Pemerintah Provinsi Kalteng kian ketat menerapkan kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pemudik yang ketahuan akan disuruh putar balik dan dilarang masuk wilayah Kalteng.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai memperketat penjagaan perbatasan wilayah antarprovinsi dengan membuat pos jaga Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng. Hal itu dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat jelang Lebaran guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu merupakan kelanjutan dari penerapan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Covid-19.
Penerapan kebijakan itu awalnya hanya di bandar udara di Kalteng. Sudah hampir sebulan, setiap orang yang masuk wilayah Kalteng harus memiliki dokumen real-time polymerase chain reaction (RT-PCR). Kini, pemberlakuan kebijakan tersebut juga berlaku untuk transportasi darat maupun laut.
Wiratman (34), warga Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, mengatakan, dirinya gagal berangkat ke Palangkaraya lantaran hanya mengantongi dokumen antigen. Pria yang saat ini berdomisili di Surabaya untuk bekerja itu pun batal pulang ke kampungnya. ”Dari maskapainya ditolak. Mati-matian kami berdebat pun maskapai enggak izinkan berangkat,” ungkapnya saat dihubungi dari Palangkaraya, Minggu (2/5/2021).
Minggu sore, aparat kepolisian Kalteng telah menyelesaikan pembangunan pos jaga atau pos penyekatan larangan mudik di Kapuas, perbatasan antara Kalimantan Selatan dan Kalteng. Pos itu dijaga Tim Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng juga Brimob.
Setiap orang yang masuk wilayah Kalteng harus memiliki dokumen real-time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Komandan Satuan Brimob Polda Kalteng Komisaris Besar Bambang Widjanarko mengatakan, sesuai kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik, pihaknya menegaskan tidak ada pergerakan warga yang masif untuk keluar masuk Kalteng dengan tujuan mudik jelang Lebaran dan pasca-Lebaran.
”Mudik Lebaran berpotensi membuat kluster baru atau meningkatkan penyebaran virus Covid-19 sehingga dilarang mudik,” ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan, masyarakat ataupun pegawai negeri yang diperbolehkan lewat hanya yang memiliki kepentingan khusus dan mendapatkan izin, misalnya ambulans, distribusi logistik, atau ada tugas mendesak lainnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, larangan mudik berlaku untuk semua wilayah, tidak hanya di wilayah provinsi, tetapi juga kabupaten dan kota di Kalteng. Sanksinya, masyarakat bakal diarahkan pulang.
”Jika ada yang tertangkap mudik, sesuai peraturan dan hasil rapat koordinasi yang disampaikan pemerintah pusat, diarahkan putar balik meskipun itu antarkabupaten atau kota,” kata Yulindra.
Bertambah
Dari data Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, pada Minggu sore kasus terkonfirmasi positif bertambah 108 orang sehingga total menjadi 20.137 kasus. Sementara kasus sembuh bertambah 84 orang menjadi 18.275 orang. Kasus meninggal juga bertambah empat orang sehingga tingkat kematian (CFR) menjadi 2,6 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan bulan lalu yang mencapai 2,5 persen.
Sayangnya, pasien yang dirawat di 28 rumah sakit rujukan Covid-19 di Kalteng justru bertambah 20 orang menjadi 1.337 orang. Begitu juga orang yang suspek atau memiliki gejala bertambah enam orang menjadi 346 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul berharap masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan selama Lebaran dan menahan aktivitas di luar rumah. Ia tak henti-henti mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, bahkan yang sudah melakukan vaksinasi dua kali sekalipun.
”Saya harap kebijakan ini dilaksanakan merata di seluruh daerah kabupaten dan kota, bahkan hingga ke desa-desa,” kata Suyuti.