Destinasi wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta tetap diizinkan buka pada masa libur Lebaran mendatang. Alasannya, hingga sekarang tidak ada destinasi wisata di DIY yang masuk ke dalam zona merah atau zona oranye.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali, destinasi wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta tetap diizinkan buka pada masa libur Lebaran. Alasannya, belum ada destinasi wisata yang masuk zona merah atau zona oranye penularan Covid-19. Untuk mengurangi risiko penularan, jumlah wisatawan akan dibatasi.
”Prinsipnya, semua destinasi wisata buka. Namun, destinasi wisata masuk zona oranye dan merah wajib tutup. Sampai sekarang, menurut data, tidak ada satu pun destinasi wisata yang masuk zona oranye dan merah,” kata Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Singgih Raharjo dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021), di Yogyakarta.
Kriteria zonasi itu mengacu pada regulasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Dalam PPKM mikro, diatur mengenai zonasi di wilayah rukun tetangga (RT) yang terdiri dari empat zona, yakni hijau, kuning, oranye, dan merah.
Zona hijau adalah RT yang tidak memiliki kasus positif Covid-19 dan zona kuning adalah RT yang terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.
Sementara zona oranye adalah RT yang terdapat dua sampai tiga rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Zona merah untuk RT yang terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata DIY, tidak ada destinasi wisata yang berlokasi di RT dengan kategori zona oranye atau zona merah. Oleh karena itu, semua destinasi wisata di DIY diperkenankan buka atau beroperasi pada libur Lebaran mendatang.
Singgih memaparkan, meski semua destinasi wisata di DIY diizinkan buka, ada sejumlah pembatasan yang akan diterapkan, di antaranya pembatasan jumlah wisatawan dan penerapan protokol kesehatan.
Berdasarkan kebijakan Dinas Pariwisata DIY, jumlah wisatawan dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas setiap destinasi wisata. ”Pembatasan kapasitas itu sudah kami tetapkan sejak 2020, yakni 50 persen dari kapasitas,” kata Singgih.
Singgih menambahkan, jumlah wisatawan di setiap destinasi wisata di DIY bisa dipantau daring melalui aplikasi Visiting Jogja milik Dinas Pariwisata DIY. Oleh karena itu, apabila jumlah wisatawan di suatu destinasi melebihi ketentuan yang ditetapkan, Dinas Pariwisata DIY bisa mengetahuinya.
”Di aplikasi Visiting Jogja, wisatawan juga bisa mengetahui mana destinasi yang sudah penuh dan mana yang belum karena di situ ada real count (penghitungan riil),” ujar Singgih.
Menurut Singgih, sampai saat ini ada 127 destinasi wisata di DIY yang telah terdaftar dalam aplikasi Visiting Jogja. Namun, dia mengakui, ada sejumlah destinasi wisata yang belum terdaftar dalam aplikasi tersebut.
Tes Covid-19
Selain jumlah kunjungan wisatawan, pembatasan lainnya adalah penerapan syarat tertentu bagi wisatawan dari luar DIY. Meski pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, bukan tidak mungkin ada warga dari provinsi lain yang masuk dan kemudian berwisata di DIY.
Singgih menuturkan, wisatawan dari luar DIY harus menjalani tes Covid-19 terlebih dulu, baik tes reaksi berantai polimerase, tes antigen, maupun tes GeNose C19. Apabila hasil tes itu menunjukkan negatif Covid-19, wisatawan dari luar DIY itu diperkenankan masuk ke destinasi wisata.
”Wisatawan dari luar yang sudah berada di DIY, asal persyaratannya memungkinkan, kami persilakan masuk ke destinasi wisata. Jadi, persyaratan perjalanan itu, kan, bisa tes antigen, GeNose, dan sebagainya,” kata Singgih.
Akan tetapi, Singgih menyebut, persyaratan menjalani tes itu tidak berlaku bagi wisatawan lokal asal DIY. Oleh karena itu, wisatawan asal DIY yang ingin berkunjung ke destinasi wisata di provinsi tersebut tidak perlu melakukan tes Covid-19. Sampai saat ini, tidak ada regulasi yang mewajibkan warga DIY tes Covid-19 terlebih dulu sebelum berkunjung ke destinasi wisata di provinsi tersebut.
Pemerintah Daerah DIY juga mewajibkan warga yang ingin melakukan silaturahmi Idul Fitri melakukan tes, baik berupa tes PCR, antigen, maupun GeNose C19. Kewajiban itu tercantum dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan, DIY memiliki 27.670 RT. Dari jumlah tersebut, berdasarkan data per 8 Mei 2021, sebanyak 26.363 RT atau 95,28 persen di antaranya masuk zona hijau. Sementara ada 1.278 RT yang tergolong sebagai zona kuning, zona oranye (24 RT), dan zona merah (5 RT).
Ditya menuturkan, dengan sedikitnya jumlah RT yang masuk kategori zona oranye dan zona merah itu, wajar jika tidak ada destinasi wisata di DIY yang berada di zona oranye atau merah. ”Yang masuk zona oranye hanya 24 RT dan yang masuk zona merah hanya 5 RT. Jadi, bisa dipahami kenapa sampai saat ini belum ada destinasi wisata yang masuk zona oranye ataupun zona merah,” ungkapnya.