Gubernur Jateng: Tak Ada Pengecualian soal Larangan Mudik
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, larangan mudik berlaku untuk semua kelompok masyarakat tanpa kecuali. Larangan mudik untuk mencegah kerumunan dan potensi penularan Covid-19.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, larangan mudik di daerahnya berlaku untuk semua warga. Menurut dia, potensi penularan dari kerumunan mudik tak terkait satu kelompok saja, tetapi seluruh warga. Untuk itu, ia meminta seluruh warga tidak mudik.
Ganjar mengatakan hal tersebut ketika ditanya terkait santri yang akan pulang kampung. ”Tidak ada pengecualian. Kalau satu dikecualikan, nanti yang lain minta sama. Problemnya bukan pada kelompok tertentu, tetapi pada kumpulan. Kalau sudah massa, sama saja (ada potensi penularan),” kata Ganjar di sela-sela pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan masa jabatan 2021-2026 di Kota Semarang, Senin (26/4/2021).
Sebelumnya, Ganjar juga mengingatkan kepada para santri untuk menahan diri dengan tidak mudik. ”Enggak boleh, karena kalau mudik, itu rombongan. Kalau rombongan, banyak sekali (orang) sehingga akan ada potensi penularan. Sebaiknya kita tahan dulu,” ujar Ganjar di Yayasan Sosial dan Panti Asuhan At-Taqwa, Kota Semarang, Sabtu.
Ketentuan larangan mudik diatur dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan. Salah satu poin adalah kewajiban karantina mandiri bagi pelaku perjalanan selama 5 x 24 jam, kecuali untuk sejumlah urusan tertentu.
Beberapa waktu lalu, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan tambahan atau adendum SE tersebut. Surat itu, antara lain, berisi pengetatan mobilitas pelaku perjalanan pada periode menjelang masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021, dan pascamasa peniadaan mudik, yakni 18 Mei-24 Mei 2021. Sementara ketentuan larangan mudik pada 6-17 Mei tetap sama.
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Moh Sumarsono menuturkan, sesuai arahan pemerintah pusat dan Jateng, pelarangan mudik juga diberlakukan di Grobogan. Tujuh pos akan didirikan sebagai tempat pengawasan pergerakan kendaraan. Keberadaan pos-pos itu dikoordinasikan bersama oleh Polres Grobogan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Grobogan.
Keberadaan pos-pos itu guna membatasi mereka yang mudik. ”Sebenarnya dari Jakarta juga, kan, sudah di-screening, begitu juga di Semarang. Jadi, nanti kami screening yang lewat-lewat saja. Akan dilihat surat kelengkapan. Kalau tak memenuhi syarat, ya, harus kembali. Kalau ada yang bergejala, kami juga akan langsung tesusap,” kata Sumarsono.
Sumarsono menambahkan, apabila dari pemeriksaan tersebut ada pelaku perjalanan yang positif Covid-19, yang bersangkutan akan diarahkan untuk diisolasi di Asrama Haji Donohudan, Boyolali. Kendati demikian, di setiap desa di Grobogan juga akan disiapkan tempat-tempat isolasi. Sistem Jogo Tonggo hingga tingkat RT/RW akan terus diperkuat.
Tidak ada pengecualian. Kalau satu dikecualikan, nanti yang lain minta sama. Problemnya bukan pada kelompok tertentu, tetapi pada kumpulan.
Potong TPP
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan telah melarang para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang untuk mudik. Apabila dilanggar, akan diberlakukan sanksi kepada mereka.
”ASN yang mudik, yang diketahui dari laporan masyarakat ataupun ketahuan saat sidak, TPP (tambahan penghasilan pegawai) untuk bulan berikutnya akan dipotong 100 persen. Apabila harus menengok keluarga yang sakit dan lainnya, kami maklumi. Namun, tetap harus ada izin dari pimpinan,” ujar Hendrar.
Hendrar telah mengeluarkan SE Nomor B/1806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina dan isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021. Dalam SE itu disebutkan, orang yang ingin masuk ke Kota Semarang harus membawa surat yang menyatakan dirinya negatif Covid-19.
Untuk mengantisipasi masyarakat yang tak dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, Hendrar mewajibkan pemudik melakukan karantina minimal 5 x 24 jam. ”SE kami layangkan semua ke kelurahan dan kecamatan untuk memantau pergerakan. Tak boleh ada ASN ataupun warga sekitar yang mudik. Ini harus terus diedukasi,” ucap Hendrar.
Menurut data Corona.jatengprov.go.id yang dimutakhirkan pada Senin (26/4/2021) pukul 12.00, terdapat 185.615 kasus positif Covid-19 kumulatif di Jateng, dengan rincian 7.008 dirawat, 166.4916 sembuh, dan 11.691 meninggal. Ada penambahan 677 kasus positif dalam 24 jam terakhir.