Imigrasi Ungkap Tujuh Jalur Transaksi Ilegal di Perbatasan RI-PNG
Transaksi ilegal rawan terjadi di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Papua Niugini. Banyak jalur ilegal yang menghubungkan kedua negara.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua mengungkap sejumlah lokasi transaksi ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Papua Niugini. Terdapat tujuh jalur yang sering terjadi transaksi ilegal antarwarga di perbatasan.
Hal ini dipaparkan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono dalam rapat tim pengawasan orang asing di Jayapura, Papua, Kamis (25/3/2021).
Novianto menjelaskan, sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi ilegal di perbatasan kedua negara meliputi wilayah utara Skouw, wilayah selatan Skouw, Kampung Mosso, Kampung Skopro, Kampung Torasi, daerah Lampu Satu, dan daerah Busstop. Transaksi di lokasi tersebut meliputi narkoba jenis ganja, satwa yang dilindungi, ikan, dan komoditas lokal seperti vanili.
Ketujuh lokasi ini terletak di sejumlah daerah di Papua yang berbatasan langsung dengan Papua Niugini (PNG), yakni Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Boven Digoel.
”Lokasi-lokasi transaksi ilegal di sejumlah kota dan kabupaten yang berbatasan dengan PNG ini berpotensi menjadi gangguan terhadap keamanan wilayah NKRI,” kata Novianto.
Ia menuturkan, terdapat juga area penanaman ganja di wilayah perbatasan kedua negara. Dari hasil temuan aparat keamanan, area tersebut di Kabupaten Keerom, yang meliputi Kampung Waris, Kampung Kaliasin, Kampung Pitewi, hingga Kampung Skopro.
”Masih ada oknum warga Indonesia dan warga PNG yang menanam ganja di sejumlah kampung di wilayah perbatasan. Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi kedua negara,” tutur Novianto.
Ia menambahkan, sinergi di antara tim pengawasan orang asing (Pora) di Papua dapat mencegah pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana yang rawan terjadi di wilayah perbatasan.
”Strategi penguatan tim Pora meliputi kerja sama dengan aparat penegak hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan penindakan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal dan tindak pidana keimigrasian,” papar Novianto.
Tindakan kriminal yang rawan terjadi di wilayah perbatasan, seperti penjualan ganja, pembunuhan, serta penyelundupan senjata dan amunisi. ”Sekitar 1.000 jalan tikus ini terbentang dari Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Boven Digoel,” ungkap Emma.
Komandan Korem 172/Praja Wira Yakthi Brigadir Jenderal TNI Izak Pangemanan menyatakan, terdapat 1.350 personel TNI AD yang bertugas melakukan pengamanan teritorial di perbatasan RI-PNG di Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Selain menjaga teritorial, para personel TNI juga mengantisipasi maraknya penyelundupan senjata dan amunisi di perbatasan. Para personel ini berasal dari Batalyon Infanteri 131/BRS, Batalyon Infanteri Mekanis 512/QY, dan Batalyon Infanteri 403/WP.
Ia memaparkan, salah satu tugas penting para personel di tiga batalyon ini adalah mencegah masuknya senjata api dan amunisi dari PNG ke wilayah Papua. Hal ini berdasarkan sejumlah kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan anggota TNI di perbatasan.
Sebelumnya, anggota Batalyon Infanteri Raider 100/PS menggagalkan dua kasus penyelundupan senjata dan amunisi di Distrik Manem, Keerom, pada 21 September 2020 dan 30 September 2020. Kejadian ini terungkap saat anggota melaksanakan patroli di wilayah tersebut.
Anggota Batalyon Infanteri Raider 100/PS menyita sejumlah komponen yang dirakit untuk senjata laras panjang, satu pucuk senjata laras pendek, 41 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, 26 butir amunisi kaliber 9 milimeter, 3 butir amunisi kaliber 38 milimeter, dan 1 butir amunisi kaliber 7,62 milimeter.