Wali Kota Tersangka, Pemerintahan di Tanjungbalai Masih Normal
Aktivitas pemerintahan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, berjalan seperti biasa setelah penetapan Wali Kota M Syahrial menjadi tersangka. KPK masih terus menggelar pemeriksaan di berbagai tempat.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
TANJUNGBALAI, KOMPAS — Aktivitas pemerintahan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, masih berjalan setelah Wali Kota M Syahrial ditetapkan menjadi tersangka. KPK masih akan terus mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan sampai Sabtu (24/4/2021).
”Semua layanan masyarakat berjalan seperti biasa, baik di rumah sakit, kantor catatan sipil, kelurahan, dan di Pemkot Tanjungbalai lainnya,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Tanjungbalai Walman Girsang, Jumat (23/4/2021).
KPK, pada Kamis (22/4/2021) malam, menetapkan M Syahrial sebagai tersangka. Syahrial disebut telah memberikan suap Rp 1,3 miliar kepada penyidik KPK Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, dibantu pengacara Maskur Husain
Walman mengatakan, para pejabat di lingkungan Pemkot Tanjungbalai belum ada yang bertemu dengan Syahrial sejak KPK mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan dalam beberapa hari ini di Tanjungbalai. KPK, antara lain, menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai, kantor Wali Kota Tanjungbalai, dan ruangan Sekretaris Daerah Tanjungbalai.
Menurut Walman, jajaran Pemkot Tanjungbalai bekerja sesuai dengan arahan M Syahrial yang diunggahnya melalui media sosial Facebook. ”Kepada seluruh ASN, bekerja seperti biasa layani masyarakat. Jangan terbawa situasi. Laksanakan tugas dengan baik dan layani masyarakat," kata Walman.
Syahrial menyuap Stepanus agar penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkannya tidak dilanjutkan.
Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis malam, mengatakan, Syahrial menyuap Stepanus agar penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkannya tidak dilanjutkan. Menurut Firli, Syahrial dikenalkan kepada Stepanus oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, pada Oktober 2020. Ketika itu, KPK sedang menyelidiki dugaan suap dalam lelang dan mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
”Kami memohon maaf karena kejadian ini (penyidik KPK memeras). Namun, saya katakan, komitmen KPK tidak pernah bergeser. KPK tidak menoleransi penyimpangan,” kata Firli.
Firli menyebutkan, Syahrial sudah mentransfer uang sebanyak 59 kali. Dia juga telah memberikan uang tunai kepada Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar, dari total Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
Syahrial merupakan politisi muda yang menjabat pada periode 2016-2021 dan 2021-2026. Ketua Partai Golkar Tanjungbalai itu menjadi kepala daerah termuda di Indonesia saat dilantik pada 2016 pada usia 27 tahun.
Ia dilantik kembali menjadi Wali Kota Tanjungbalai pada 26 Februari 2021. Sebelumnya, pada 2014, Syahrial terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus menjadi Ketua DPRD.