok negeri juga tumbuh untuk turut mengatasi pandemi. Beragam kelompok masyarakat menggalang bantuan dalam penyediaan tabung oksigen serta bantuan bagi yang menjalani isolasi mandiri.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menilai, pelaksanaan PPKM darurat belum berjalan efektif. ”Problem di lapangan itu inkonsistensi, pengawasan administrasi, dan penegakan hukum,” katanya.
Inkonsistensi tersebut terlihat dari masih dibukanya bandara yang membuat orang asing bisa masuk. Akibatnya, masyarakat mencontoh inkonsistensi pemerintah dengan tak mengikuti aturan PPKM darurat.
Pengawasan di perkantoran atau pusat kegiatan ekonomi juga masih minim. Di sisi lain, dukungan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat dan perusahaan juga kurang. Menurut dia, tanpa kompensasi, mereka tetap akan bekerja.(AGE/DIM/PDS/BOW/CIP/NSA/FLO/OKA/TAM/RAM/JOL/DIA/IDR)