logo Kompas.id
NusantaraTerapkan Larangan Mudik,...
Iklan

Terapkan Larangan Mudik, Sumsel Sekat Pintu Masuk

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyekatan di sejumlah pintu masuk dan keluar Sumsel di darat, sungai, dan laut pada periode 6-17 Mei untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bVhFTjlGmFvCYAu2udztfS-kkeU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210419RAM-Larangan-Mudik_1618824638.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa

PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyekatan di sejumlah pintu masuk dan keluar Sumsel pada periode 6-17 Mei untuk mengurangi potensi penularan Covid-19. Aturan itu berlaku tidak hanya untuk mobil pribadi, tetapi juga untuk tansportasi umum darat, sungai, dan laut. Meksi demikian, mudik di daerah di wilayah Sumsel masih diperbolehkan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa, Senin (19/4/2021), di Palembang, mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, akan ada pembatasan di semua moda transportasi. ”Pembatasan yang dimaksud adalah membatasi kendaraan dan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Sumsel,” kata Ari.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000