Belasan Ribu Kartu Bekas di Kantor Dukcapil Jambi Rawan Disalahgunakan
Setidaknya 14.520 kartu bekas KTP elektronik di Dinas Dukcapil Kota Jambi belum dimusnahkan dan bisa menjadi target penyalahgunaan. Seluruhnya baru akan dimusnahkan Senin mendatang.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Meski layanan publik berbasis daring telah dibuka, warga masih perlu datang dan mengantre untuk mengurus berbagai pelayanan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi. Antrean panjang kerap mengesampingkan protokol kesehatan. Gambar diambil 17 September 2020.
JAMBI, KOMPAS — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi Nirwan Iliyas mengungkapkan masih ada 14.520 kartu tanda penduduk elektronik bekas tersimpan di kantornya. Banyaknya kartu bekas yang belum dimusnahkan tersebut diduga menjadi target penyalahgunaan sejumlah stafnya mencetak KTP palsu.
”Seluruh kartu bekas ini akan kami musnahkan Senin besok,” kata Nirwan di Jambi, Jumat (2/7/2021).
Nirwan yang baru sepekan menjabat kepala dinas mengaku kaget mengetahui adanya kasus pemalsuan KTP-el yang dilakukan sejumlah oknum staf di kantornya. Temuan itu diungkap tim siber Kepolisian Daerah Jambi.
Tim menerima laporan dari para korban yang menduga KTP yang mereka miliki palsu. Data identitas korban yang tertera pada kartu berbeda dengan data yang terbaca oleh sistem. Akibatnya, korban tidak dapat mengakses sejumlah layanan perbankan dan layanan publik lainnya.
Tim lalu menelusuri kasus itu dan mengecek ke kantor Dinas Dukcapil. Tersimpan belasan ribu KTP palsu di dalam salah satu ruang kerja dinas itu.
Dalam pengecekan tayangan CCTV diketahui ada waktu-waktu tertentu kamera intai dimatikan. Diduga pada saat itulah pelaku secara diam-diam mengakses komputer dan sistem pencetakan KTP.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Peluncuran data kependudukan bagi komunitas pedalaman Orang Rimba di Jelutih, Batanghari, Jambi, Rabu (11/3/2021). Itu menandai pengakuan formal pemerintah atas keberadaan Orang Rimba sebagai warga negara. Dengan memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, Orang Rimba dapat mengakses langsung berbagai program pemerintah, baik di bidang sosial, pendidikan, ekonomi, maupun hukum.
Kartu yang digunakan untuk mencetak adalah kartu bekas. Untuk menghilangkan tulisan yang tertera pada KTP lama, pelaku mengamplas dan mencucinya sedemikian rupa untuk kemudian dapat dicetak kembali.
Menurut Nirwan, seluruh kartu bekas tersebut masih menyimpan data identitas seseorang. ”Data di dalamnya belum dihapus,” katanya. Itu sebabnya, jika kartu bekas yang dicetak lagi dipegang oleh pemilik baru, dapat menimbulkan masalah.
Dalam pengecekan tayangan CCTV diketahui ada waktu-waktu tertentu kamera intai dimatikan.
Sementara itu, dalam rilis yang dikirimkan kepada Kompas, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi Indra menyatakan dukungannya atas penyelidikan dugaan pemalsuan KTP-el. ”Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berharap pengusutan dilakukan tuntas demi pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.
Dari penelusuran, ada tiga modus yang dilakukan oknum petugas Dukcapil Kota Jambi. Pertama, oknum melakukan pencetakan KTP di luar jam dinas. Kedua, oknum melakukan akses komputer dan sistem pencetakan KTP secara ilegal. Ketiga, oknum menggunakan material KTP bekas untuk mencetak KTP dengan identitas berbeda.
Kompas/Riza Fathoni
Sampel barang bukti sertifikat tanah dan KTP elektronik palsu ditunjukkan dalam rilis kasus sindikat mafia tanah dan pemalsuan KPT elektronik di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal serta mengamankan beberapa barang bukti berupa sertifikat tanah asli dan palsu, akta kuasa menjual, dan akta PPJB. Kepolisian juga menangkap 10 tersangka, dua di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang.
Berkaca dari kasus tersebut, Indra meminta agar di kemudian hari hal serupa tidak berulang. ”Jika ini berulang, akan semakin merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik negara,” tambahnya.
Penyelenggara pelayanan publik diminta mematuhi standar layanan dan operasional guna memberikan kepastian layanan terhadap pengguna layanan. Selanjutnya, semua warga diharapkan mengikuti peraturan yang berlaku dalam mengakses layanan publik. Tujuannya agar mereka terhindar dari praktik malaadministrasi.
Hingga Jumat (2/7/2021), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi masih mendalami kasus pemalsuan KTP-el tersebut. ”Modusnya sudah diketahui, tetapi kami masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Sigit Dany.