Meskipun jumlah kasus positif Covid-19 saat ini menurun dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, pemerintah tetap melarang mudik dan kegiatan takbir pada malam Idul Fitri. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh
Nina Susilo
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2021, pemerintah kembali mengeluarkan sejumlah larangan. Selain melarang mudik sepanjang 6-17 Mei 2021, takbir keliling juga ditiadakan.
Larangan ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021) sore. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seusai ratas menjelaskan, mudik dilarang supaya potensi penularan Covid-19 bisa dicegah.
”Mudik, paling banter hukumnya sunah, sedangkan menjaga kesehatan kita, keluarga, dan lingkungan adalah wajib. Jangan sampai yang wajib ditinggalkan hanya untuk mengejar yang sunah,” ujarnya dalam keterangan pers secara daring.
Selain melarang mudik sepanjang 6-17 Mei 2021, takbir keliling juga ditiadakan.
Ibadah-ibadah yang bersifat sunah di bulan Ramadhan, seperti shalat Tarawih dan iktikaf, diperbolehkan dilakukan di masjid ataupun mushala. Namun, jumlah pesertanya tetap harus dibatasi, hanya 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
Selain itu, baik shalat Tarawih maupun iktikaf di masjid atau mushala hanya boleh dilakukan di daerah-daerah zona hijau dan kuning. ”Untuk zona merah dan oranye, tidak ada kelonggaran. Dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib,” tambah Yaqut.
Kegiatan malam takbiran menjelang Idul Fitri juga bisa dilakukan di masjid ataupun mushala. Pesertanya tetap dibatasi separuh dari kapasitas masjid atau mushala.
Namun, takbir keliling dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19. Oleh karena itu, kata Yaqut, takbir keliling tidak diperkenankan.
Takbir keliling dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19.
Waspada
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama menjelaskan, semua ketentuan ini diputuskan pemerintah sebagai bentuk kewaspadaan. Pandemi Covid-19 belum berlalu kendati jumlah kasus mulai menurun setelah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan vaksinasi.
Dicontohkan, India juga mengalami penurunan kasus setelah program vaksinasi berjalan baik. Namun, ketika jumlah warga yang divaksin cukup banyak dan jumlah kasus menurun, kewaspadaan menurun dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan mengendur. Selain itu, virus SARS-COV-2 yang sudah bermutasi menyebar cepat.
Di Indonesia pun, kata Budi Gunadi, virus hasil mutasi baru sudah ada. Namun, jumlah kasusnya belum banyak.
Saat PPKM mikro dan program vaksinasi mulai mengurangi laju penularan Covid-19 di Indonesia, katanya, seluruh masyarakat dan pemerintah tetap harus waspada. Protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak tetap harus diterapkan dengan disiplin. Diharapkan, dengan kehati-hatian ini, lonjakan kasus tidak terjadi di Indonesia.
Oleh karena itu, larangan mudik serta takbir keliling diputuskan pemerintah. Selain itu, ibadah shalat Tarawih dan iktikaf di masjid dan mushala dibolehkan hanya di zona hijau dengan kapasitas terbatas.
PPKM Dilanjutkan
Sejauh ini, jumlah rata-rata kasus aktif disebut terus menurun setelah PPKM mikro diterapkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers yang sama menyebutkan, setelah PPKM mikro kelima periode 6-19 April, rata-rata kasus aktif sudah di angka 6,6 persen.
Secara umum, rata-rata kasus aktif pada Januari 15,34 persen, Februari 13,57 persen, Maret 9,52 persen, dan April 7,23 persen. Positivity rate saat ini juga diklaim menurun menjadi 11,2 persen dari 9 Februari yang masih 29,42 persen. Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit saat ini 35 persen dan tidak ada provinsi yang mengalami angka di atas 60 persen.
”Berdasarkan evaluasi, pemerintah akan melanjutkan PPKM mikro tahap keenam periode 20 April-3 Mei,” kata Airlangga yang juga Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Positivity rate saat ini juga diklaim menurun menjadi 11,2 persen dari 9 Februari yang masih 29,42 persen.
Di tahap keenam ini, lima provinsi ikut menerapkan PPKM mikro. Kelima provinsi ini adalah Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Pertumbuhan membaik
Kendati PPKM diterapkan, pemerintah mengklaim terdapat pertumbuhan belanja nasional pada April ini. ”Pertumbuhannya 32,48 persen secara yoy (year on year) untuk yang non-seasonallyadjusted dan 13,11 persen untuk yang seasonally adjusted,” kata Airlangga.
Selain itu, angka indeks pengelolaan pembelian (PMI) juga diklaim sudah mencapai 53,2. Angka ini tertinggi karena sejak 2019, angka PMI di Indonesia berkisar di angka 51. Penerimaan sektor industri, menurut Airlangga, juga mengalami kenaikan. Pertumbuhannya 10,26 persen secara tahun ke tahun untuk yang non-seasonallyadjusted dan tumbuh 1,46 persen untuk yang seasonally adjusted.
Untuk menjaga keseimbangan pengendalian Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan mudik dan bepergian. Tes juga diterapkan untuk semua pengemudi moda angkutan, baik menggunakan PCR, GeNose, maupun tes antigen.
Untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi, pemerintah sudah menetapkan kebijakan THR yang harus dibayarkan pengusaha secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan akan membuat posko THR untuk memantau kepatuhan pengusaha dalam memenuhi kewajibannya.
THR untuk ASN serta prajurit TNI dan Polri sedang difinalisasi oleh Menteri Keuangan. Menurut rencana, THR dibayarkan pada H-10.
Program perlindungan sosial dan bantuan sembako dilanjutkan. Bantuan sosial periode Mei-Juni akan dibayarkan awal Mei. Rencana bantuan sosial berupa beras 10 kilogram dengan sasaran keluarga non-PKH (Program Keluarga Harapan) masih dimatangkan.
Mendorong konsumsi masyarakat, pemerintah juga akan menggelar program Harbolnas Ramadhan. Ongkos kirim akan ditanggung pemerintah atau platform digital.