Prokes Mulai Kendur, Palembang Rampungkan Aturan PPKM Mikro
Pemerintah Palembang sudah merampungkan pembuatan surat edaran PPKM mikro. Aturan tersebut mengacu pada Perwali Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB. Cakupannya hingga ke tingkat rukun tetangga.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS — Pemerintah Kota Palembang merampung aturan hukum terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro, Rabu (14/4/2021). Pembatasan ini diharapkan bisa kembali mengingatkan warga Palembang pentingnya protokol kesehatan yang kini dirasa mulai kendur.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro ini kelanjutan dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah dilakukan selama dua periode. PPKM mikro digelar 6-19 April 2021. Sebelumnya, PSBB dilakukan pada 16 Mei-2 Juni 2020 dan dilanjutkan pada 3-16 Juni 2020.
Kedua pembatasan itu bertujuan meminimalkan penularan Covid-19. Aturan PPKM mikro bahkan mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Palembang.
Wali Kota Palembang Harnojoyo, Kamis, di Palembang, Rabu, mengatakan PPKM mirip PSSB. Bakal ada pembatasan operasional perkantoran, tempat usaha, hingga tempat ibadah agar tidak memicu kerumunan.
Sanksi yang diterapkan pada individu juga serupa, mulai dari teguran lisan hingga denda administrasi berupa denda hingga Rp 250.000 per orang. Sementara untuk badan usaha akan dikenai teguran lisan atau dengan denda maksmimal Rp 10 juta.
”Hanya, bila PSBB diterapkan di seluruh kota, PPKM lebih khusus menangani tingkat kelurahan hingga RT,” kata Harnojoyo.
Kepala Polres Kota Palembang Komisaris Besar Irvan Prawira Satyaputra menuturkan, PPKM mikro di Palembang akan melibatkan semua komponen masyarakat. ”Tugasnya mengingatkan masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan,” katanya.
Dia mengatakan, akan membentuk satuan tugas di tingkat kelurahan yang melibatkan bhabinkamtibmas, babinsa, dan petugas Dinas Kesehatan Palembang. Meski ada pengawasan, ia berharap masyarakat berinisiatif menekan penularan Covid-19, seperti saat acara buka bersama atau kunjungan warga.
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin menjelaskan, aturan PPKM mikro menekankan pada pentingnya pencegahan Covid-19 dari lingkungan terkecil. ”Kalau ada warga yang diduga tertular Covid-19 harus dilakukan penindakan sejak awal dan harus cepat diobati agar bisa beraktivitas kembali,” katanya.
Zainal berpendapat, masyarakat Palembang saat ini sudah tampak kembali mengabaikan protokol kesehatan. Hal ini terlihat dari beragam acara yang sudah digelar. ”Ini menandakan masyarakat sudah jenuh dengan beragam pembatasan,” katanya. Keberadaan PPKM untuk mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan,” ujarnya.