logo Kompas.id
NusantaraManfaatkan Revisi UU ASN untuk...
Iklan

Manfaatkan Revisi UU ASN untuk Cegah Jual Beli Jabatan

Kasus terbaru jual beli jabatan yang diduga dilakukan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman menambah jumlah kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan. Revisi UU ASN harus dimanfaatkan untuk mencegah praktik itu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6D47N-MY-hD3MNg_HSVbuEpLfZQ=/1024x643/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F0b722d1b-3d9b-4f12-a290-6256667252df_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (tengah) mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar polisi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Berulangnya kasus jual beli jabatan hendaknya membuka mata DPR dan pemerintah untuk membenahi sistem kepegawaian di pemerintahan. Hal ini bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang kini digodok di DPR. Selain Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN harus dipertahankan eksistensinya, pemegang posisi pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga perlu dikaji ulang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Bareskrim Polri menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkait dugaan kasus jual beli jabatan di Nganjuk. Belum lama ini, kasus korupsi dalam pengisian jabatan juga terjadi di Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan melibatkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Jauh sebelum itu, ada pula kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan Romahurmuziy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000