logo Kompas.id
NusantaraSering Tumpang Tindih,...
Iklan

Sering Tumpang Tindih, Regulasi Pemda Perlu Ditinjau Dengan e-Perda

Tumpang tindih regulasi hingga peraturan yang sudah tidak relevan mengganggu jalannya birokasi di tingkat pemerintahan daerah. Teknologi informasi seperti E-Perda diharapkan bisa mengatasi masalah tersebut.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sIqCUXmVnQIH7_T3yolqBq0UMeQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200301TAM-13_1594972532.jpg
Kompas

Pengunjung mengendarai sepeda di depan Gedung Sate di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/3/2020) pagi. Setiap akhir pekan, gedung yang menjadi kantor Gubernur Jabar tersebut dibuka untuk umum. Namun, saat pandemi Covid-19, gedung ini ditutup untuk pengunjung.

BANDUNG, KOMPAS – Peraturan daerah yang tumpang tindih mengganggu jalannya birokrasi. Untuk itu, dibutuhkan penerapan teknologi informasi untuk merancang dan meninjau produk hukum yang ada.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyatakan, banyak peraturan daerah yang berlaku saat ini belum dievaluasi dan dianggap mengganggu kinerja. Padahal, regulasi yang efektif dan efisien dari pemerintah daerah dibutuhkan agar layanan ke masyarakat bisa optimal.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000