Sosialisasi Larangan Mudik Digencarkan di Perbatasan Jawa Tengah
Pada 20-25 April, di perbatasan Jateng-Jatim, tepatnya di Cepu, hanya dilakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan di Pos Ketapang, tetapi bukan penyekatan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Penyekatan belum dilakukan di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur, yakni di Cepu, Kabupaten Blora, Jateng, meski telah ada ketentuan khusus dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Blora masih menggencarkan sosialisasi larangan mudik di perbatasan sambil menunggu petunjuk lebih lanjut soal teknis penyekatan.
”Pada 20-25 April hanya dilakukan pengecekan akan penerapan protokol kesehatan di Pos Ketapang (Cepu), tetapi bukan penyekatan. Di samping itu, kami terus menyosialisasikan terkait larangan mudik,” kata Kepala Seksi Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Blora Ngadiyanto saat dihubungi dari Semarang, Minggu (25/4/2021).
Pada 6-17 Mei 2021 menurut rencana akan ada penyekatan di tiga titik di Blora, yang merupakan perbatasan dengan Jatim, yakni Pos Ketapang, Jalan Sorogo, dan Jembatan Medalem-Ngraho (Kradenan). Menurut Ngadiyanto, pihaknya hanya memberikan dukungan, sedangkan kewenangan ada pada kepolisian.
”Teknisnya nanti bagaimana, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Namun, sementara ini, arahan, jika tak memenuhi ketentuan seperti pada SE pemerintah terkait larangan mudik, maka akan diputar balik,” kata Ngadiyanto.
Jika tak memenuhi ketentuan seperti pada SE pemerintah terkait larangan mudik, maka akan diputar balik. (Ngadiyanto)
Ia juga memastikan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tidak diperkenankan masuk selama masa pelarangan mudik. Sementara bus antarkota dalam provinsi (AKDP) ketentuannya akan melihat situasi dan kondisi lebih lanjut.
Adapun pada masa mudik Lebaran 2020, ada 35.000 orang yang masuk Blora menggunakan angkutan umum. Jumlah itu jauh berkurang dari 2019 atau sebelum pandemi Covid-19, yang terdata sekitar 145.000 orang dengan angkutan umum.
Ketentuan larangan mudik diatur dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan. Salah satu poin dalam aturan itu adalah kewajiban karantina mandiri bagi pelaku perjalanan, selama 5 x 24 jam, kecuali untuk sejumlah urusan tertentu.
Beberapa waktu lalu, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum SE tersebut. Itu antara lain berisi pengetatan mobilitas pelaku perjalanan pada periode menjelang masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021, dan pascamasa peniadaan mudik, yakni 18 Mei-24 Mei 2021. Sementara ketentuan larangan mudik pada 6-17 Mei tetap sama.
Penyesuaian
Terkait dengan adanya adendum SE Nomor 13 Tahun 2021, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Jateng Henggar Budi Anggoro mengatakan, pelaksanaannya tinggal menyesuaikan. Pengetatan terus dilakukan di pintu-pintu perbatasan.
”Di Jateng sebenarnya sudah direncanakan untuk mengantisipasi pergerakan sebelum pelarangan mudik (6-17 Mei 2021). Jadi, dengan adanya SE 13 adendum ini tinggal penyesuaian saja untuk di lapangan. Saat ini sudah dilaksanakan pengetatan di pintu masuk Jateng,” kata Henggar.
Adapun Kepolisian Daerah Jateng sebelumnya menyebut ada 14 titik posko yang disiapkan di titik-titik perbatasan Jateng dengan Jabar, Jatim, dan DIY. Itu antara lain Jalan Tol Pejagan (Brebes), Cilacap, Rembang, Cepu (Blora), Sragen, Wonogiri, Magelang, dan Purworejo.
Adapun Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengingatkan para santri untuk menahan diri agar tak mudik pada Lebaran 2021. ”Enggak boleh, karena kalau mudik, itu rombongan. Kalau rombongan, banyak sekali (orang) sehingga akan ada potensi penularan. Sebaiknya kita tahan dulu,” ujar Ganjar di Yayasan Sosial dan Panti Asuhan At-Taqwa, Kota Semarang, Sabtu (24/4/2021).
Negatif Covid-19
Sementara Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah mengeluarkan SE Nomor B/1806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021. Dalam SE itu disebutkan orang yang ingin masuk ke Kota Semarang harus membawa surat yang menyatakan dirinya negatif Covid-19.
Untuk mengantisipasi masyarakat yang tak dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, Hendrar mewajibkan pemudik melakukan karantina minimal 5 x 24 jam. ”Para camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat,” ujar Hendrar, Jumat.
Menurut data pada corona.jatengprov.go.id yang dimutakhirkan Minggu (25/4/2021) pukul 12.00, terdapat 184.938 kasus positif Covid-19 kumulatif di Jateng, dengan rincian 6.831 dirawat, 166.457 sembuh, dan 11.650 meninggal. Ada penambahan 799 kasus positif dalam dua hari terakhir.