Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyekatan di sejumlah pintu masuk dan keluar Sumsel di darat, sungai, dan laut pada periode 6-17 Mei untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyekatan di sejumlah pintu masuk dan keluar Sumsel pada periode 6-17 Mei untuk mengurangi potensi penularan Covid-19. Aturan itu berlaku tidak hanya untuk mobil pribadi, tetapi juga untuk tansportasi umum darat, sungai, dan laut. Meksi demikian, mudik di daerah di wilayah Sumsel masih diperbolehkan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Ari Narsa, Senin (19/4/2021), di Palembang, mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, akan ada pembatasan di semua moda transportasi. ”Pembatasan yang dimaksud adalah membatasi kendaraan dan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Sumsel,” kata Ari.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 6-17 Mei. Tim gabungan yang terdiri dari aparat TNI/Polri, satuan polisi pamong praja, dan dinas perhubungan akan berjaga di setiap pintu masuk Sumsel, seperti di bandara, stasiun kereta api, pelabuhan, jalan tol, dan jalan arteri di perbatasan provinsi. ”Mengenai penempatan posko masih dipetakan,” ujarnya.
Nantinya, lanjut Ari, kendaraan yang diizinkan masuk ke Sumsel hanya kendaraan yang mengangkut bahan pokok, bahan bakar, atau penumpang yang datang untuk keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas ataupun pengobatan. ”Selain keperluan itu, setiap orang harus putar balik,” katanya.
Larangan tidak hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, tetapi juga diterapkan bagi kendaraan umum, seperti bus penumpang atau mobil travel. ”Mereka hanya boleh beroperasi sebelum atau sesudah periode 6-17 Mei. Jika sudah masuk di periode itu, mereka dilarang beroperasi,” kata Ari.
Menurut dia, tidak sulit melakukan pembatasan karena proses penyekatan sudah mulai dilakukan di sejumlah pelabuhan besar, seperti pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak. ”Kami juga akan berjaga di ruas Tol Palembang-Lampung,” lanjutnya.
Mereka hanya boleh beroperasi sebelum atau sesudah periode 6-17 Mei.
Larangan mudik juga berlaku pada transportasi sungai dan laut, seperti di Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA), Banyuasin, yang menghubungkan Sumsel dengan Kepulauan Bangka Belitung. ”Aktivitas di Pelabuhan Tanjung Api-Api tidak tutup, hanya membatasi perjalanan bagi penumpang. Adapun untuk logistik dan barang akan berjalan seperti biasa,” ujar Iwan Gunawan Syahputra, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan TAA dan Kertalaya.
Iwan menjelaskan, ada beberapa kriteria pengecualian penumpang diperbolehkan bepergiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. ”Jadi, saat aturan ini berlaku, kapal tetap standby beroperasi seperti biasa,” katanya.
Pada hari biasa, setiap harinya ada lima perjalanan kapal, tetapi menjelang Idul Fitri diperkirakan akan ada peningkatan jumlah penumpang. Hanya saja, dengan adanya pembatasan itu, lonjakan jumlah penumpang tidak akan sebesar tahun-tahun biasanya.
Akan tetapi, dia khawatir lonjakan jumlah penumpang akan terjadi para periode sebelum 6 Mei. ”Penumpang akan mengantisipasi larangan mudik sehingga mereka akan mudik lebih awal. Jika itu terjadi, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ucapnya.
Walau demikian, ujar Iwan, pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti menerapkan syarat bebas Covid-19 bagi penumpang dengan menunjukkan surat bebas Covid-19, menjaga jarak, dan mengunakan masker. Adapun posko Lebaran di pelabuhan akan mulai didirikan pada tanggal 28 April mendatang atau 15 hari sebelum Idul Fitri.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menuturkan, terkait mudik, pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan di pusat. ”Karena saya tidak ikut mengaturnya,” kata Herman. Namun, untuk wilayah Sumsel, Herman mempersilakan warga untuk pulang kampung dengan catatan benar-benar menjalankan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.