Merauke Jadi Jalur Penyelundupan Senjata ke Pegunungan Papua
Aparat kepolisian kembali menangkap pelaku penyelundupan senjata dan amunisi di Merauke. Kabupaten ini diduga menjadi jalur penyelundupan senjata dan amunisi ke daerah pegunungan Papua.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kepolisian menangkap dua terduga penyelundup senjata api dengan barang bukti satu pucuk senjata api dan puluhan amunisi di Kabupaten Merauke, Papua. Berdasarkan penyelidikan polisi, Merauke merupakan jalur penyelundupan senjata dan amunisi ke pegunungan Papua.
Kepala Kepolisian Resor Merauke Ajun Komisaris Besar Untung Sangaji ketika dikonfirmasi via telepon pada Rabu (3/3/2021) membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku penyelundupan itu. Penangkapan terjadi pada Selasa, (2/3).
Ia memaparkan, penangkapan dua pelaku ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tiga pelaku yang sebelumnya ditangkap di Merauke beberapa hari terakhir. Diduga para pelaku akan menyelundupkan senjata dan amunisi ke daerah pegunungan Papua.
Kabupaten Merauke tersambung melalui jalur darat ke Kabupaten Boven Digoel. Sementara Boven Digoel berbatasan langsung dengan dua kabupaten di pegunungan Papua, yakni Pegunungan Bintang dan Yahukimo. Akses ke Pegunungan Bintang dan Yahukimo hanya dapat dilakukan menggunakan pesawat serta perahu.
Sebelumnya, tim Polres Merauke menangkap seorang warga berinisial AR di ibu kota Kabupaten Merauke pada Minggu (28/2/2021) pukul 21.00 WIT. Barang bukti yang berhasil disita dari AR adalah tiga pucuk senjata rakitan jenis laras panjang, 38 butir amunisi dengan kaliber 5,56 milimeter, satu alat peredam tembakan, dan dua teleskop.
Setelah itu, aparat menangkap dua pelaku lainnya di salah satu lokasi di Merauke pada Senin (1/3) pukul 04.00 WIT. Polisi mengamankan dua pucuk senjata rakitan jenis laras panjang dan sekitar 50 butir amunisi dengan kaliber 5,56 milimeter.
”Total, Polres Merauke sudah menangkap lima tersangka dan enam pucuk senjata. Kami masih menyelidiki daerah tujuan pengiriman senjata dan amunisi dari Merauke,” ujar Untung.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal menyatakan, para pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke.
Ia menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ”Para pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Ahmad.
Selama kelompok ini masih memiliki senjata dan amunisi, konflik di tanah Papua tidak akan berakhir.
Uskup Jayapura Monsinyur Leo Laba Ladjar sebagai perwakilan Gereja Katolik di Papua berharap pihak keamanan bisa menghentikan penyelundupan amunisi dan senjata api ke Organisasi Papua Merdeka. Hal ini untuk menghentikan konflik berkepanjangan yang terjadi di Papua.
”Selama kelompok ini masih memiliki senjata dan amunisi, konflik di tanah Papua tidak akan berakhir. Situasi di daerah seperti Intan Jaya tidak akan kondusif dan warga yang menjadi korban,” kata Leo.
Data Polda Papua menunjukkan, sepanjang tahun 2020, terjadi 49 gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Teror penembakan KKB terjadi di tujuh wilayah hukum Polda Papua, meliputi Nduga, Intan Jaya, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Keerom, dan Pegunungan Bintang. Sebanyak 17 orang meninggal akibat aksi KKB.
Pada 2021, KKB sama sekali tidak menghentikan aksinya. Misalnya, di Intan Jaya, sudah terjadi tujuh kali aksi KKB dari Januari hingga pertengahan bulan ini. Tiga anggota TNI dan dua warga sipil meninggal, sementara seorang anggota TNI dan warga mengalami luka berat karena terkena tembakan.