Kewajiban Tes PCR di Kalteng Efektif Bikin Bandara Sepi Peumpang
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalteng berlakukan aturan yang mewajibkan penumpang uji usap atau RT-PCR. Kebijakan ini cukup efektif hingga membuat bandara sepi.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Masyarakat yang ingin masuk ke Kalimantan Tengah kini harus melaksanakan uji usap polymerase chain reaction (PCR). Hal itu diberlakukan di semua jalur transportasi hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dalam masa pandemi Covid-19. Kebijakan itu sebenarnya dimulai pada Kamis, 15 April 2021, tetapi baru aktif dilaksanakan sejak Senin (19/4/2021) sampai waktu yang belum ditentukan.
Berdasarkan pantauan Kompas di Bandar Udara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya, pemeriksaan ketat dilaksanakan petugas Satgas Covid-19. Warga yang datang dimintai surat keterangan tertulis sudah melaksanakan uji usap PCR. Beberapa penumpang yang hanya membawa surat rapid antigen diminta langsung ke fasilitas kesehatan terdekat untuk melaksanakan uji usap.
Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya Siswanto menjelaskan, pengetatan perjalanan udara diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi. Meskipun demikian, belum ada sanksi yang diterapkan jika melanggar aturan tersebut.
”Kami pelaksana di lapangan hanya menjalankan kebijakan pemerintah setempat. Kalau memang ada yang belum diuji usap, diarahkan ke rumah sakit terdekat untuk langsung melaksanakannya,” ujar Siswanto saat ditemui di sekitar bandara.
Siswanto menjelaskan, kebijakan itu efektif menurunkan mobilitas di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya. Ia menjelaskan, penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Palangkaraya hanya ada tujuh penumpang dari yang biasanya bisa mencapai 20 sampai 30 orang. Sementara maskapai Lion Air dari Surabaya pun berkurang hingga hanya mengangkut 20 orang saja yang datang ke Palangkaraya dari yang biasanya 50-70 orang.
”Secara umum memang menurun, apalagi surat edaran itu sebenarnya sudah berlaku sejak 15 April lalu, kan. Jadi sudah diinfokan melalui maskapai,” kata Siswanto.
Siswanto menjelaskan, penurunan penumpang yang datang ke Palangkaraya sudah mulai terasa sejak Kamis (15/4/2021). Penurunannya mencapai 50 persen lebih. ”Ini sesuai juga dengan keinginan pemerintah pusat soal larangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Siswanto.
Lukas Sutanto (22), penumpang dari Surabaya untuk maskapai Garuda Indonesia, mengaku baru tahu aturan tersebut dan tidak sempat melaksanakan uji usap. Ia pun hanya mengantongi surat antigen dengan hasil negatif.
Ini sesuai juga dengan keinginan pemerintah pusat soal larangan mudik, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Saya hanya datang bekerja, bukan mudik. Lalu, tadi, karena hanya bawa tes antigen, saya membuat surat pernyataan untuk langsung melaksanakan uji usap di rumah sakit terdekat,” kata Lukas yang hanya bakal berada dua hari di Palangkaraya.
Selain Lukas, hal serupa dilakukan oleh Ismanto (31) dari Surabaya. Ia mengaku tidak masalah dengan kebijakan tersebut.
”Bagus juga, ya, untuk mengurangi mobilitas selama Lebaran. Untung saja maskapai memberikan informasi. Jadi, saya sempat melakukan uji usap di Surabaya, kemudian sampai di sini hanya diminta mengisi beberapa form, lalu bisa beraktivitas biasa,” tutur Ismanto.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mengungkapkan, kebijakan itu bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalteng. Kebijakan itu tidak hanya berbicara soal uji usap untuk masuk wilayah Kalteng, tetapi juga soal disiplin menerapkan protokol kesehatan yang wajib diikuti seluruh masyarakat Kalteng juga daerah lain saat masuk ke wilayah Kalteng.
”Kebijakan ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dalam mobilitas perjalanan yang tinggi di musim libur pada hari raya,” kata Fahrizal.
Dari data Tim Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng, kasus terkonfirmasi positif bertambah 78 kasus pada Senin sore sehingga totalnya mencapai 19.012 kasus. Kabar baiknya, kasus sembuh lebih banyak dibandingkan dengan kasus terkonfirmasi positif, yakni 109 kasus sembuh, sehingga totalnya menjadi 16.842 kasus.
Pasien yang dirawat pun berkurang 36 orang pada Senin sore sehingga totalnya menjadi 1.681 pasien yang tersebar di lima rumah sakit di Kalteng. Sementara itu, pasien meninggal pada Senin sore mencapai lima orang sehingga totalnya menjadi 489 orang yang meninggal. Tingkat kematian pun meningkat menjadi 2,6 persen. Sehari sebelumnya, Minggu (18/4/2021), tingkat kematian (CFR) hanya 2,5 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul berharap, dengan adanya kebijakan baru Gubernur Kalteng ini, bisa membuat masyarakat jauh lebih berhati-hati dalam melakukan perjalanan keluar dan di dalam kota. Ia percaya kebijakan itu akan membawa dampak positif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sambil mendorong program vaksinasi ke daerah.
”Saya harap kebijakan ini dilaksanakan merata di seluruh daerah kabupaten dan kota, bahkan hingga ke desa-desa,” kata Suyuti.