Ombudsman Dorong Pemda Optimalkan Pelayanan Publik di Masa Pandemi Covid-19
Meski sedang menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah daerah didorong tetap menjaga dan memenuhi standar pelayanan publik, bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Dampak pandemi Covid-19 diakui dan dirasakan memengaruhi sendi kehidupan masyarakat, termasuk pemerintahan. Namun, Ombudsman Republik Indonesia berharap pemerintah tetap menjaga dan memenuhi standar pelayanan publik, bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.
Terkait perihal pelayanan publik dari pemerintah di daerah dan pengawasannya itu, Ombudsman RI membuat nota kesepakatan terkait sinergisitas penyelenggaraan pelayanan publik dengan delapan pemerintah daerah di Bali, yakni Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Pemkab Bangli, Pemkab Buleleng, Pemkab Gianyar, Pemkab Jembrana, Pemkab Klungkung, dan Pemkab Karangasem.
Seremoni penandatanganan nota kesepakatan antara Ombudsman RI dan delapan pemda di Bali itu berlangsung di Kota Denpasar, Bali, Jumat (4/6/2021).
Ombudsman RI diwakili Johanes Widijantoro dan Jemsly Hutabarat. Mereka didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab. Adapun nota kesepakatan itu menyangkut sinergi antara Ombudsman RI dan pemda dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan antara Ombudsman RI dan delapan pemda di Bali dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama dan sinergisitas dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemda setempat.
Johanes menyatakan, Ombudsman RI diamanatkan undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman mendorong pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik agar menjalankan pelayanan publik secara optimal meski saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19.
”Pelayanan publik menjadi hak dasar warga negara dan tanggung jawab penyelenggara negara,” kata Johanes ketika memberikan sambutan dari Ombudsman RI.
Kepatuhan
Dalam acara yang sama, Jemsly mengatakan, Ombudsman kembali mengadakan survei kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun ini.
Pelayanan publik menjadi hak dasar warga negara dan tanggung jawab penyelenggara negara. (Johanes)
Sementara hasil survei kepatuhan yang dilaksanakan Ombudsman RI mengindikasikan pemerintah daerah di Bali secara umum sudah dikategorikan memiliki kepatuhan yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Meski demikian, Jemsly meminta kalangan pemda di Bali agar mengupayakan perbaikan dan peningkatan standar pelayanan publik. ”Harapannya, masyarakat semakin puas dengan pelayanan publik di daerah,” kata Jemsly seusai acara penandatanganan nota kesepakatan itu.
Survei kepatuhan mengacu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian menggunakan variabel dan indikator berbasis kewajiban atas pelayanan publik. Hasil penilaian berupa survei kepatuhan ini memengaruhi persepsi publik terhadap kepatuhan instansi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengungkapkan, dirinya menandatangani nota kesepakatan dengan pihak Ombudsman RI sebagai bentuk komitmennya bersinergi dengan Ombudsman RI.
Ditemui seusai seremoni penandatanganan, Giri Prasta menyatakan, peran Ombudsman RI dibutuhkan sebagai motivator selain mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Badung.
”Sejak awal, kami berkomitmen bekerja sama dengan Ombudsman karena kami di pemerintahan juga membutuhkan pengawasan dari eksternal, selain pengawasan internal,” kata Giri Prasta.
”Kami ingin mengoptimalkan peran Ombudsman sebagai pemberi motivasi bagi kami dalam menjalankan pelayanan publik di Badung,” ujarnya.