Jateng Siapkan Penyekatan, Penularan di Pati Jangan Terulang
Penapisan di masa larangan mudik penting guna mencegah penularan Covid-19. Di Pati, April 2021, sebanyak 38 orang terkonfirmasi positif Covid-19, tertular dari seseorang yang mudik kemudian menggelar acara.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Penyekatan kendaraan ke Jawa Tengah mulai disiapkan, antara lain, di Gerbang Tol Pejagan, Kabupaten Brebes, dan Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang. Hal itu sebagai antisipasi pemudik nekat. Kasus penularan Covid-19 dari seseorang yang mudik di Kabupaten Pati, April lalu, jangan sampai terulang.
Persiapan penyekatan itu sebagai antisipasi kendaraan-kendaraan yang nekat melintas menjelang pemberlakuan pelarangan mudik Lebaran 2021, terutama 6-17 Mei. Kesiapan sarana posko terpadu dan posko tes cepat antigen terus dimatangkan di GT Kalikangkung, Kota Semarang, Selasa (4/5/2021).
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menduga, dua hari menjelang 6 Mei akan menjadi puncak arus kendaraan. ”Maka, harus dilakukan pengecekan dan screening. (Jalan tol dari arah barat) pertama di Pejagan dan screening kedua di sini. Jadi, tolong ditaati, masyarakat tidak mudik dulu,” katanya saat mengecek kesiapan pemeriksaan di GT Kalikangkung, Selasa.
Petugas, lanjut Ganjar, akan secara tegas meminta para pengendara untuk memutar balik kendaraannya jika sejumlah persyaratan perjalanan selama masa larangan mudik tak dipenuhi. Di samping itu, petugas juga menyiapkan pengecekan di sejumlah pintu keluar tol guna mengantisipasi apabila ada kendaraan yang menyiasati keluar tol setelah diminta putar balik.
Penapisan di masa larangan mudik penting guna mencegah penularan Covid-19 agar penularan di Kabupaten Pati, April 2021, tidak terulang. Saat itu, 38 orang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah menghadiri hajatan pengajian manakib di salah satu rumah warga. Adapun tuan rumah acara tersebut baru pulang dari Jakarta.
”Jangan sampai terjadi seperti di Pati. Satu orang pulang merasa tidak apa-apa, tetapi kemudian menulari orang lain. Kita belajar dari kerumunan-kerumunan yang muncul setiap kali libur panjang, pasti ada peningkatan (kasus Covid-19). Kami mohon dukungan agar masyarakat tidak mudik dulu,” katanya.
Ketentuan larangan mudik diatur dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan. Salah satu poin, yakni kewajiban karantina mandiri bagi pelaku perjalanan selama 5 x 24 jam, kecuali untuk sejumlah urusan tertentu.
Selanjutnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan tambahan atau adendum SE tersebut. Surat itu, antara lain, berisi pengetatan mobilitas pelaku perjalanan pada periode menjelang masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021, dan pascamasa peniadaan mudik, yakni 18 Mei-24 Mei 2021. Adapun ketentuan larangan mudik tetap 6-17 Mei.
Diputar balik
Kepala Pos Pengamanan Terpadu di Gerbang Tol Kalikangung, Ajun Komisaris Wahono menuturkan, beberapa waktu lalu, ada satu kendaraan hendak masuk ke Kota Semarang melalui Gerbang Tol Kalikangkung, tetapi diputar balik. Tindakan itu dilakukan karena kendaraan berisi delapan orang tak memakai masker serta ada yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celsius.
”Kalau tidak salah dari Banten. Kelihatannya kendaraan carter-an. Kami putar balik, sesuai koordinasi dengan dinas kesehatan. Jadi, jangan sampai ke kampung halaman membawa penyakit. Sejauh ini, baru satu yang diputar balikkan,” katanya.
Wahono menambahkan, hingga Selasa (4/5/2021) siang, arus kendaraan ke Kota Semarang di GT Kalikangkung masih tergolong normal, yakni 5.600 kendaraan pada pukul 06.00-18.00. Pada Senin (3/5) ada peningkatan, tetapi tidak signifikan, yakni menjadi sekitar 7.000 kendaraan, pada periode waktu sama.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Komisaris Besar M Rudy Syafirudin menuturkan, akan ada 71 titik pos pengamanan di dalam kota/kabupaten. Sementara di perbatasan provinsi ada 14 titik pos. Pihaknya terus melakukan sosialisasi. Pemutarbalikkan kendaraan, terutama yang tak memenuhi ketentuan, akan diberlakukan tegas pada 6-17 Mei 2021.
Berdasarkan data corona.jatengprov.go.id yang dimutakhirkan Selasa (4/4/2021) pukul 12.00, terdapat 188.205 kasus positif Covid-19 kumulatif di Jateng, dengan rincian 5.920 dirawat, 170.396 sembuh, dan 11.889 meninggal. Ada penambahan 1.638 kasus positif dalam lima hari terakhir.