Berbekal Informasi Internet, Sopir Angkutan di Magelang Buka Jasa Aborsi
Mengandalkan informasi yang didapatkan dari internet, seorang sopir angkutan di Magelang nekat menyediakan jasa aborsi. Atas tindakannya tersebut, dia mendapatkan imbalan Rp 7 juta.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan barang, S (35), warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengambil kesempatan menyediakan jasa aborsi. Ia mengaku mengandalkan informasi dan panduan yang pernah dilihatnya dari Youtube. Aksi ini baru pertama kali dilakukannya.
”Bisa dibilang, saya sebenarnya hanya asal mencoba-coba,” ujarnya saat ditemui dalam gelar perkara aborsi di Kantor Polres Magelang, Kamis (11/2/2021).
S melakukan tindak aborsi atas janin yang dikandung SA (21), warga Desa Pacekelan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Selain teknik memijat untuk mengeluarkan janin, informasi lain yang diperolehnya dari Youtube adalah resep racikan minuman untuk menggugurkan kandungan yang kemudian diberikannya kepada SA.
SA ingin menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah dengan HYP (21). Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang rekan, SA dan HYP langsung menghubungi dan mendatangi S di rumahnya, Kamis (17/12/2020). S diyakini mampu menggugurkan kandungan karena sehari-hari juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai tukang pijat.
SA dan HYP pun menginap selama lima hari di rumah S. Selama menginap, SA diminta minum minuman racikan S. Pada hari kelima, S memijat perut SA hingga janin keluar. Setelah itu, janin dibungkus dengan kain putih dan dimakamkan S di tempat pemakaman umum di desanya.
Pemakaman janin dilakukan S sendiri. Bungkusan janin dibawa dengan ember dan lubang untuk makan digali dengan cangkul yang dipinjam dari tetangga. Melihat itu, warga sekitar yang curiga kemudian mencoba membongkar kuburan. Mengetahui bahwa yang dimakamkan adalah janin, warga langsung melaporkan tindakan S kepada polisi. Hari itu juga, Senin (21/12/2020), S bersama SA dan HYP langsung dibekuk polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Hadi Handoko, mengatakan, tiga pelaku tersebut dinyatakan melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya ini, tiga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.
S mengaku, salah satu faktor pendorong bagi dirinya nekat membuka jasa aborsi karena bisa mendapatkan tambahan penghasilan. Untuk aksi ini, dia mendapatkan uang Rp 7 juta. Uang itu sebagian sudah dibelanjakan untuk membeli berbagai barang, antara lain baju dan jam tangan mewah.
Aning Az Zahra, dosen psikologi sosial dari Universitas Muhammadiyah Magelang, mengatakan, begitu terbuka informasi di dunia maya, terutama di media sosial, bisa berdampak memberikan rasa percaya diri bagi seseorang untuk melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukannya.
”Paparan detail yang ada di dunia maya akan menambah rasa percaya diri seseorang untuk berani melakukan apa saja, termasuk tindak kriminal. Seseorang bisa merasa mendapatkan pencerahan bahwa segala sesuatu tidak sesulit yang dibayangkan sebelumnya,” ujarnya.
Dorongan untuk nekat melakukan upaya coba-coba tersebut juga semakin menguat karena adanya iming-iming uang jasa atau upah menggiurkan atas tindakan yang dilakukannya.