Polri dan TNI Sinergi Kawal PPKM Darurat Covid-19 di Bali
Polri dan TNI bersinergi dengan pemerintah daerah di Bali dalam mengawal PPKM darurat Covid-19 melalui Operasi Aman Nusa Agung II-2021. Masyarakat diimbau berdisiplin protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Jajaran Polri dan TNI bersinergi dengan aparatur pemerintah daerah di Bali dalam mengawal dan mengawasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19 melalui Operasi Aman Nusa Agung II-2021. Masyarakat diimbau dan diharapkan mematuhi pembatasan aktivitas dan berdisiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga mampu menekan kasus baru Covid-19 di Bali secara signifikan.
Sebanyak 1.495 personel Polda Bali dan jajaran dikerahkan selama Operasi Aman Nusa Agung II-2021 digelar mulai Sabtu (3/7/2021). Dalam Operasi Aman Nusa Agung II itu dibentuk tujuh satuan tugas, di antaranya satgas deteksi, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi, satgas penegakan hukum, dan satgas humas. Adapun Operasi Aman Nusa Agung II merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Apel Operasi Aman Nusa Agung II berlangsung di Markas Komando Brigade Mobil Polda Bali, Denpasar, Sabtu (3/7/2021). Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra memimpin apel bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Komandan Korem 163/Wira Satya Brigadir Jenderal Husein Sagaf.
Putu Jayan mengatakan, PPKM darurat menjadi kebijakan pemerintah dalam membendung penyebaran Covid-19. PPKM darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Kedepankan upaya preventif dan preemtif, jika tidak dihiraukan, baru tindak represif secara tegas dan terukur karena menyangkut nyawa manusia.
Sementara itu, dalam apel Operasi Aman Nusa Agung II di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (3/7/2021), Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan, PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali bertujuan menurunkan kasus baru Covid-19 hingga di bawah 10.000 kasus per hari secara nasional.
”Keselamatan masyarakat merupakan hukum yang tertinggi, salus populi suprema lex esto,” kata Jansen. Untuk itu, menurut Jansen, pelaksanaan Operasi Aman Nusa Agung 2021 akan mengedepankan upaya pencegahan (preventif) dan pemeriksaan (preemtif), tetapi tetap menegakkan disiplin protokol kesehatan secara tegas dan terukur.
”Kedepankan upaya preventif dan preemtif. Namun, jikalau tidak dihiraukan, baru tindak represif secara tegas dan terukur karena menyangkut nyawa manusia,” ujar Jansen menambahkan.
Polresta Denpasar mengerahkan 386 personel sebagai satgas selama pelaksanaan Operasi Aman Nusa Agung II di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya. Apel Operasi Aman Nusa Agung 2021 di Polresta Denpasar, Sabtu (3/7), diikuti unsur dari Polri, satpol PP, TNI, dan BPBD Kota Denpasar.
Semua daerah
Semua daerah di Bali diikutkan dalam penerapan PPKM darurat Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Terbitnya SE Gubernur Bali No 9/2021 itu diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Jumat (2/7/2021), dan diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021).
Sesuai SE Gubernur Bali itu, semua kota dan kabupaten di Bali yang sesuai kriteria penerapan PPKM darurat diwajibkan menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.
Terkait hal itu, Polda Bali mulai menggerakkan personel untuk mengawasi penerapan PPKM darurat Covid-19. Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Bali, Sabtu (3/7/2021), menggelar patroli untuk meninjau obyek wisata dan tempat penyedia jasa makanan di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Patroli itu untuk memastikan ketentuan PPKM darurat Covid-19, khususnya arahan dalam SE Gubernur Bali No 9/2021, sudah dijalankan.
Sesuai ketentuan PPKM darurat Covid-19, jam operasional supermarket ataupun pasar tradisional, pasar swalayan, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
Restoran, rumah makan, dan warung makan hanya menerima pembelian untuk dibawa pulang atau pesan antar dan tidak menerima makan di tempat. Fasilitas umum, misalnya area publik, taman umum, dan tempat wisata, ditutup sementara.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Made Toya menyatakan apresiasinya atas sinergit Polri dan TNI bersama pemerintah daerah dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat Covid-19. Toya mengatakan, penerapan PPKM darurat di Kota Denpasar mengikuti arahan SE Gubernur Bali No 9/2021, termasuk pelibatan desa dan kelurahan bersama desa adat.
”Kami juga melibatkan pacalang (pengaman adat) untuk mengawal PPKM darurat Covid-19,” ujar Toya di Polresta Denpasar seusai apel Operasi Aman Nusa Agung 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan, seluruh masyarakat agar menaati dan mengikuti arahan sesuai ketentuan PPKM darurat Covid-19, terutama dalam bepergian lintas daerah. Sriawan menyatakan, pihaknya menyiapkan pos pengawasan di simpang Umaanyar, perbatasan antara Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, yang menjadi jalur utama menuju Kota Denpasar.
”Ini bukan penyekatan, tetapi sebagai upaya mengingatkan setiap warga yang akan memasuki Kota Denpasar agar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan PPKM darurat,” ujar Sriawan.