Dua Tahun Cabuli Dua Ponakan, Polisi Tangkap Pria di Buton Utara
Aparat kepolisian Buton Utara menangkap seorang pria setelah diketahui mencabuli dua anak di bawah umur. Pria itu adalah paman para korban.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Aparat kepolisian Buton Utara menangkap seorang pria setelah diketahui mencabuli dua anak di bawah umur. Pelaku, yang juga paman para korban itu melakukan tindak kekerasan seksual selama sekitar dua tahun. Tidak hanya menghukum maksimal, aparat diharap melakukan tindak pencegahan kasus kekerasan yang terus terjadi.
Kapolres Buton Utara Ajun Komisaris Besar Wasis Santoso mengungkapkan, pihaknya menerima laporan seorang ibu terkait adanya tindakan pencabulan terhadap dua anaknya. Korban yang juga keponakan pelaku ini adalah anak berumur 8 dan 12 tahun.
”Pelapor melaporkan seorang pria, yaitu JH (34), yang tidak lain sepupunya sendiri. Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pencabulan sejak dua tahun lalu,” kata Wasis dihubungi dari Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/3/2021).
Wasis menuturkan, berdasarkan penyelidikan kepolisian, kasus kekerasan seksual ini terjadi sejak 2019. Seorang tetangga pelapor melihat pelaku mengajak salah seorang korban keluar rumah. Di semak-semak, pelaku diketahui melakukan pencabulan terhadap korban yang ketika itu masih berusia 10 tahun.
Saat menjalankan aksi bejat, pelaku menjanjikan uang kepada korban untuk mengikuti niat pelaku. Tidak hanya sekali, terhitung pelaku berkali-kali melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming uang yang disertai ancaman.
Tidak hanya itu, pelaku lalu juga berusaha melakukan pencabulan terhadap adik korban pertama yang masih berusia 8 tahun. Datang ke rumah korban, pelaku berusaha lakukan pencabulan. Pelaku kembali menjanjikan uang terhadap korban kedua, untuk mengikuti kemauan korban.
Pelaku kembali menjanjikan uang terhadap korban kedua, untuk mengikuti kemauan korban.
”Korban kedua ini ketakutan dan berlari keluar rumah. Hal ini diketahui oleh pelapor dan segera menuju kantor polisi untuk melaporkan pelaku,” ucap Wasis.
Setelah menerima laporan, aparat lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (18/3/2021) malam, di rumah keluarga pelaku di Kulisusu, Buton Utara. Aparat sempat kesulitan menemukan pelaku karena disembunyikan oleh keluarganya.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Catatan Polres Butur, selama Januari hingga Maret 2021, telah ada lima kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah ini. Pelaku berasal dari berbagai kalangan, yang sebagian besar adalah orang terdekat korban.
”Kami akan giatkan penyuluhan di wilayah terkecil sampai ke dusun-dusun. Ke depannya, kami akan fokuskan Bhabinkamtibmas untuk sekaligus melakukan penyadaran dan kehati-hatian warga akan tindak kekerasan seksual,” ucapnya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara. Kejadian yang menimpa anak terjadi di hampir semua wilayah dengan angka yang terus tinggi.
Catatan Yayasan Lambu Ina, lembaga yang bergerak dalam pendampingan kasus kekerasan seksual di wilayah kepulauan Sultra, selama 2020 ada 67 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di wilayah Muna, Muna Barat, dan Buton Utara. Sebanyak 51 kasus kekerasan terhadap anak dan 16 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa.
”Semua kasus kekerasan terhadap anak ini adalah kategori pelecehan seksual. Jumlah ini juga meningkat dari tahun sebelumnya di kisaran 60 kasus. Untuk tahun 2021 ini saja, sudah ada 11 kasus kekerasan seksual yang kami tangani,” ucap Yustina Fendrita, Direktur Yayasan Lambu Ina.
Selama ini, tambah Yustina, kasus kekerasan seksual terhadap anak banyak yang tidak tertangani maksimal. Baik mulai dari proses pelaporan hingga persidangan. Anak juga kerap menjadi korban berulang akibat stigma yang beredar di masyarakat.
Oleh sebab itu, ia melanjutkan, aparat kepolisian harus memberi hukuman maksimal terhadap para pelaku tindak kejahatan seksual anak. Selama ini, banyak pelaku yang kasusnya sampai ke persidangan, tetapi tidak dihukum maksimal.
Tidak hanya itu, pencegahan dari semua pihak harus dilakukan dengan penyadaran atau pemberian pemahaman secara berkesinambungan. Hal itu untuk melindungi para perempuan, khususnya anak yang begitu sering menjadi korban kekerasan seksual.