logo Kompas.id
NusantaraProkes Mulai Kendur, Palembang...
Iklan

Prokes Mulai Kendur, Palembang Rampungkan Aturan PPKM Mikro

Pemerintah Palembang sudah merampungkan pembuatan surat edaran PPKM mikro. Aturan tersebut mengacu pada Perwali Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB. Cakupannya hingga ke tingkat rukun tetangga.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xjQttY3tGAGzrcO3rQHnAi8OkwA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200917_095847_1600326759.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Beberapa pelanggar protokol kesehatan sedang didata karena sebelum menjalani sidang tindak pidana ringan di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Kamis (17/9/2020). Ini merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Palembang.

PALEMBANG,KOMPAS — Pemerintah Kota Palembang merampung aturan hukum terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro, Rabu (14/4/2021). Pembatasan ini diharapkan bisa kembali mengingatkan warga Palembang pentingnya protokol kesehatan yang kini dirasa mulai kendur.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro ini kelanjutan dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah dilakukan selama dua periode. PPKM mikro digelar 6-19 April 2021. Sebelumnya, PSBB dilakukan pada 16 Mei-2 Juni 2020 dan dilanjutkan pada 3-16 Juni 2020.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000