Kepala daerah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan diminta untuk mengawal kebijakan larangan mudik pada periode Lebaran tahun ini. Bersamaan dengan itu, Kepolisian Daerah Kalsel juga membuat penyekatan di enam titik.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Kepala daerah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan diminta untuk mengawal kebijakan larangan mudik pada periode Lebaran tahun ini. Kebijakan larangan mudik itu berlaku bagi semua dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA mengingatkan kembali tentang kebijakan larangan mudik pada periode Lebaran dalam acara pelantikan bupati dan wakil bupati Kotabaru di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (26/4/2021). ”Bupati harus mengawal peniadaan mudik Lebaran dalam rangka menghindari musibah yang lebih besar,” katanya.
Menurut Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, yang juga Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu, sudah menjadi kewajiban semua kepala daerah untuk melaksanakan anjuran pemerintah terkait larangan mudik. ”Lebih baik kita tidak mudik daripada mudik, tetapi menyebarkan virus ke mana-mana,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Markas Kepolisian Daerah Kalsel sebelumnya, Safrizal mengatakan larangan mudik berlaku untuk semua. Larangan itu tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara dan instansi vertikal lain beserta keluarganya.
Pada 15 April 2021, Pemprov Kalsel juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kalsel dalam masa pandemi Covid-19. Larangan mudik berlaku bagi ASN dan keluarganya pada periode 6-17 Mei 2021.
”Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah,” tegas Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar dalam surat edarannya.
Menurut Safrizal, kebijakan larangan mudik dikecualikan bagi mereka yang menjalankan tugas kedinasan yang bersifat penting. Itu pun dengan syarat yang bersangkutan membawa surat tugas dari pimpinannya. ”Untuk angkutan logistik, energi, pelayanan kesehatan ataupun kegiatan ekonomi lain dengan alasan tepat masih tetap diperbolehkan,” katanya.
Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah
Safrizal juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan penyebaran Covid-19, terlebih di pusat perbelanjaan, pasar tradisional maupun pasar modern menjelang Idul Fitri. ”Semua tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Penyekatan
Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal (Pol) Rikwanto mengatakan, pihaknya akan membuat penyekatan di enam titik untuk mencegah masyarakat bepergian atau mudik pada periode Lebaran. Penyekatan dilakukan, antara lain di perbatasan Kabupaten Barito Kuala (Kalsel) dan Kabupaten Kapuas (Kalteng), Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berbatasan dengan Barito Selatan (Kalteng).
Selanjutnya, di Kelua Kabupaten Tabalong yang berbatasan dengan Kalimantan Tengah, Jaro Kabupaten Tabalong yang berbatasan dengan Kalimantan Timur, Kabupaten Kotabaru yang berbatasan dengan Kaltim, serta perbatasan antara Kabupaten Tapin dan Kabupaten Banjar.
”Selama penjagaan semua berusaha sehumanis mungkin dan tidak sampai mengotot. Masyarakat diharapkan bisa memahami ini. Dan kami juga berharap tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa membantu menyosialisasikan larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Rikwanto.
Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alydrus usai dilantik menyatakan, penanganan Covid-19 tetap jadi perhatian khusus di daerahnya. ”Untuk itu, kami akan turut mengawasi larangan mudik dengan penjagaan di beberapa titik perbatasan,” katanya.