Bekas Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Lagi
Bupati Minahasa Utara 2005-2008 dan 2016-2021 Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi proyek tanggul pemecah ombak Likupang II setelah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Bupati Minahasa Utara 2005-2008 dan 2016-2021 Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek tanggul pemecah ombak Likupang II setelah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Pihak Vonnie menilai maksud baik tersebut malah disambut dengan kriminalisasi.
Dihubungi dari Surabaya, Kamis (18/3/2021), pengacara Vonnie, Novie Kolinug, mengatakan, Vonnie telah mengembalikan Rp 4,2 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berdasarkan inisiatif sendiri, Rabu (17/3). Total kerugian negara dari korupsi APBD Minahasa Utara pada 2016 itu mencapai Rp 6,74 miliar.
”Itu bukan penyitaan, tetapi tanggung jawab pribadi sebagai warga negara yang baik. Walaupun itu perbuatan bawahannya, atasan tetap bertanggung jawab, to? Dia (Vonnie) bukan mengakui perbuatannya karena memang namanya tidak pernah disebut (dalam putusan sebelumnya),” kata Novie.
Namun, pada hari yang sama, Kejati Sulut menerbitkan surat penetapan Vonnie sebagai tersangka. Penetapan itu diambil Senin (15/3) karena dugaan pelanggaran pasal berlapis Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Novie, Kejati seharusnya tidak membuka lagi kasus yang telah mendapat putusan inkracht. Hakim juga, kata dia, tak bisa memutus satu perkara yang sama. Sebaliknya, Kejati Sulut seharusnya melihat iktikad baik Vonnie.
Ia juga mengutip instruksi Presiden Joko Widodo kepada para kepala kepolisian daerah dan kejati di semua provinsi agar tidak memidanakan kebijakan kepala daerah yang merugikan negara. Kepala daerah juga punya waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara.
”Harusnya kita lihat manfaatnya saja, kalau sudah dikembalikan, kenapa tiba-tiba (Vonnie) ditetapkan tersangka. Ini, kan, namanya kriminalisasi. Karena itu, saya sebagai pengacara akan melakukan upaya hukum, memohon perlindungan hukum kepada presiden dan lingkaran (penegak hukum), seperti Kejaksaan Agung dan Mabes Polri,” ujar Novie.
Kasus bermula dari penetapan status siaga darurat bencana di Minahasa Utara oleh Vonnie sebagai bupati pada 18 Februari 2016, sesuai rekomendasi Rosa Tidayoh, waktu itu kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara. Pasalnya, wilayah Likupang II kerap kena banjir rob.
Vonnie juga menandatangani surat permohonan bantuan dana siap pakai (DSP) siaga darurat penanggulangan bencana banjir dan longsor kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB). Dana Rp 15,2 miliar pun dikucurkan bagi APBD 2016 Minahasa Utara untuk membangun tanggul pemecah ombak.
Proyek itu menghasilkan tanggul batu sepanjang 637 meter, tetapi volume batu dan pasir yang digunakan dalam proyek tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Kejati Sulut saat itu menduga ada kerugian Rp 8,8 miliar, tetapi rentetan persidangan mengungkap dana yang dikorupsi hanya Rp 6,74 miliar.
Empat orang telah diputus bersalah dalam kasus tersebut pada Juli 2018, antara lain Rosa Tidayoh dan Steven Solang, bekas kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Minahasa Utara. Keduanya dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonnie belum ditahan karena masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.
Robby Moukar, bekas Direktur Perusahaan Daerah PT Manguni Makasiouw Minahasa, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Adapun Junjungan Tambunan, mantan direktur Tanggap Darurat BNPB, dihukum 1 tahun 6 bulan. Keduanya juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Selama 2016-2018, Vonnie berkali-kali dipanggil untuk menjadi saksi, tetapi berkali-kali mangkir pula. Namun, penyelidikan kembali bergulir setelah Kejati Sulut menangkap dan menahan Alexander Moses Panambunan, adik Vonnie, pada 21 Januari 2021 karena keterlibatan dalam kasus yang sama.
Melalui siaran pers, Kepala Kejati Sulut Dita Prawitaningsih mengatakan, pihaknya masih menanti sisa kerugian negara yang belum dikembalikan Vonnie sekitar Rp 2,5 miliar. Meski begitu, proses hukum akan tetap berjalan. Vonnie belum ditahan karena masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.
Dita menambahkan, pihaknya telah menugaskan tim penyidik beranggotakan 11 orang. Namun, Kejati Sulut belum mengungkap keterlibatan Vonnie dan Alexander dalam kasus tersebut.
Vonnie pernah dipenjara 1 tahun 6 bulan akibat kasus korupsi proyek Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Selain kasus pemecah ombak, namanya kini dikaitkan dengan dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 61 miliar.
Vonnie sempat mencalonkan diri sebagai gubernur Sulut dalam Pilkada 2020, tetapi kalah dengan perolehan suara 8,58 persen saja. Sebelum kampanye dimulai, ia menegaskan dirinya tak akan masuk penjara lagi akibat korupsi. ”Saya yakin, dengan iman kepada Tuhan yang saya percaya, saya tidak akan masuk penjara lagi,” katanya (Kompas, 7 September 2020).