Menparekraf: Pembukaan Destinasi Wisata di Tangan Pemda
Kebijakan untuk membuka atau menutup destinasi wisata selama libur Lebaran tahun ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Apabila pemda memutuskan membuka destinasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan, kebijakan membuka atau menutup destinasi wisata selama libur Lebaran tahun ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sandiaga mengingatkan, apabila pemda memutuskan membuka destinasi wisata selama libur Lebaran, harus ada penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
”Dibuka atau tidaknya (destinasi wisata) adalah wewenang pemerintah daerah sesuai dengan angka Covid-19 yang ada di daerah masing-masing,” kata Sandiaga saat meninjau pembukaan Sentra Vaksinasi Covid-19 yang digelar oleh Traveloka dan sejumlah lembaga pemerintah, Senin (26/4/2021), di Jogja Expo Center, Kabupaten Bantul, DIY.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah mengambil kebijakan meniadakan atau melarang mudik pada masa libur Lebaran tahun ini. Kebijakan pelarangan mudik itu berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat perjalanan antardaerah pada periode 22 April-5 Mei 2021 serta 18-24 Mei 2021.
Sandiaga memaparkan, kebijakan pelarangan mudik itu merupakan langkah tegas untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus Covid-19. Selama kebijakan larangan mudik itu diberlakukan, pemda bisa mengambil kebijakan terkait aktivitas-aktivitas tertentu, termasuk pembukaan destinasi wisata.
Oleh karena itu, pemda memiliki kewenangan membuka atau menutup destinasi wisata selama masa libur Lebaran. Namun, kebijakan untuk membuka atau menutup destinasi wisata itu tentu harus mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk jumlah kasus Covid-19 di daerah.
Selain itu, Sandiaga juga mengingatkan, apabila pemda mengambil kebijakan untuk membuka destinasi wisata, harus ada penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan dengan ketat. Sebab, apabila tidak diikuti dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, pembukaan destinasi wisata justru dikhawatirkan membuat kasus Covid-19 melonjak.
Agar penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata bisa berjalan baik, pemda dan pengelola destinasi harus mengacu pada dokumen panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (cleanliness, health, safety and environmental sustainability/CHSE) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
”Kami memberikan panduan. Jika destinasi wisata itu dibuka, harus dengan protokol kesehatan CHSE. Destinasi wisata harus mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin,” kata Sandiaga.
Dengan penerapan protokol kesehatan itu, diharapkan aktivitas wisata selama libur Lebaran tidak membuat jumlah kasus Covid-19 di Indonesia melonjak. Sandiaga menyatakan, lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi setelah libur Lebaran tahun 2020 diharapkan tidak terulang lagi tahun ini.
”Harapannya jangan terjadi seperti mudik tahun lalu. Walaupun saat itu ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar), ada penyekatan, dan ada larangan mudik, lonjakannya (kasus Covid-19) sampai 94 persen,” kata Sandiaga.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, selama masa libur Lebaran tahun ini, destinasi wisata di provinsi tersebut tetap diperbolehkan buka. Namun, Kadarmanta menyebut, wisatawan dari luar DIY tidak diperkenankan berkunjung ke destinasi wisata yang ada di DIY.
”Kami akan stop seluruh pengunjung dari luar provinsi. Jadi, yang akan mengunjungi destinasi wisata di DIY hanya masyarakat DIY saja,” ungkap Kadarmanta.
Kadarmanta juga mengingatkan, para pengelola destinasi wisata di DIY harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebab, pada masa libur Lebaran nanti, diperkirakan banyak masyarakat DIY yang berwisata ke berbagai destinasi di provinsi tersebut.
”Karena masyarakat di DIY tidak bisa ke luar daerah juga, maka pada saat Lebaran, destinasi-destinasi wisata di DIY akan didatangi oleh masyarakat DIY. Protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan,” ujar Kadarmanta.
Kadarmanta menambahkan, untuk memastikan tidak ada wisatawan dari daerah lain yang masuk ke DIY, Pemda DIY akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan penyekatan di wilayah perbatasan dua provinsi tersebut.
Selain itu, Pemda DIY akan berkoordinasi dengan pengelola bandara dan stasiun untuk memastikan tidak ada pelaku perjalanan dari daerah lain yang masuk ke wilayah DIY.