Pemda DIY Tak Larang Mudik Lokal, Silaturahmi Idul Fitri Harus Tes Covid-19
Pemda DIY memperbolehkan perjalanan antarkabupaten/kota di provinsi itu selama masa larangan mudik. Dengan kebijakan itu, tak ada larangan bagi warga yang ingin melakukan mudik lokal atau antarkabupaten/kota di DIY.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta memperbolehkan perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah provinsi itu selama masa larangan mudik. Meski begitu, Pemda DIY juga mensyaratkan warga yang ingin melakukan silaturahmi Idul Fitri menjalani tes Covid-19 terlebih dulu.
Kebijakan terkait mudik di wilayah DIY itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. SE tersebut ditandatangani Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada Sabtu (8/5/2021) dan ditujukan kepada bupati/wali kota di DIY.
SE Gubernur DIY itu berisi empat poin aturan. Poin pertama menyatakan bahwa bagi aglomerasi Yogyakarta Raya dimungkinkan melaksanakan perjalanan antarkabupaten/kota di DIY. Sementara itu, di poin kedua disebutkan, dalam melaksanakan silaturahmi, setiap warga harus terlebih dulu melakukan satu dari tiga jenis tes Covid-19, yakni tes reaksi rantai polimerase (PCR), tes antigen, atau tes GeNose.
Poin kedua juga menyatakan, dalam pelaksanaan silaturahmi, warga harus tetap menjaga protokol kesehatan. Poin ketiga SE Gubernur DIY menyatakan, warga yang melakukan silaturahmi tidak diperkenankan menginap di rumah saudara atau kerabat.
Di poin keempat, tercantum perintah melakukan optimalisasi posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi. Di bagian akhir dokumen itu disebutkan, SE tersebut mulai berlaku 8 Mei hingga 24 Mei 2021.
Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan, SE Gubernur DIY Nomor 27/SE/V/2021 merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait mudik. ”Kebijakan pemerintah pusat diadopsi oleh Pemda DIY dengan mengeluarkan SE tersebut. Inti SE itu, perjalanan antarkabupaten/kota di aglomerasi Yogyakarta Raya atau DIY itu diperbolehkan,” ujar Ditya saat dihubungi, Minggu (9/5/2021), di Yogyakarta.
Ditya menuturkan, jika mengacu pada SE Gubernur DIY tersebut, warga diperbolehkan melakukan mudik antarkabupaten/kota di DIY atau biasa disebut dengan mudik lokal. Akan tetapi, dia menyatakan, SE tersebut juga menerapkan persyaratan bagi warga yang ingin melakukan silaturahmi ke rumah saudaranya.
”Kalau sesuai dengan SE itu, mudik (antarkabupaten/kota di DIY) diperbolehkan, tetapi dengan syarat tertentu. Salah satunya, warga yang ingin mengunjungi saudara harus melampirkan surat bebas Covid-19 melalui tes PCR, antigen, ataupun GeNose,” ungkap Ditya.
Pemeriksaan
Ditya menyebut, pemeriksaan terhadap warga yang melakukan silaturahmi ke rumah saudaranya akan dilakukan oleh posko penanganan Covid-19 atau satuan tugas penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif mengawasi kedatangan warga dari daerah lain yang melakukan silaturahmi Idul Fitri.
”Kalau ada warga dari daerah lain yang berkunjung ke daerah itu dalam rangka silaturahmi, satgas di daerah tersebut wajib menanyakan syarat-syarat yang ditentukan dalam SE Gubernur DIY,” kata Ditya.
Menurut Ditya, kebijakan memperbolehkan perjalanan antarkabupaten/kota itu diambil karena Pemda DIY merasa kesulitan jika harus melakukan penyekatan pelaku perjalanan. Sebab, secara geografis, wilayah kabupaten/kota di DIY saling berdekatan dan memiliki banyak jalan penghubung sehingga sulit melakukan penyekatan secara efektif.
Dalam kesempatan sebelumnya, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji juga menyatakan, kebijakan pelarangan mudik lokal sulit diterapkan di DIY. Kadarmanta menyebut, mobilitas warga antarkabupaten/kota di DIY sangat sulit dibatasi.
Sebab, selain dihubungkan oleh jalan utama, sejumlah kabupaten/kota di DIY, misalnya Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta, juga memiliki banyak jalan alternatif yang menghubungkan wilayah satu dengan wilayah lain.
”Bagaimana kita akan membatasi orang dari Kabupaten Bantul ke Kota Yogyakarta? Jalannya ada berapa? Terus terang, kalau itu (larangan mudik lokal) akan dilaksanakan di DIY, ya, sulit,” kata Kadarmanta.