Pencetakan KTP-el palsu itu dilakukan minimal dua oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi. Pelaku menggunakan kartu KTP bekas dan mencetaknya di luar jam kantor.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kartu tanda penduduk elektronik palsu beredar di Kota Jambi. Pembuatan KTP-el palsu itu memanfaatkan kartu bekas yang dicetak langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi di luar jam kantor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Sigit Dany mengatakan, modus pencetakan KTP palsu warga Kota Jambi dilakukan minimal dua oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi. Pelaku menggunakan kartu KTP bekas untuk kemudian mencetaknya di luar jam kantor. ”Pemalsuan ini sudah kami telusuri dan akan segera kami tetapkan tersangkanya,” kata Sigit, di Jambi, Kamis (1/7/2021).
Sigit menceritakan, tim siber Polda Jambi sebelumnya menerima laporan dari sejumlah korban yang menduga KTP yang dimilikinya palsu. Sebab, data identitas korban yang tertera pada kartu berbeda dengan data yang terbaca oleh sistem. Akibatnya, korban tidak dapat mengakses sejumlah layanan perbankan dan layanan publik lain.
Kartunya asli, tetapi data yang tertulis tidak sesuai lagi dengan data yang tersimpan dalam chip KTP tersebut. (Sigit Dany)
Tim siber lalu menelusuri kasus tersebut. Saat mengecek ke Kantor Dinas Dukcapil, tim menemukan masih tersimpan belasan KTP palsu yang sudah jadi dalam salah satu ruang kerja dinas itu. ”Setelah mengecek lokasi, kami lalu memeriksa saksi-saksi terkait,” ucapnya.
Dari penelusuran, pelaku diketahui mencetak KTP di luar jam kerja sekitar pukul 04.00. Itu diketahui karena didapati kamera pemantau (CCTV) yang dipasang dalam kantor dimatikan pada jam-jam tersebut. Setelah kamera mati, pelaku secara diam-diam mengakses komputer dan sistem pencetakan KTP.
Kesulitan
Kartu yang digunakan untuk mencetak adalah kartu bekas. Untuk menghilangkan tulisan yang tertera pada kartu bekas, pelaku mengamplas dan mencucinya sedemikian rupa untuk kemudian dapat dicetak kembali. Setelah kartu diterima, pemiliknya akan mengalami kesulitan jika mengakses layanan yang membutuhkan identitas kependudukan. :Kartunya asli, tetapi data yang tertulis tidak sesuai lagi dengan data yang tersimpan dalam chip KTP tersebut,: lanjutnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi Nirwan mengatakan, masyarakat Kota Jambi diminta untuk melaporkan jika mengalami kendala terkait catatan kependudukan. Ia pun mengimbau agar masyarakat yang ingin mengurus pembuatan KTP melalui jalur resmi. ”Jangan mengambil jalan singkat, semisal dengan memanfaatkan jasa tertentu,” katanya.
Ia pun memastikan akan membantu kepolisian untuk bisa mengungkap siapa saja pelakunya walau itu adalah pegawainya atau staf di Dinas Dukcapil Kota Jambi. ”Kami menyerahkan kasus ini kepada aparat berwenang untuk dapat mengungkap tuntas para pelakunya,” katanya.
Sesuai aturan, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 30 Ayat 1, 2, dan 3, pelaku diancam dengan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta hingga Rp 700 juta.
Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jambi Indra mengimbau masyarakat yang mengalami hambatan dalam proses ataupun hasil pelayanan publik, termasuk jika mengalami malaadministrasi pelayanan negara agar melaporkannya ke Ombudsman Jambi.
Perihal temuan soal pencetakan KTP palsu, pihaknya meminta agar instansi terkait memberikan standar pelayanan publik yang memadai bagi seluruh warganya.