Mulai Malam Ini, Polisi Antisipasi Kerumunan di ”Rest Area” Tol Jateng
Seiring terus berjalannya vaksinasi Covid-19 dan kian jenuhnya masyarakat, penerapan protokol kesehatan mulai luntur, termasuk kemungkinan warga mudik dini. Edukasi penting dilakukan agar pergerakan warga terkendali.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Kendati larangan mudik diberlakukan pemerintah pada 6-17 Mei 2021, polisi di bawah Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan memantau tempat istirahat atau rest area jalan tol di Jateng mulai Senin (12/4/2021) malam. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19. Polisi akan mengimbau dan mengedukasi warga, bukan menindak.
Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengarahkan hal itu kepada anggotanya pada Apel Gelar Pasukan Operasi ”Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021” di Markas Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (12/4) pagi. Upaya preventif itu dilakukan di delapan rest area yang ada di jalan tol di Jateng.
Akhir-akhir ini, kata Luthfi, seiring terus berjalannya vaksinasi Covid-19 dan kian jenuhnya masyarakat, penerapan protokol kesehatan mulai luntur. Di sejumlah tempat, termasuk rest area jalan tol, warga seakan lupa untuk memakai masker, tak berkumpul, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
”Maka, mulai nanti malam sudah dimulai imbauan-imbauan di rest area. Sifatnya edukasi, bukan menindak. Larangan mudik memang H-7 hingga H+7 Lebaran, tetapi dikhawatirkan masyarakat mengakali dengan mudik hari-hari ini (lebih awal),” ujar Luthfi.
Luthfi menuturkan, total ada sekitar 11.000 personel yang terlibat dalam pengamanan selama masa mudik dan balik Lebaran, termasuk anggota TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan lainnya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta saat menyekat pergerakan orang dari arah barat, timur, ataupun selatan Jateng.
Adapun penyekatan kendaraan di Jateng, menurut rencana, dilaksanakan pada 6-17 Mei 2021. Ada 14 titik posko yang disiapkan di titik-titik perbatasan Jateng dengan Jabar, Jatim, dan DIY, seperti Tol Pejagan (Brebes), Cilacap, Cepu (Rembang), Sragen, Wonogiri, Magelang, dan Purworejo.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 melarang mudik melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan. Juga, ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Jateng Henggar Budi Anggoro menuturkan, hingga kini pihaknya masih menjadikan SE No 13/2021 sebagai acuan dalam rangka antisipasi pergerakan mudik. Kendati larangan berlaku 6-17 Mei 2021, posko mobile akan dimulai sejak 1 Mei 2021, sebagai antisipasi adanya warga yang mudik lebih awal.
Posko-posko terpadu tersebut bentuk koordinasi dengan instansi-instansi lainnya. ”Titik beratnya ada di perbatasan-perbatasan antara Jateng dan provinsi tetangga. Akan disiapkan juga CCTV (kamera pematau) di 10 titik. Jadi, pada saat saat terpantau ada pergerakan kendaraan yang padat, petugas langsung datang ke lokasi,” kata Henggar.
Edukasi lebih penting sebab, jika sudah terlanjur mudik, sangat sulit untuk dikendalikan (dipulangkan).
Optimalkan sosialisasi
Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo mengemukakan, dengan pelarangan mudik, diharapkan kasus Covid-19 di Jateng tetap terkendali dan tak ada lonjakan penambahan kasus setelah Lebaran. Seperti yang disampaikan Kapolda Jateng, pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dari jauh-jauh hari.
”Edukasi lebih penting. Sebab, jika sudah telanjur mudik, sangat sulit untuk dikendalikan (dipulangkan). Maka, kami dorong sosisalisasi ini di awal sehingga niat-niat warga untuk mudik akhirnya tak dilakukan. Upaya seperti itu lebih penting dilakukan ketimbang sudah telanjur mudik kemudian baru (hukum) ditegakkan,” kata Yulianto.
Ia menambahkan, sesuai dalam SE Nomor 13 Tahun 2021, dalam hal penanganan, pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam, kecuali untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan persalinan. ”Karantina bisa mandiri. Bisa di hotel atau di mana saja,” lanjutnya.
Menurut data laman corona.jatengprov.go.id, yang dimutakhirkan pada Senin (12/4/2021) pukul 12.00, terdapat 177.625 kasus positif kumulatif di Jateng, dengan rincian 6.124 dirawat, 160.339 sembuh, dan 11.162 meninggal. Ada penambahan 3.683 kasus positif sejak 5 April atau sepekan terakhir.