KPK Periksa Sekda DIY Terkait Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida
Pemeriksaan Kadarmanta diduga terkait posisi sebelumnya sebagai kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY saat pembangunan Stadion Mandala Krida. KPPU pernah menyatakan ada persekongkolan dalam proses tender.
Oleh
HARIS FIRDAUS/PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/2/2021), memeriksa Sekretaris Daerah DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida. Selain Kadarmanta terdapat empat orang lain dari kalangan pegawai negeri sipil serta pihak swasta yang diperiksa di Kepolisian Resor Sleman, DIY.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Kadarmanta dan empat orang saksi lainnya diperiksa oleh tim penyidik KPK di kantor Kepolisian Resor (Polres) Sleman, DIY. ”Bertempat di Kantor Kepolisian Resor Sleman, tim penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan para saksi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin malam.
Selain Kadarmanta, empat saksi lain yang juga diperiksa tim penyidik KPK di kantor Polres Sleman adalah Gutik Lestarna yang merupakan pegawai negeri sipil Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY Eka Yulianta yang merupakan kepala Studio PT Arsigraphi, Paidi yang merupakan direktur III CV Reka Kusuma Buana, dan Ahmad Edi Zuhaidi yang menjabat direktur PT Eka Madra Sentosa. Mereka semua dimintai keterangan soal dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada tahun 2016-2017.
Ali menambahkan, selain memeriksa lima saksi di kantor Polres Sleman, tim penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi lain terkait kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Satu saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK itu adalah Hendrik Gosal yang merupakan direktur utama PT Cipta Baja Trimatra.
Menurut Ali, para saksi tersebut dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida. Dugaan penyimpangan itu terutama berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan perusahaan subkontraktor proyek.
”Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh para subkontraktor yang mengerjakan pembangunan Stadion Mandala Krida pada tahun anggaran 2016-2017,” ungkap Ali.
Ali tidak memberi penjelasan secara spesifik mengenai materi pemeriksaan terhadap Kadarmanta. Namun, pemeriksaan terhadap Kadarmanta diduga berkaitan dengan posisinya sebagai kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY pada saat pelaksanaan pembangunan Stadion Mandala Krida.
Proyek pembangunan Stadion Mandala Krida sebenarnya merupakan program yang dijalankan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY. Namun, dalam struktur organisasi Pemerintah Daerah DIY, BPO DIY merupakan lembaga yang berada di bawah Dinas Dikpora DIY.
Sebelumnya, pada Rabu (17/2/2021) lalu, tim KPK juga melakukan penggeledahan terhadap kantor BPO DIY serta Dinas Dikpora DIY. Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada tahun 2016-2017.
”Dari penggeledahan di dua tempat berbeda ini ditemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara,” ujar Ali.
Sejumlah dokumen yang ditemukan itu kemudian dibawa tim KPK untuk ditelaah lebih lanjut. Ali menyebut, KPK akan segera melakukan validasi dan verifikasi terhadap seluruh dokumen tersebut. Setelah itu, KPK akan menyita dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai barang bukti terkait kasus tersebut.
”Dokumen tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” papar Ali.
Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh para subkontraktor yang mengerjakan pembangunan Stadion Mandala Krida. (Ali Fikri)
Enggan berkomentar
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Kadarmanta enggan berkomentar. Kadarmanta justru meminta permasalahan itu ditanyakan kepada pihak lain. ”Ditanyakan kepada pihak lain saja,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin siang.
Berdasarkan informasi di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DIY, pembangunan konstruksi Stadion Mandala Krida dilakukan selama beberapa tahun. Pada 2016, anggaran untuk proyek itu sekitar Rp 41 miliar, sedangkan pada 2017 sekitar Rp 44 miliar. Oleh karena itu, total anggaran untuk proyek tersebut pada 2016-2017 sekitar Rp 85 miliar.
Sebelum diusut oleh KPK, proyek pembangunan Stadion Mandala Krida juga sempat diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bahkan, permasalahan dalam proyek tersebut kemudian dibawa ke dalam sidang KPPU.
Dalam putusan yang dibacakan pada 18 Desember 2018, KPPU menyatakan telah terjadi persekongkolan dalam proses tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada tahun 2016 dan 2017. Menurut KPPU, persekongkolan itu melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kelompok kerja (pokja) tender proyek Stadion Mandala Krida serta enam perusahaan.
KPPU juga menyatakan, para pihak yang terlibat persekongkolan itu terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu mengatur tentang larangan bersekongkol untuk mengatur atau menentukan pemenang tender.
KPPU kemudian menjatuhkan hukuman denda kepada enam perusahaan yang terlibat dalam persekongkolan tersebut. Total denda yang harus dibayar oleh enam perusahaan itu sekitar Rp 7,9 miliar. Selain itu, KPPU juga memberikan saran kepada Gubernur DIY agar memberi sanksi administratif kepada PPK dan pokja tender proyek Stadion Mandala Krida.