Pembunuhan di Penginapan di Bali Terungkap, Tersangka Berniat Merampok Korban
Polda Bali bersama Polresta Denpasar dapat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah penginapan di kawasan Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Januari 2021. Kasus pembunuhan itu dilatari perampokan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Setelah hampir satu bulan menyelidiki, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali bersama Kepolisian Resor Kota Denpasar dapat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di penginapan (homestay) di kawasan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Januari 2021. Polisi menangkap WDS, laki-laki berusia 24 tahun, yang disangkakan sebagai pembunuh korban, Dwi Farica Lestari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka WDS ditangkap tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Bali bersama Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan di wilayah Jember, Jawa Timur, pada pekan lalu.
”Pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Jember,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Senin (15/2/2021).
Ia menambahkan, tersangka ditangkap di Jember pada Jumat (12/2/2021) dan saat ini tersangka sudah ditahan di Bali. ”Penyidikan lebih lanjut diserahkan ke Polresta Denpasar,” kata Djuhandhani yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Syamsi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris I Dewa Gede Anom Danujaya.
Pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Jember, Jawa Timur. (Djuhandhani Rahardjo Puro)
Kasus pembunuhan di penginapan di kawasan Panjer diketahui terjadi pada Sabtu (16/1/2021). Korban, yakni Dwi, ditemukan meninggal di dalam kamar penginapan itu. Saat ditemukan, korban berada di lantai kamar dalam keadaan tanpa busana. Korban mengalami luka akibat senjata tajam di bagian leher.
Adapun tersangka disebut-sebut residivis dalam kasus pencurian dan pernah dihukum di Jember pada 2016. Tersangka meninggalkan Bali dan pulang ke Jember, dua hari setelah pembunuhan itu terjadi.
Djuhandhani mengatakan, kasus pembunuhan itu dilatari pencurian dengan kekerasan karena tersangka berencana mengambil barang milik korban. ”Kami juga akan mendalami dugaan pembunuhan berencana karena tersangka diketahui dengan niat membawa senjata,” ujarnya.
Pembunuhan
Dalam dua bulan sejak Desember 2020, pihak kepolisian di Denpasar menangani empat kasus pembunuhan. Keempat kasus pembunuhan itu dapat diungkap dan tersangkanya ditangkap.
Akhir Desember 2020, Polresta Denpasar bersama Polda Bali menangkap seorang remaja pria berinisial PAH (14) yang buron setelah membunuh seorang korban di wilayah Ubung, Denpasar Utara, Senin (28/12/2020).
Kemudian, penemuan jenazah korban di dalam kamar penginapan di kawasan Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu (16/1/2021), dan tersangkanya kemudian ditangkap pada Jumat (12/2/2021). Polisi juga mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita ekspatriat asal Slowakia, Rabu (20/1/2021).
Adapun pada Sabtu (6/2/2021), polisi menangkap BS alias Ibas (24) yang disangkakan menganiaya Sri Widayu (48), penjual keripik pisang di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, yang berujung dengan kematian korban.
Ibas yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap di wilayah Sukarejo, Bondowoso, Jawa Timur. Kasus pembunuhan itu berlatar masalah utang senilai Rp 515.000.
Terkait kasus pembunuhan di penginapan di Denpasar Selatan yang diungkap Polda Bali itu, kriminolog dari Universitas Udayana, Bali, Gde Made Swardhana, mengatakan motif ekonomi diduga memengaruhi tindakan tersangka selain kondisi emosional tersangka.
Menurut Swardhana, ada kemungkinan tersangka tidak bermaksud menghilangkan nyawa korban. Namun, lantaran situasinya kemudian tidak terkendali, tersangka membunuh korban. ”Motif ekonominya ingin menguasai barang milik korban,” ujar Swardhana kepada Kompas.