logo Kompas.id
NusantaraPemda DIY Tak Larang Mudik...
Iklan

Pemda DIY Tak Larang Mudik Lokal, Silaturahmi Idul Fitri Harus Tes Covid-19

Pemda DIY memperbolehkan perjalanan antarkabupaten/kota di provinsi itu selama masa larangan mudik. Dengan kebijakan itu, tak ada larangan bagi warga yang ingin melakukan mudik lokal atau antarkabupaten/kota di DIY.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cvRYlhKIF9CZeArD-NiIS4uYfaU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fe8c8e778-b07e-4810-9657-c0cff22810bc_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Polisi memeriksa dokumen perjalanan pengguna mobil berpelat nomor luar daerah di perbatasan Jawa Tengah-DIY di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta memperbolehkan perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah provinsi itu selama masa larangan mudik. Meski begitu, Pemda DIY juga mensyaratkan warga yang ingin melakukan silaturahmi Idul Fitri menjalani tes Covid-19 terlebih dulu.

Kebijakan terkait mudik di wilayah DIY itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. SE tersebut ditandatangani Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada Sabtu (8/5/2021) dan ditujukan kepada bupati/wali kota di DIY.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000