KPK Terus Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida
Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor dua instansi di Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Seusai penggeledahan, tim KPK membawa sejumlah dokumen terkait proyek itu.
Oleh
HARIS FIRDAUS/PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor dua instansi di Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Rabu (17/2/2021). Mereka membawa sejumlah dokumen terkait pembangunan stadion dengan anggaran sekitar Rp 85 miliar itu.
Dua lokasi yang digeledah adalah kantor Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY serta kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY. BPO DIY merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida. Dalam struktur organisasi Pemerintah Provinsi DIY, BPO DIY berada di bawah Dinas Dikpora DIY.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021), memaparkan, tim menemukan sejumlah barang bukti terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida. Beberapa di antaranya, dokumen-dokumen terkait perkara. Ali menyebutkan, KPK akan segera melakukan validasi dan verifikasi dokumen-dokumen tersebut dan menyita dokumen yang diperlukan.
Sebelumnya, pada 23 November 2020, KPK mengumumkan sedang menyelidiki perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada tahun 2016-2017. KPK menyebutkan sudah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda DIY serta sejumlah pihak swasta yang memiliki informasi mengenai proyek Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017. Namun, sampai sekarang, KPK belum mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi itu.
Berdasarkan informasi di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DIY, pembangunan konstruksi Stadion Mandala Krida dilakukan selama beberapa tahun. Pada 2016, anggaran untuk proyek itu sekitar Rp 41 miliar, sementara pada tahun 2017 sekitar Rp 44 miliar.
Tak menyaksikan
Kepala BPO DIY Eka Heru Prasetya membenarkan adanya penggeledahan KPK itu. Namun, Eka mengatakan, tidak ikut menyaksikan proses penggeledahan. Dia sedang bekerja dari rumah (work from home).
Menurut Eka, proses penggeledahan itu berlangsung sejak pukul 11.00 dan tim KPK baru meninggalkan kantor BPO DIY sekitar pukul 17.00. Tim KPK menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruangan Eka sebagai Kepala BPO DIY. ”Ada beberapa dokumen yang dibawa terkait Stadion Mandala Krida,” ujarnya.
Eka menuturkan, pada sekitar pukul 16.30, dirinya sempat datang ke kantor BPO DIY. Saat itu, proses penggeledahan sudah selesai dan tim KPK sedang menunggu proses penandatanganan berita acara penggeledahan.
Meski begitu, Eka menyebutkan, tidak ada ruangan di BPO DIY yang disegel. Setelah penggeledahan, aktivitas di BPO DIY berjalan normal. ”Aktivitas normal-normal saja, berjalan seperti biasa,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, belum tahu persis duduk perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida itu. Namun, Sultan mempersilakan pengusutan kasus dugaan korupsi itu berjalan.
”Ya berproses saja. Silakan saja,” kata Sultan HB X yang juga merupakan Raja Keraton Yogyakarta.
Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menilai, proses penyidikan dugaan korupsi Stadion Mandala Krida terkesan lamban. Proses penyidikan kasus tersebut telah diumumkan KPK sejak November 2020, tetapi tim KPK baru menggeledah pada Rabu kemarin.
”Penggeledahan tim penyidik KPK terkesan lamban dan menjadi tanda tanya. Baru kali ini ada penggeledahan di dua kantor tersebut. Dikhawatirkan, jika penggeledahan baru dilakukan, barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait akan hilang,” ungkap Baharuddin.
Diperiksa KPPU
Sebelum disidik KPK, proyek pembangunan Stadion Mandala Krida juga sempat diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bahkan, permasalahan dalam proyek tersebut kemudian dibawa ke dalam sidang KPPU.
Dalam putusan yang dibacakan pada 18 Desember 2018, KPPU menyatakan telah terjadi persekongkolan dalam proses tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada 2016 dan 2017. Menurut KPPU, persekongkolan itu melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kelompok kerja (pokja) tender proyek Stadion Mandala Krida serta enam perusahaan.
KPPU juga menyatakan, para pihak yang terlibat persekongkolan itu terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu mengatur tentang larangan bersekongkol mengatur atau menentukan pemenang tender.
KPPU kemudian menjatuhkan hukuman denda kepada enam perusahaan yang terlibat dalam persekongkolan. Total denda yang harus dibayar sekitar Rp 7,9 miliar. Selain itu, KPPU juga memberikan saran kepada Gubernur DIY agar memberi sanksi administratif kepada PPK dan pokja tender proyek Stadion Mandala Krida.