Tes Antigen Acak bagi Pelaku Perjalanan di Perbatasan DIY
Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi yang memasuki wilayah DIY diwajibkan membawa surat hasil tes antigen pada masa libur Imlek. Tanpa surat tersebut, tes antigen secara acak akan dilakukan pada pelaku perjalanan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi yang memasuki wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta diwajibkan membawa surat hasil tes antigen pada masa libur Imlek. Tanpa surat tersebut, tes antigen secara acak akan dilakukan terhadap pelaku perjalanan yang tidak membawa surat keterangan tersebut. Langkah ini ditempuh guna memastikan kondisi kesehatan pelaku perjalanan tidak terpapar Covid-19.
”Kenapa dilakukan tes acak? Kami ingin random sampling. Kami ingin tahu kondisi masyarakat. Jadi, yang tidak membawa surat akan kami beri penjelasan, lalu dites antigen di tempat (pos penjagaan perbatasan),” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Komisaris Besar Iwan Saktiadi, saat dihubungi, Jumat (13/2/2021).
Ada 1.000 alat tes antigen yang disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda DIY untuk tes acak bagi pelaku perjalanan tersebut. Menurut rencana, tes acak bakal berlangsung hingga Minggu (14/2/2021). Bagi pelaku perjalanan yang menunjukkan hasil positif tes antigen akan dilanjutkan pemeriksaan usap reaksi berantai polimerase (PCR) di Rumah Sakit Bhayangkara.
Pengetesan tersebut dilakukan di enam pos penjagaan yang tersebar di wilayah DIY. Lima pos jaga berada di wilayah perbatasan DIY. Kelima pos tersebut berada di wilayah Kecamatan Tempel dan Prambanan di Kabupaten Sleman, wilayah Kecamatan Temon di Kabupaten Kulon Progo, dan di wilayah Kecamatan Srandakan di Kabupaten Bantul. Satu pos lagi berada di pusat kota, yakni di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Menurut data dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, hingga Jumat sore, sudah ada sekitar 650 kendaraan yang diperiksa petugas di enam pos jaga tersebut. Sebanyak 350 alat tes antigen juga sudah digunakan untuk melakukan tes acak.
Kenapa dilakukan tes acak? Kami ingin random sampling. Kami ingin tahu kondisi masyarakat. (Iwan Saktiadi)
Lebih lanjut, dari hasil pantauan Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, pada Jumat siang, sebagian besar pelaku perjalanan sudah membawa surat tersebut. Misalnya, di Pos Penjagaan Prambanan, dari 30 kendaraan yang diperiksa, hanya lima kendaraan yang tidak membawa surat keterangan tersebut.
”Ini hal yang melegakan bagi kami. Artinya, masyarakat sudah paham bahwa ada aturan yang melakukan perjalanan harus membawa surat keterangan tersebut,” kata Iwan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan DIY, Bagas Senoadji menyampaikan, jam-jam penjagaan akan dirahasiakan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya pelaku perjalanan yang ”mencuri-curi” kesempatan memasuki DIY tanpa membawa surat hasil antigen.
”Yang jelas pagi, siang, dan malam ada penjagaan. Tetapi, tidak kami sampaikan kepada masyarakat jam-jamnya. Tujuannya agar tidak menjadi peluang kebocoran,” kata Bagas.
Bagas menyatakan, surat hasil antigen wajib ditunjukkan pelaku perjalanan terhadap petugas pos penjagaan. Tes antigen dapat dilakukan di pos penjagaan atau di layanan kesehatan terdekat. Apabila pelaku perjalanan menolak dites antigen, mereka akan diminta putar balik dan tidak diperbolehkan memasuki wilayah DIY.
Berdasarkan pantauan, di pos penjagaan Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, dari Jumat pagi hingga sore, ada 225 kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, 45 kendaraan diminta putar balik karena tidak membawa surat hasil tes antigen dan menolak untuk dites. Kendaraan-kendaraan itu berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Didit Suranto, Kepala Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi Dinas Perhubungan DIY, mengatakan, pihaknya tidak mempunyai target khusus berapa banyak kendaraan yang harus diperiksa dalam satu kali pemeriksaan. Prinsipnya, semua kendaraan dari luar daerah perlu dipastikan kondisi kesehatannya dengan adanya surat tes antigen tersebut.
”Harapan kami, justru kendaraan-kendaraan luar kota ini tidak masuk ke DIY. Kalaupun ada tidak banyak yang masuk sehingga faktor penyebaran Covid-19 tidak semakin tinggi,” kata Didit.