logo Kompas.id
NusantaraBekas Bupati Minahasa Utara...
Iklan

Bekas Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Lagi

Bupati Minahasa Utara 2005-2008 dan 2016-2021 Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi proyek tanggul pemecah ombak Likupang II setelah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YLuL7c47EHJG23WFzHKtjgKJxoo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FWhatsApp-Image-2021-03-17-at-18.36.56_1616042936.jpeg
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Prawitaningsih (kedua dari kiri) menggelar konferensi pers penetapan bekas Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan sebagai tersangka kasus korupsi pemecah ombak Likupang II dari APBD Minahasa Utara 2016, Rabu (17/3/2021).

SURABAYA, KOMPAS — Bupati Minahasa Utara 2005-2008 dan 2016-2021 Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek tanggul pemecah ombak Likupang II setelah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Pihak Vonnie menilai maksud baik tersebut malah disambut dengan kriminalisasi.

Dihubungi dari Surabaya, Kamis (18/3/2021), pengacara Vonnie, Novie Kolinug, mengatakan, Vonnie telah mengembalikan Rp 4,2 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berdasarkan inisiatif sendiri, Rabu (17/3). Total kerugian negara dari korupsi APBD Minahasa Utara pada 2016 itu mencapai Rp 6,74 miliar.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000