Kasus Meningkat, Kalteng Kembali Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat kembali diberlakukan di Kalteng untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semua orang diminta mematuhi protokol kesehatan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Ini karena dalam seminggu belakangan kasus Covid-19 terus meningkat, melebihi jumlah pasien sembuh. Namun, berbeda dengan sebelumnya yang hanya diterapkan pada wilayah tertentu, kini PPKM berlaku untuk seluruh 14 kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran saat rapat koordinasi PPKM, di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (24/3/2021). Kebijakan itu diberlakukan selama 13 hari hingga 4 April 2021.
”Kami (Pemprov) mengajak masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota untuk fokus dalam penanganan pandemi melalui pendekatan perubahan perilaku masyarakat dengan cara mengedukasi penerapan protokol sambil membatasi kegiatan publik,” kata Sugianto.
Sugianto memaparkan, tren kasus aktif di wilayah Kalteng dalam tujuh hari terakhir mengalami peningkatan. Jumlah kasus aktif pada 17 Maret sebanyak 1.550 kasus, kemudian pada 23 Maret menjadi 1.780 kasus atau meningkat 230 kasus (14,8 persen).
Sembilan kabupaten/kota di Kalteng mengalami peningkatan kasus aktif, yaitu Kota Palangkaraya, Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Timur, Gunung Mas, Pulang Pisau, Katingan, Sukamara, dan Barito Utara. Lima kabupaten sisanya mengalami penurunan kasus aktif, yaitu Kotawaringin Barat, Murung Raya, Barito Selatan, Seruyan, dan Lamandau.
”Dari kondisi itu, kami berlakukan kembali PPKM agar penyebaran virus ini bisa lebih dikendalikan,” kata Sugianto.
Di Kalteng, kebijakan PPKM sebelumnya pernah ditempuh pada 15 Januari 2021. Namun, saat itu penerapannya hanya pada kabupaten/kota zona merah. Kala itu, PPKM hanya berlaku di Palangkaraya, Kapuas, dan Kotawaringin Barat. PPKM kali ini dilaksanakan serentak di 14 kabupaten/kota. Perbedaan lain dengan PPKM sebelumnya, kali ini posko pemantauan akan dibuat hingga ke desa-desa.
Sugianto pun mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mempertahankan disiplin protokol kesehatan. Hal itu ia nilai sebagai satu-satunya cara paling efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Adapun kaitan dengan perubahan perilaku ini adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran kolektif dan peran dari seluruh komponen. Termasuk upaya dalam perbaikan perekonomian dan peningkatannya. Pemerintah terus berupaya melakukan edukasi dan memutus mata rantai Covid-19 serta perubahan peningkatan perekonomian di masyarakat,” ujar Sugianto.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Darliansjah menjelaskan, PPKM dilaksanakan selama 13 hari sesuai dengan kebijakan Gubernur Kalteng. Kebijakan itu tercantum dalam Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021. ”Jadi, ada pembatasan kegiatan di tempat-tempat publik. Segala aturan yang terlibat, juga sanksi, akan disosialisasikan oleh seluruh instansi terkait,” kata Darliansjah.
Darliansjah menjelaskan, skenario PPKM di wilayah zona merah diterapkan dengan cara menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial. Selain itu, juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT.
”Jadi, pelaksanaannya dilakukan dan diawasi oleh petugas. Kami membentuk posko hingga ke tingkat desa untuk memantau dan mengawasi jalannya PPKM ini,” kata Darliansjah. Posko siaga yang dibentuk itu, lanjut Darliansjah, diisi oleh petugas dari berbagai instansi, mulai dari bidang kesehatan hingga keamanan. Pembiayaannya menggunakan anggaran dana desa hingga APBD wilayah setempat.
Varian baru
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul menjelaskan, dari hasil analisis epidemiologis, varian baru dari virus Covid-19 terindikasi masuk di wilayah Kalimantan Tengah. Meskipun demikian, belum ditemukan kasus pasien dengan varian baru yang dikenal dengan sebutan B1.1.7 itu. ”Ini baru indikasi epidemiologis, belum sampai pada indikasi kasus,” ujarnya.
Menurut Suyuti, indikasi epidemiologis muncul karena daerah tetangga, Kalimantan Selatan dan lainnya, sudah muncul varian baru tersebut. Hal ini membuat peluang varian baru itu sampai di Kalimantan Tengah juga cukup tinggi.
”Pencegahannya sama dengan upaya yang sudah dilakukan selama ini. Pemberlakuan PPKM ini pun termasuk salah satu upaya pencegahan masuknya virus varian baru tersebut,” kata Suyuti.