Mudik Dilarang, Pemeriksaan di Perbatasan DIY Bakal Diaktifkan Lagi
Menindaklanjuti larangan mudik dari pusat, Pemprov DIY akan menyiapkan pemeriksaan di wilayah perbatasan dan simpul transportasi. Para perangkat desa dan pengurus RT/RW juga diminta mengantisipasi kehadiran pemudik.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta menyiapkan pemeriksaan di wilayah perbatasan dan simpul transportasi, seperti bandara dan stasiun, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melarang mudik Lebaran. Perangkat desa serta pengurus rukun tetangga dan rukun warga juga diminta mengantisipasi kehadiran pemudik di wilayah mereka.
”Kalau memang ada larangan mudik, ya, kami akan lebih perketat lagi (pemeriksaan) dibandingkan dengan biasanya,” ujar Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (26/3/2021), di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.
Seperti diberitakan, pemerintah pusat resmi mengeluarkan kebijakan untuk melarang mudik Lebaran. Kebijakan itu diputuskan dalam rapat gabungan sejumlah kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat ini. Larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 tersebut diputuskan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur panjang.
Sesuai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, larangan mudik itu berlaku untuk semua kalangan, termasuk aparatur sipil negara, TNI, Polri, pegawai badan usaha milik negara, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan kelompok masyarakat lain. Sementara aturan yang lebih detail soal larangan mudik itu akan diterbitkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Kadarmanta mengatakan, larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat merupakan kebijakan yang baik. Kebijakan tersebut perlu diambil untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan sesudah libur Lebaran. ”Saya kira, ini keputusan yang cukup arif untuk mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Kadarmanta menyebut, setelah adanya kebijakan larangan mudik itu, Pemprov DIY dan pihak-pihak terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap para pendatang yang masuk ke wilayah DIY. Pemeriksaan di simpul-simpul transportasi, misalnya bandara dan stasiun kereta api, akan dilakukan oleh petugas dari instansi berwenang.
”Di bandara, tentu nanti akan ada pemeriksaan, baik penumpang yang berangkat maupun yang pulang. Di stasiun juga akan diperiksa,” papar Kadarmanta.
Pemprov DIY dan pihak-pihak terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap para pendatang yang masuk ke wilayah DIY.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang bepergian dengan moda transportasi darat, seperti bus dan kendaraan pribadi, Pemprov DIY akan melakukan pemeriksaan di wilayah perbatasan. Pada beberapa momen libur panjang sebelumnya, Pemprov DIY beserta petugas kepolisian memang melakukan pemeriksaan di daerah perbatasan.
”Untuk kendaraan darat lain, misalnya di jalan raya, seperti biasanya kami akan melakukan pemeriksaan,” kata Kadarmanta.
Di sisi lain, Kadarmanta juga meminta para perangkat desa serta pengurus RT/RW untuk mengantisipasi kedatangan para pemudik. Agar antisipasi itu bisa dilakukan dengan baik, harus ada posko di tingkat desa serta RT/RW. ”Keberadaan posko di desa dan RT/RW itu menjadi sangat penting,” tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran. Namun, Made belum bisa menjelaskan secara rinci model pemeriksaan untuk mengantisipasi kedatangan pemudik di wilayah DIY.
Hal ini karena Pemprov DIY belum melakukan rapat koordinasi terkait kebijakan larangan mudik Lebaran. ”Kami belum ada rapat koordinasi di level Pemprov DIY untuk menyikapi kebijakan pemerintah itu. Tapi, pada prinsipnya kami siap, apa pun kondisinya,” ujar Made.