Emosi Barang Pemberian Diminta Lagi, US Bunuh Rekannya di Kamar Hotel
Pembunuhan dilakukan oleh pelaku US terhadap mantan rekan kerjanya Suparno di sebuah kamar hotel di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Pemunuhan dipicu kemarahan pelaku karena barang-barangnya diminta oleh korban.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Niat awal menyelesaikan masalah justru berujung maut. US (21) dan Suparno (44), yang bertemu di sebuah kamar hotel di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah terlibat cekcok yang berakhir dengan kematian Suparno di tangan US. Menyesal, US menyerahkan diri ke polisi.
Jumat (5/3/2021), US (21) dan Suparno (44), awalnya berencana bertemu untuk menyelesaikan masalah di antara mereka. Suparno ingin meminta semua barang yang sudah dibelikannya untuk US.
Setelah sempat berencana membicarakan masalah tersebut di Yogyakarta, dua laki-laki tersebut memutuskan untuk menginap dan membahas masalah tersebut di sebuah hotel di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Alih-alih masalah rampung, pertikaian justru memanas. Ujungnya US membunuh Suparno. “Saya emosi. Dia mengancam akan mengambil semua aset yang sudah diberikan dan mempermalukan saya di hadapan orangtua saya di rumah,” ujarnya, dalam acara gelar perkara pembunuhan di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Sabtu (6/3/2021).
Korban meninggal dengan 12 luka tusukan yang terdapat pada dada, punggung, dan leher. Pembunuhan ini dilakukan US pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 05.00. Pisau yang digunakan untuk menusuk adalah pisau dapur yang selalu dibawa pelaku untuk keperluannya memotong enceng gondok yang seringkali dicari untuk diletakkan di akuarium miliknya. Setelah melihat korban tewas, pelaku kemudian merasa menyesal dan langsung menyerahkan diri ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Ajun Komisaris Besar Ronald A Purba, mengatakan, kendati pelaku menyerahkan diri, pihaknya masih akan terus berupaya memperdalam penyelidikan, termasuk untuk mengetahui lebih jelas apakah korban dan pelaku terlibat dalam hubungan sesama jenis atau tidak.
“Pelaku belum bisa banyak bicara, karena secara psikologis, dia masih belum siap, masih shock setelah melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Dari keterangan sementara yang didapat polisi, tersangka menerangkan bahwa Suparno dikenalnya sebagai bekas rekan kerja di sebuah restoran di salah satu mal di Yogyakarta. Korban berencana menjodohkan tersangka dengan anaknya.
Perkenalan antara US dan putri Suparno terjadi sekitar setahun lalu. Selama upaya perjodohan ini, korban kerap membelikan pelaku berbagai macam barang.
Namun, seiring waktu, perjodohan pun gagal. Putri Suparno menolak karena tidak menyukai US, dan sebaliknya pelaku pun tak mau berusaha. Korban yang kecewa kemudian berupaya meminta kembali barang-barang yang sudah sempat dibelikan untuk pelaku. Pelaku menolak dan akhirnya keduanya memutuskan untuk membicarakan masalah itu kembali.
Korban lalu menjemput pelaku dan berencana pergi bersama untuk membicarakan masalah itu di kota tempat tinggal korban, Yogyakarta. Di tengah perjalanan, US dengan alasan kurang enak badan, mengajak untuk menginap di satu kamar hotel di Magelang.
Semula, dua laki-laki tersebut berencana menginap selama enam jam saja. Namun, Jumat (5/3/2021), tengah malam, mereka memutuskan untuk memperpanjang waktu menginap.
Percekcokan sempat mereda. Namun, Sabtu (6/3/2021), mereka kembali bertengkar. Pelaku mengambil pisau yang disimpannya di sepeda motor, kemudian langsung menghujamkan 12 tusukan ke Suparno. Korban sempat melakukan aksi perlawanan, tetapi akhirnya tewas.