Tak ada konvoi takbiran keliling yang diselenggarakan pada Lebaran tahun ini. Hal itu diputuskan untuk mengurangi risiko penularan virus korona. Virus korona varian baru sudah ditemukan di Kalteng.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Aparat kepolisian mempersilakan takbir di dalam masjid, tetapi melarang pawai takbir di malam pengujung Ramadhan. Hal ini terkait dengan upaya mencegah meluasnya virus korona penyebab Covid-19. Seperti diketahui, di Kalteng telah terdeteksi virus korona varian baru yang lebih menular.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Palangkaraya, Selasa (11/5/2021), mengatakan, larangan takbir keliling didasari pada keputusan pemerintah pusat seusai mengeluarkan sejumlah larangan menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini, termasuk larangan mudik.
Dedi menambahkan, larangan pawai jelang Idul Fitri bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kalteng. Ia khawatir, pawai takbiran akan berpotensi membentuk kerumunan manusia.
Pelanggar bisa dikenai beragam sanksi, mulai dari sanksi protokol kesehatan hingga pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. ”Sanksinya akan dibubarkan petugas jika masih kedapatan ada yang melaksanakan takbir keliling, apalagi konvoi di jalan raya,” kata Dedi.
Selain itu, lanjut Dedi, pihaknya juga tidak segan-segan mengenakan pasal pada pelanggaran lalu lintas jika konvoi atau pawai tetap dilakukan. Tidak ada pawai atau konvoi yang diizinkan aparat keamanan.
”Takbir masih bisa dilakukan di rumah atau masjid lingkungan, yang penting tidak keliling atau pawai,” kata Dedi.
Larangan tersebut, lanjut Dedi, berlaku di 14 kabupaten dan kota yang ada di Kalteng. Pihaknya sudah menyampaikan larangan tersebut ke jajaran aparat keamanan di masing-masing tempat dan masuk dalam atensi Operasi Ketupat Telabang 2021.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalteng juga semua pemerintah kabupaten dan kota sudah menerapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan dengan beragam sanksi, seperti denda Rp 100.000 hingga Rp 200.000 dan penutupan tempat usaha. Sanksi tersebut bakal dikenai juga bagi pelanggar larangan takbiran.
Takbir masih bisa dilakukan di rumah atau masjid lingkungan, yang penting tidak keliling atau pawai.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Kismanto Eko Saputro. Menurut dia, saat ini Kalteng merupakan salah satu wilayah dengan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di Indonesia.
”Jangan sampai ada kluster mudik atau malah kluster takbiran, jadi masyarakat bisa menyiasatinya dengan melakukan mudik virtual atau takbiran di rumah saja,” kata Kismanto.
Kismanto mengungkapkan, untuk mencegah itu, aparat kepolisian bersama TNI AD dan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng membuat pos-pos penyekatan untuk mencegah mudik dan takbiran.
Hingga saat ini, data dari Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng menunjukkan penambahan 58 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada Selasa sore sehingga totalnya menjadi 20.941 kasus. Sementara kasus sembuh juga bertambah 56 kasus sehingga totalnya menjadi 19.248 kasus sembuh.
Kasus meninggal karena virus mematikan ini bertambah dua orang sehingga totalnya menjadi 548 kasus. Tingkat kematian atau (CFR) selama sebulan ini masih di angka 2,6 persen. Meskipun demikian, peta penyebaran Covid-19 di 14 kabupaten dan kota di Kalteng semuanya masih di kategori zona kuning.
Sebelumnya di Kalteng sudah ditemukan virus Covid-19 dengan varian baru yakni, virus varian B.1.617 SARS-CoV-2. Virus yang belakangan santer dibicarakan lantaran menyerang banyak warga India itu kini sudah menjadi transmisi lokal di Kalteng.
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul mengungkapkan, tiga pasien yang terpapar virus varian baru itu sudah sembuh total. Meskipun demikian, ia tetap mengimbau masyarakat mematuhi aturan dan keputusan pemerintah untuk tidak melaksanakan mudik.
”Cara penanganannya sama, masyarakat tak perlu khawatir kalau disiplin protokol kesehatan, tetapi tetap patuh terhadap imbauan pemerintah,” katanya.