Industri Senjata Ilegal Dibongkar, Keterlibatan Aparat hingga Jaringan Teroris Ditelusuri
Tersangka NM membuat dan memodifikasi senjata api ilegal dengan berbekal kemampuan yang ia peroleh secara otodidak dari internet. Senjata api produksinya dijual hingga luar Jawa Timur.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·3 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam jual beli senjata api dan amunisi ilegal. Kasus ini terus didalami dan dikembangkan untuk mencari kemungkinan apakah ada aparat yang terlibat atau ada kemungkinan dipasok ke jaringan teroris.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai senjata laras panjang, pistol revolver, ratusan butir amunisi berbagai ukuran, dan bubuk mesiu. Para tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena motif ekonomi dan hobi berburu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko di Banyuwangi, Sabtu (10/4/2021). ”Polresta Banyuwangi mula-mula menangkap NM di rumahnya di Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (2/4/2021). Kami menemukan adanya industri rumahan yang memproduksi senjata api modifikasi ilegal,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain, yaitu IPW, AW dan CS. Tersangka NM bertindak selaku pembuat senjata api, AW sebagai pemasok, CS sebagai penjual, dan IPW sebagai pembeli.
Polresta Banyuwangi mula-mula menangkap NM di rumahnya di Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (2/4/2021). Kami menemukan adanya industri rumahan yang memproduksi senjata api modifikasi ilegal. (Gatot Handoko)
Tersangka NM, AW dan CS, lanjut Gatot, mengaku melakukan tindakan ilegal ini dengan motif ekonomi. Adapun IPW membeli senjata ilegal untuk menyalurkan hobinya berburu binatang.
Kapolresta Banyuwangi Komisaris Besar Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, NM membuat dan memodifikasi senjata api berbekal kemampuan yang ia peroleh secara otodidak. NM mempelajari cara membuat dan memodifikasi senjata api dari internet.
Selanjutnya, senjata produksi NM tersebut dipasarkan oleh CS hingga akhirnya dibeli IPW. Adapun AW merupakan pemasok amunisi yang kemudian ditemukan sebagai barang bukti di rumah NM.
Barang bukti yang didapatkan polisi dalam pengungkapan kasus ini, antara lain, senjata api jenis M16, Lee-Enfield, modifikasi M16 Singgle, magazine M16, magazine SS1, Revolver modifikasi, FN Broning, dan senjata laras panjang cis kaliber 22 mm.
Polisi juga menemukan ratusan amunisi berbagai ukuran, antara lain cis kaliber 22 mm, amunisi tumpul kaliber 7,62, amunisi kaliber 9 mm, 5,56 mm, 7,62 mm, serta ratusan proyektil dan selongsong kosong beserta 700 gram bubuk mesiu.
”Senjata-senjata tersebut dijual dengan harga beragam. Senjata jenis pistol sekitar Rp 9 juta, sedangkan senjata laras panjang hingga Rp 16 juta. Senjata ini dipasarkan di 10 kabupaten, bahkan sampai di dua provinsi di luar Jawa Timur,” kata Arman.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Arman, produksi dan modifikasi senjata api ilegal terebut dilakukan NM sejak tahun 2018. Diduga sudah ada puluhan senjata api yang dihasilkan dan diperjualbelikan para tersangka.
Gatot menambahkan, Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim akan memberikan dukungan dalam penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polresta Banyuwangi. Terlebih kasus ini merupakan perdagangan senjata ilegal lintas wilayah.
”Kami juga akan mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan aparat. Kami juga masih perlu mendalami apakah ada senjata-senjata modifikasi ilegal ini yang dipasok ke jaringan teroris,” katanya.
Sementara itu, warga yang tinggal di sekitar rumah tersangka NM mengenal pribadi tersebut sebagai pengusaha kerajinan kayu dan jajanan dodol. NM juga dikenal sebagai pengusaha yang memiliki banyak karyawan.
”Setahu saya dia adalah pengusaha sukses kerajinan kayu dan jenang dodol. Kerajinan kayu yang ia hasilkan berupa kendi, piring, dan lainnya. Sekitar awal tahun 2000 usahanya bangkrut. Saya tidak lagi melihat ada industri besar seperti dahulu,” ujar Hermawan, warga Boyolangu.
Di satu sisi Hermawan mengaku tidak kaget karena ia pernah mendengar tetangganya tersebut terlibat kasus kepemilikan senjata api. Namun, ia juga tidak menyangka bahwa di rumah tersebut menjadi industri rumahan senjata api ilegal.