Perencanaan amat penting untuk memastikan pembangunan wilayah tertib hukum, minim risiko bencana, pertumbuhan ekonomi optimal, dan mencapai kesejahteraan sosial.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Perencanaan pembangunan di Jawa Timur perlu diperkuat. Aparatur dan pemangku kepentingan harus paham tata cara dan regulasi perencanaan. Pembangunan akan tertib hukum, mencegah bencana, sukses dalam pertumbuhan ekonomi, dan memenuhi unsur estetika.
”Dampak dari pembangunan tanpa perencanaan yang baik adalah bencana, kerusakan, dan pertumbuhan ekonomi amat minim,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat penutupan Rapat Koordinasi Pengendalian Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (29/4/2021). Acara berlangsung secara hibrida atau dalam jaringan dan luar jaringan sebagai peringatan 50 tahun Ikatan Ahli Perencanaan.
Data memperlihatkan, kekuatan ekonomi Jatim yang tergambar dalam produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku 2020 senilai lebih dari Rp 2.299 triliun. Angka itu setara dengan 14,9 persen dari kekuatan ekonomi nasional atas dasar harga berlaku 2020 yang sebesar Rp 15.434 triliun.
Dampak dari pembangunan tanpa perencanaan yang baik adalah bencana, kerusakan, dan pertumbuhan ekonomi amat minim.
”Jatim menjadi motor ekonomi untuk kawasan Indonesia tengah dan timur sehingga mau dibawa ke mana situasi ini di masa depan akan ditentukan oleh wajah perencanaan pembangunannya,” ujar Emil.
Di Jatim, seperempat kekuatan ekonominya berada di Surabaya atau ibu kota. Nilainya Rp 554,5 triliun atau 24,1 persen se-Jatim. Jika cakupan diperluas menjadi Gerbangkertasusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan), kekuatan ekonomi kawasan aglomerasi ini menembus 60 persen. Artinya, wajah ekonomi nasional dipengaruhi oleh aktivitas di Jatim. Adapun di Jatim, kekuatan ekonominya bergantung pada situasi di Surabaya.
Dari sana, lanjut Emil, tidak berlebihan jika kemudian perhatian perencanaan pembangunan menitikberatkan pada Surabaya, lalu Gerbangkertasusila. Selanjutnya, kawasan aglomerasi lain, yakni Malang Raya, Selingkar Wilis, Selingkar Ijen, pantai utara, dan pesisir selatan.
Untuk Gerbangkertasusila, lanjut Emil, sedang berlangsung studi mobilitas urban. Selain itu, rencana aktivasi dan peningkatan jalur kereta serta elektrifikasi. Sampai saat ini, yang masih dilayani satu jalur kereta api, yakni Sidoarjo-Surabaya, Surabaya-Mojokerto.
Peningkatan tadi bertujuan mendorong mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi lebih banyak dengan kereta (angkutan massal), seperti di Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) dengan jaringan kereta rel listrik commuter line.
”Jika terwujud, setiap 15 menit ada kereta bergerak sehingga kecepatan mobilitas naik minimal 30 persen dan pergerakan naik tiga kali lipat,” kata Emil.
Masa depan Gerbangkertasusila itu dan Jatim secara umum akan bergantung pada perencanaan pembangunan yang matang dan tertib hukum. Perencanaan di satu sisi harus tertib, tetapi tidak kaku. Di sisi lain, mengantisipasi kebutuhan di masa depan sekaligus menekan risiko kebencanaan.
Ketua Dewan Pakar IAP Jatim Putu Rudy Setiawan mengatakan, perencanaan pembangunan yang benar merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pemerintah meyakini, regulasi penataan ruang memiliki semangat penerapan perizinan berbasis risiko dan penyederhanaan dalam persyaratan perizinan berusaha, persyaratan berusaha sektor, dan persyaratan investasi.
Menurut Putu, salah satu bentuk penyederhanaan menurut regulasi tadi ialah perizinan investasi cukup dengan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Penyederhanaan jangan sampai menimbulkan kebingungan dan menciptakan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) di suatu wilayah.
”Kami juga mendorong agar pelanggaran terhadap regulasi perencanaan pembangunan dari yang sebelumnya sanksi administratif juga bisa dibawa dalam perkara pidana atau perdata,” kata Putu.
Dengan demikian, penyusunan perencanaan pembangunan suatu wilayah akan melalui proses yang penuh kehati-hatian, tetapi secara prinsip tidak menghambat atau melanggar peraturan.