logo Kompas.id
NusantaraGubernur Kepri Larang Mudik...
Iklan

Gubernur Kepri Larang Mudik Lokal Antarpulau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melarang warga untuk mudik lokal antarpulau pada 6-17 Mei 2021.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nlhhBmIet9Z6VbVhmwzJ7uP5_gA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F9401018e-914e-41e6-aefb-46d1d19dd5bf_jpg.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Kapal Motor Kelud bersiap angkat jangkar dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/5/2021). Sehari sebelum larangan mudik diberlakukan, tidak ada satu pun penumpang yang menaiki kapal tujuan Tanjung Priok, Jakarta, itu.

BATAM, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melarang warga mudik lokal antarpulau selama 6-17 Mei 2021. Sebanyak 1.652 anggota Polri, TNI, dan instansi terkait disiagakan untuk menjaga pintu-pintu masuk dari pemudik nakal.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Rabu (5/5/2021), mengatakan, larangan mudik lokal telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 460/Set-STC19/V/2021 pada 4 Mei lalu. Pada 6-17 Mei, warga dilarang melakukan perjalanan lokal antarpulau dalam provinsi.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000