Belasan Ribu Kartu Bekas di Kantor Dukcapil Jambi Rawan Disalahgunakan
Setidaknya 14.520 kartu bekas KTP elektronik di Dinas Dukcapil Kota Jambi belum dimusnahkan dan bisa menjadi target penyalahgunaan. Seluruhnya baru akan dimusnahkan Senin mendatang.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi Nirwan Iliyas mengungkapkan masih ada 14.520 kartu tanda penduduk elektronik bekas tersimpan di kantornya. Banyaknya kartu bekas yang belum dimusnahkan tersebut diduga menjadi target penyalahgunaan sejumlah stafnya mencetak KTP palsu.
”Seluruh kartu bekas ini akan kami musnahkan Senin besok,” kata Nirwan di Jambi, Jumat (2/7/2021).
Nirwan yang baru sepekan menjabat kepala dinas mengaku kaget mengetahui adanya kasus pemalsuan KTP-el yang dilakukan sejumlah oknum staf di kantornya. Temuan itu diungkap tim siber Kepolisian Daerah Jambi.
Tim menerima laporan dari para korban yang menduga KTP yang mereka miliki palsu. Data identitas korban yang tertera pada kartu berbeda dengan data yang terbaca oleh sistem. Akibatnya, korban tidak dapat mengakses sejumlah layanan perbankan dan layanan publik lainnya.
Tim lalu menelusuri kasus itu dan mengecek ke kantor Dinas Dukcapil. Tersimpan belasan ribu KTP palsu di dalam salah satu ruang kerja dinas itu.
Dalam pengecekan tayangan CCTV diketahui ada waktu-waktu tertentu kamera intai dimatikan. Diduga pada saat itulah pelaku secara diam-diam mengakses komputer dan sistem pencetakan KTP.
Kartu yang digunakan untuk mencetak adalah kartu bekas. Untuk menghilangkan tulisan yang tertera pada KTP lama, pelaku mengamplas dan mencucinya sedemikian rupa untuk kemudian dapat dicetak kembali.
Menurut Nirwan, seluruh kartu bekas tersebut masih menyimpan data identitas seseorang. ”Data di dalamnya belum dihapus,” katanya. Itu sebabnya, jika kartu bekas yang dicetak lagi dipegang oleh pemilik baru, dapat menimbulkan masalah.
Dalam pengecekan tayangan CCTV diketahui ada waktu-waktu tertentu kamera intai dimatikan.
Sementara itu, dalam rilis yang dikirimkan kepada Kompas, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi Indra menyatakan dukungannya atas penyelidikan dugaan pemalsuan KTP-el. ”Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berharap pengusutan dilakukan tuntas demi pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.
Dari penelusuran, ada tiga modus yang dilakukan oknum petugas Dukcapil Kota Jambi. Pertama, oknum melakukan pencetakan KTP di luar jam dinas. Kedua, oknum melakukan akses komputer dan sistem pencetakan KTP secara ilegal. Ketiga, oknum menggunakan material KTP bekas untuk mencetak KTP dengan identitas berbeda.
Berkaca dari kasus tersebut, Indra meminta agar di kemudian hari hal serupa tidak berulang. ”Jika ini berulang, akan semakin merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik negara,” tambahnya.
Penyelenggara pelayanan publik diminta mematuhi standar layanan dan operasional guna memberikan kepastian layanan terhadap pengguna layanan. Selanjutnya, semua warga diharapkan mengikuti peraturan yang berlaku dalam mengakses layanan publik. Tujuannya agar mereka terhindar dari praktik malaadministrasi.
Hingga Jumat (2/7/2021), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi masih mendalami kasus pemalsuan KTP-el tersebut. ”Modusnya sudah diketahui, tetapi kami masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Sigit Dany.