Jam Malam Diberlakukan di Banjarmasin Selama Periode Peniadaan Mudik
Jam malam kembali diberlakukan di Kota Banjarmasin selama periode peniadaan mudik Lebaran 2021 dan PPKM berskala mikro. Pemberlakuan jam malam dari pukul 22.00 sampai 06.00 Wita untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Selama periode peniadaan mudik Lebaran 2021, jam malam kembali diberlakukan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemberlakuan jam malam itu juga sejalan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro di Banjarmasin.
Pemerintah Kota Banjarmasin sudah tujuh kali memperpanjang pelaksanaan PPKM berskala mikro. PPKM yang ketujuh kali ini dilaksanakan dari 4 Mei hingga 24 Mei 2021. Pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 316 Tahun 2021 serta mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalsel Nomor 065/1836/Dinkes/2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam SE Gubernur Kalsel disebutkan masa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan masa pasca-peniadaan mudik berlaku pada 18-24 Mei 2021. Pada periode tersebut berlaku ketentuan khusus pengetatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Masa peniadaan mudik itu juga bersamaan waktunya dengan Operasi Ketupat 2021 yang dilaksanakan Polri, 6-17 Mei.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, yang juga juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, menyampaikan, ada beberapa hal yang berbeda dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro ketujuh di Banjarmasin, salah satunya pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari.
Jam operasional atau buka restoran, kafe, dan rumah makan dibatasi sampai pukul 22.00 Wita, sedangkan jam operasional untuk mal, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan malam hanya sampai pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
”Pembatasan-pembatasan kembali diberlakukan karena kasus Covid-19 di Banjarmasin belum juga melandai. Kebijakan ini jadi upaya bersama untuk memutus rantai penularan Covid-19,” kata Machli dalam acara sosialisasi PPKM Kota Banjarmasin secara daring di Banjarmasin, Kamis (6/5/2021).
Di samping itu, selama periode PPKM kali ini masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan pengumpulan massa, seperti mengadakan halalbihalal dan walimah perkawinan. Sebelumnya, kegiatan semacam itu masih diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Machli, penegakan disiplin dan sanksi oleh petugas juga akan kembali digiatkan selama pelaksanaan PPKM. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat pada lingkungan sekitar. ”Pengendalian Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama. Kebijakan pemerintah tidak akan berjalan baik apabila kontrol sosial dari masyarakat masih lemah,” ujarnya.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Ajun Komisaris Besar Sabana Atmojo mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari. Mulai pukul 22.00 sampai 06.00 Wita juga akan dilakukan penutupan ruas Jalan Ahmad Yani di Kilometer 6 atau tepat di pintu gerbang Kota Banjarmasin untuk membatasi akses masuk dan keluar kota.
”Penutupan itu dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan pengecualian untuk angkutan logistik, bahan bakar minyak, tugas kemanusiaan, serta warga yang berdinas malam di tiga wilayah aglomerasi, yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar,” katanya.
Sabana memastikan, penutupan ruas jalan pada malam hari itu bersifat fleksibel bagi warga yang tinggal dan berdinas malam di tiga wilayah aglomerasi. Selain dari itu, siapa saja yang hendak masuk ataupun keluar kota akan diminta untuk putar balik. ”Kami ingin agar masyarakat mengerti bahwa kalau sudah pukul 22.00 Wita jangan keluar rumah lagi, lebih baik di rumah saja,” katanya.
Petugas juga akan melakukan operasi yustisi mulai pukul 22.00 Wita untuk menertibkan kafe, restoran, dan rumah makan yang masih buka. Apabila ditemukan pengunjung berkerumun di tempat-tempat itu, langsung dilakukan pemeriksaan Covid-19 dengan tes cepat antigen. ”Kami berharap masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan pemerintah,” katanya.
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA berharap masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Penyekatan dilakukan di daerah perbatasan antarkabupaten dan antarprovinsi. ”Jangan nekat mudik dan memaksa petugas di lapangan melakukan tindakan yang tidak perlu,” katanya.