logo Kompas.id
NusantaraCovid-19 Meluas, Gubernur Jawa...
Iklan

Covid-19 Meluas, Gubernur Jawa Tengah Melarang Perjalanan Dinas

Gubernur Jateng melarang pegawai melakukan perjalanan dinas dan aktivitas sejenis kecuali bagi pegawai yang bertugas dalam penanganan Covid-19. Penularan terjadi di sejumlah OPD di bawah Pemprov Jateng.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/e3b0ZHAG5tNJW5PO0SDzGtBmt6o=/1024x669/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210308WEN18_1615181872.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petugas memberikan lembar kartu vaksin sebagai bukti telah melakukan vaksinasi tahap pertama dan kedua di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (8/3/2021).

SEMARANG, KOMPAS — Penularan Covid-19 di Jawa Tengah meluas dan membuat sejumlah pegawai di lingkungan pemerintah provinsi terpapar. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melarang pelaksanaan perjalanan dan pertemuan secara langsung bagi semua organisasi perangkat daerah di bawah pemerintah provinsi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 965/1658 bertanggal 23 Juni 2021 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Jateng Prasetyo Aribowo atas nama Gubernur Jateng. Adapun ketentuan tersebut berlaku pada 24 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi Covid-19.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000