Batasi Mobilitas Warga, Penyeberangan Lombok-Sumbawa Ditutup Mulai 8 Mei
Berbagai cara dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-10 di NTB. Salah satunya dengan menutup penyeberangan Lombok-Sumbawa mulai 8 Mei 2021.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Belum terkendalinya Covid-19 di Nusa Tenggara Barat membuat pemerintah daerah setempat membatasi pergerakan masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri tahun ini. Langkah yang diambil adalah dengan menutup penyeberangan penumpang Lombok-Sumbawa mulai 8 Mei 2021.
Hingga Rabu (5/5) siang, total pasien positif Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 12.443 orang. Dari jumlah itu, 10.735 orang dinyatakan sembuh, 546 orang meninggal, dan 1.162 orang masih positif.
Kasus harian juga masih tinggi. Pada Selasa (4/5), pasien kasus baru mencapai 36 orang, sehari sebelumnya 42 orang. Kasus konfirmasi baru tersebar di sejumlah kabupaten/kota dengan angka tertinggi masih di Kota Mataram, ibu kota NTB.
Melihat itu, pembatasan pergerakan dan perjalanan dinilai penting. Oleh karena itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, sesuai surat edaran itu, masyarakat diminta mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik Idul Fitri. Kondisi ini juga mencermati penyebaran Covid-19 secara global dan nasional serta arahan pemerintah pusat dan hasil rapat bupati dan wakil bupati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Menurut Gita, jika pun harus mudik karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari, Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur-Poto Tano di Sumbawa Barat bisa digunakan hingga Sabtu, 8 Mei 2021 pukul 00.00 Wita.
Setelah itu, kata Gita, larangan bepergian dengan moda transportasi laut akan diberlakukan. Penyeberangan penumpang dari Kayangan ke Poto Tano akan ditutup. ”Larangan bepergian dengan moda transportasi laut akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2021 pukul 00.00 Wita,” kata Gita.
Melalui siaran resminya, Zulkieflimansyah mengakui, larangan mudik menjadi satu hal yang berat bagi masyarakat. Akan tetapi, melihat perkembangan Covid-19, pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain.
Meski demikian, mobilitas penyeberangan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik atau barang dengan tidak membawa penumpang masih diperbolehkan. Ini termasuk kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan Covid-19 dan atau dalam rangka penanganan kedaruratan lainnya.
Kendaraan lain yang juga diperbolehkan adalah pengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia yang telantar, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Selain itu, penyeberangan diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk keperluan mendesak bukan kepentingan mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Selain itu, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Bandara
Selain transportasi laut, pembatasan juga dilakukan pada transportasi udara. Menurut Stakeholder Relation Manager Bandara Lombok Arif Haryanto, mereka mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Menurut Arif, Kementerian Perhubungan melarang maskapai penerbangan mengoperasikan angkutan niaga dan non-niaga selama periode mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Ini mencakup rute domestik dan internasional.
Meski ada pembatasan, kata Arif, Bandara Lombok akan tetap beroperasi selama periode larangan mudik itu. Operasi untuk melayani penerbangan khusus.
”Penerbangan khusus yang dimaksud adalah penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, penerbangan repatrasi, serta penerbangan yang berhubungan dengan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat serta angkutan kargo,” tutur Arif.