Kebijakan Uji Usap di Kalteng Belum Terlaksana Menyeluruh
Kebijakan larang mudik masih jadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalteng mengeluarkan kebijakan untuk wajib uji PCR, tetapi belum berjalan baik.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Aturan keluar-masuk Kalimantan Tengah untuk masyarakat belum ketat. Perbatasan wilayah provinsi hingga kini masih belum dijaga oleh tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam masa pandemi Covid-19.
Kebijakan itu sudah berlaku sejak Kamis 15 April 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam kebijakan itu, setiap orang yang masuk wilayah Kalteng harus memiliki dokumen Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam pantauan Kompas, pada Kamis (22/4/2021) pagi di Bandar Udara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya, pemeriksaan ketat dilaksanakan petugas Satgas Covid-19. Warga yang datang diminta surat keterangan tertulis sudah melaksanakan uji usap reaksi berantai polimerase (PCR).
Meskipun demikian, beberapa penumpang masih berbekal dokumen antigen saja. Salah satunya Imron (31) asal Tulungagung. Ia hanya memiliki dokumen antigen.
”Kami diminta untuk uji usap atau RT-PCR. Kami tanda tangan surat pernyataan dan dapat surat rujukan untuk ke rumah sakit terdekat,” kata Imron.
Meski mendapatkan surat rujukan, lanjut Imron, seusai dari bandara ia melanjutkan perjalanan ke Sampit lantaran harus bekerja di sana. Ia belum bisa memutuskan apakah bakal melanjutkan PCR atau tidak. ”Apalagi kan mahal sekali PCR itu,” ungkap Imron.
Pada Rabu (21/4/2021), Kompas menelusuri perbatasan Kalteng dengan Kalimantan Selatan. Namun, belum ada penjagaan atau petugas Satgas Covid-19 yang memeriksa dokumen baik pada pagi hari maupun sore hari. Padahal, kebijakan uji usap itu sudah hampir seminggu berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, larangan mudik berlaku untuk semua wilayah. Tidak hanya di wilayah provinsi, tetapi juga kabupaten dan kota di Kalteng. Sanksinya masyarakat bakal diarahkan pulang.
”Jika ada yang tertangkap mudik, sesuai peraturan dan hasil rapat koordinasi yang disampaikan pemerintah pusat, untuk diarahkan putar balik meskipun itu antarkabupaten atau kota,” kata Yuliandri.
Yuliandri menambahkan, ada pengecualian masyarakat yang pulang diperbolehkan untuk tetap lewat jika memiliki keperluan khusus dan mendesak, misalnya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan pelayanan distribusi logistik.
”Kami mengimbau masyarakat untuk bisa menahan diri dan menaati arahan pemerintah pusat untuk tidak libur atau mudik lebaran,” kata Yuliandri.
Jika ada yang tertangkap mudik, sesuai peraturan dan hasil rapat koordinasi yang disampaikan pemerintah pusat, untuk diarahkan putar balik meskipun itu antarkabupaten atau kota.
Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya Siswanto menjelaskan, pengetatan perjalanan udara diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah provinsi. Meskipun demikian, belum ada sanksi yang diterapkan jika melanggar aturan tersebut.
”Kami pelaksana di lapangan hanya menjalankan kebijakan pemerintah setempat, kalau memang ada yang belum diuji usap, diarahkan ke rumah sakit terdekat untuk langsung melaksanakannya,” ungkap Siswanto saat ditemui di sekitar bandara.
Siswanto menjelaskan, kebijakan itu efektif menurunkan mobilitas di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangkaraya. Ia menjelaskan, penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Palangkaraya hanya memiliki tujuh penumpang dari yang biasanya bisa mencapai 20 sampai 30 orang. Sementara maskapai penerbangan Lion Aor dari Surabaya pun berkurang hingga hanya mengangkut 20 orang yang datang ke Palangkaraya dari yang biasanya 50-70 orang.
Dari data Tim Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng, kasus terkonfirmasi positif bertambah 71 kasus pada Kamis sore sehingga totalnya mencapai 19.308 kasus. Kabar baiknya, kasus sembuh lebih banyak dibandingkan dengan kasus terkonfirmasi positif, yakni 117 kasus sembuh sehingga totalnya menjadi 17.250 kasus.
Pasien yang dirawat pun berkurang 47 orang pada Kamis sore sehingga totalnya menjadi 1.562 pasien yang tersebar di lima rumah sakit di Kalteng. Sementara itu, pasien meninggal pada Kamis sore mencapai satu orang sehingga totalnya menjadi 496 orang yang meninggal. Tingkat kematian pun meningkat menjadi 2,6 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul menjelaskan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan provinsi soal uji usap. Ia berharap dengan adanya kebijakan baru Gubernur Kalteng bisa membuat masyarakat jauh lebih berhati-hati dalam melakukan perjalanan keluar maupun di dalam kota.
”Saya harap kebijakan ini dilaksanakan merata di semua daerah kabupaten dan kota bahkan hingga ke desa-desa,” kata Suyuti.