50 Kilogram Sabu yang Diselundupkan ke Aceh Dimusnahkan
Pada 27 Maret 2021 malam polisi dan tim Bea Cukai menangkap pelaku saat hendak menyelundup sabu menggunakan perahu di Selat Malaka. Petugas menemukan 50 kg sabu. Peredaran sabu di Aceh masih marak.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
IDI, KOMPAS - Peredaran narkotika di Provinsi Aceh masih terus terjadi. Kepolisian Resor Aceh Timur, Senin (19/4/2021) memusnahkan 50 kilogram sabu-sabu dan menahan empat tersangka penyelundup.
Pemusnahan barang terlarang itu berlangsung di Mapolres Aceh Timur di Idi. Sabu digiling menggunakan mesin pengaduk semen. “Kami tidak akan berhenti dan menyerah memburuk para penyelundup sabu,” kata Kapolres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Widiantoro.
Eko mengatakan sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan operasi gabungan bersama Bea Cukai Aceh pada 27 Maret 2021 malam. Petugas menangkap pelaku saat hendak menyelundup sabu menggunakan perahu melalui jalur laut.
Sabu-sabu itu disita dari empat pelaku penyelundupan yakni ZK, KR, ZR dan ZK. Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Timur. Mereka kini ditahan di Polres Aceh Timur untuk diproses hukum ke pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal mati dan minimal 20 tahun penjara.
Eko mengatakan Aceh Timur dan kabupaten tetangganya di sepanjang garis pantai Selat Malaka kerap dijadikan pintu penyelundupan sabu karena kawasan ini berhadapan langsung dengan peraian yang mengarah ke negara Malaysia, Thailand, dan Singapura. Pada masa konflik jalur ini juga kerap digunakan untuk menyelundup senjata.
Kami mengajak warga untuk bersama memberantasnya. (Eko Widiantoro)
Akibatnya, peredaran narkotika di wilayah Aceh Timur, sudah dalam kondisi darurat dan menyasar ke semua lapisan masyarakat. "Kami mengajak warga untuk bersama memberantasnya,” kata Eko.
Penyelundupan sabu ke Aceh semakin masif. Sepanjang 2021, Kepolisian Daerah Aceh telah menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 465 kilogram. Penangkapan terbesar pada awal Junuari 2021 di Bireuen. Sabu seberat 343 kilogram ditemukan dalam kapal nelayan.
Para kurir biasanya menyaru menjadi nelayan. Mereka bergerak dengan kapal kayu yang biasa digunakan nelayan menangkap ikan. Namun, saat tiba di tengah laut, sabu yang diantar dari negara lain dipindahkan ke kapal kurir.
Para kurir umumnya warga lokal yang dibayar per kilogram sabu yang berhasil diselundupkan. Sebagian besar kurir adalah warga ekonomi lemah, seperti nelayan, petani, dan pemuda penganggur.
Adapun sepanjang 2020, Kepolisian Daerah Aceh telah menangani 1.025 kasus kriminal penyalahgunaan narkotika. Dari kasus itu, 2.144 orang ditetapkan sebagai tersangka serta 141 kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi disita.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inpekstur Jenderal Wahyu Widada mengatakan polisi tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi penyelundup sabu. Oleh karena itu operasi di perairan Selat Malaka diperketat. Upaya yang dilakukan oleh Polda Aceh terlihat dengan semakin banyaknya penangkapan penyelundup.
Penyitaan 343 kg sabu di Bireuen pada awal Januari 2021 menjadi kasus paling besar pada tahun ini. Dari kasus ini polisi menangkap 11 orang tersangka yang diduga terlibat. Kini dalam proses hukum di pengadilan.
Rektor Universitas Syiah Kuala Samsul Rizal mengatakan narkoba ancaman nyata bagi Aceh. Masa depan Aceh suram jika banyak warganya, terutama anak muda, mengonsumsi narkoba. Oleh karena itu keluarga harus mengawasi anggota keluarga dengan ketat agar tidak terjerumus ke dunia gelap tersebut.