Mantan Calon Dokter Memilih Jadi Pelaku Aborsi Ribuan Perempuan di Percetakan Negara
Dengan penghitungan berlandaskan pengakuan tentang jumlah rata-rata pasien per hari dan tarif minimal, polisi memperkirakan klinik mendapat pemasukan total Rp 10,9 miliar sejak ”dokter” DK bergabung bulan Maret 2017.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·5 menit baca
Seorang lulusan fakultas kedokteran yang belum berstatus dokter diperkirakan sudah mengaborsi ribuan perempuan di sebuah klinik di kawasan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, sejak tahun 2017. Aborsi, seandainya memenuhi pengecualian sekalipun, hanya boleh dilakukan dokter spesialis kebidanan dan kandungan.
Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya dari Subdirektorat IV/Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum membongkar perbuatan calon dokter berinisial DK (30) itu pada Rabu (9/9/2020) siang di sebuah klinik Jalan Percetakan Negara III, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih. Ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat tentang adanya klinik di sana yang kerap menerima pasien pengguguran kandungan.
Bersama DK ada sembilan orang yang juga ditangkap, termasuk seorang pasien. ”DK adalah lulusan universitas di Sumatera Utara tahun 2017, pernah melakukan koas (ko-asisten, sebutan bagi sarjana kedokteran yang sedang menjalani program pendidikan profesi untuk menjadi dokter) di rumah sakit di sana, dan hanya dua bulan,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu (23/9/2020), dalam konferensi pers di Jakarta.
Tidak melanjutkan program koas untuk mendapatkan gelar dokter, DK memilih menerima tawaran menjadi pengaborsi di klinik di Percetakan Negara.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, peran kesepuluh tersangka terbagi menjadi empat bidang. Pertama, tersangka dengan peran sebagai pemilik klinik dan inisiator aborsi ilegal berinisial LA (52). Kedua, tersangka dengan peran sebagai tenaga kesehatan, terdiri dari DK dan MM (38) yang membantu menjalankan pemindaian ultrasonografi (USG) serta YA (51) dan LL (50) yang membantu DK melakukan praktik aborsi.
Ketiga, tersangka dengan peran menopang operasi di luar tindakan medis, yakni NA (30) yang bekerja di bagian registrasi pasien dan kasir, RA (52) yang menjaga pintu klinik, ED (28) sebagai petugas kebersihan sekaligus penjemput pasien, dan SM (62) yang bertugas melayani pasien. Adapun peran keempat adalah pasien pengakses layanan aborsi ilegal, RS (25).
”Setelah aborsi, tersangka yang membantu dokter membuang hasilnya (janin berupa gumpalan darah) ke WC (kloset kamar mandi) di ruang tindakan. Itu sebabnya, penyidik menyedot dan mendapati cairan darah di tangki septik yang identik dengan darah tersangka RS,” ujar Calvijn.
Klinik milik LA berpromosi secara terbuka di internet lewat laman Klinikaborsiresmi.com. Calvijn menyebutkan, RS mengetahui klinik yang diawaki ”dokter” DK dari pencarian daring. Ia menghubungi nomor yang tertera di laman itu dan bersepakat untuk dijemput pada hari yang ditentukan.
Setelah menjalani pemindaian USG dan usia janin sudah dipastikan, DK mengaborsi RS dengan menggunakan alat penyedot janin. Hanya butuh lima menit, gumpalan darah janin sudah habis masuk ke tabung di alat.
Yusri mengatakan, klinik beroperasi setiap hari, kecuali Minggu, pukul 07.00-13.00. Setiap hari sebanyak 5-10 pasien datang ke sana.
Biaya aborsi bervariasi bergantung usia janin, berkisar Rp 2,5 juta-Rp 5 juta. Namun, klinik membatasi hanya menerima pasien dengan usia janin maksimal 14 minggu sehingga tindakan cukup dengan alat penyedot janin. ”Kenapa? Karena janin masih berbentuk gumpalan darah, belum berbentuk bayi,” ucap Yusri.
Yusri menuturkan, dengan penghitungan berlandaskan pengakuan tentang jumlah rata-rata pasien per hari dan tarif minimal, polisi memperkirakan klinik mendapat pemasukan total Rp 10,9 miliar sejak DK bergabung bulan Maret 2017. Jumlah pasien kemungkinan sudah lebih dari 5.000 pasien.
Di mulut rahim ada saraf-saraf yang jika biusnya tidak tepat bisa mengakibatkan shock. Shock karena kesakitan atau neurogenic shock itu dapat memicu kematian pasien.
Itu pun belum menghitung jumlah pasien di klinik yang dibuka LA sebelumnya pada 2002-2004 di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. Perempuan ini vakum dulu 13 tahun, lantas merekrut DK untuk menjadi dokter di klinik Percetakan Negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 348 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 194 juncto 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal-pasal itu bervariasi, tetapi yang paling tinggi adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pengungkapan tempat aborsi ilegal di Percetakan Negara merupakan yang ketiga kalinya bagi Polda Metro Jaya sepanjang 2020. Bulan Februari, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap praktik aborsi ilegal di sebuah rumah di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat. Selama beroperasi, klinik itu diketahui menerima 1.613 pasien untuk konsultasi dengan 903 pasien di antaranya menjalani aborsi.
Pada 3 Agustus, personel Subdirektorat III/Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di kawasan Jalan Raden Saleh. Pengungkapan ini hasil tindak lanjut tim terhadap keterangan SS (37), otak pembunuhan Hsu Ming-Hu, pemilik usaha roti asal Taiwan. SS mengaku menggugurkan kandungan hasil hubungan badan dengan Hsu Ming-Hu—yang juga bosnya—di tempat itu. Tim mendapatkan data bahwa kurun Januari 2019-10 April 2020, tempat praktik itu sudah melayani 2.638 pasien aborsi.
Yusri, LA, DK, dan karyawan klinik LA lainnya mengesampingkan rasa takut kepada penegak hukum karena faktor ekonomi. Aborsi ilegal bagi mereka merupakan cara yang mudah dan cepat untuk mendatangkan keuntungan dalam jumlah besar.
Namun, aborsi ilegal yang tidak dilakukan dokter yang kompeten menyimpan risiko bagi nyawa pemilik janin. Sebelumnya, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menerangkan, aborsi ilegal atau abortus provocatus biasanya membutuhkan tindakan pelebaran mulut rahim disertai pembiusan.
”Di mulut rahim ada saraf-saraf yang jika biusnya tidak tepat bisa mengakibatkan shock,” ujar Hasto. Shock karena kesakitan (neurogenic shock) itu dapat memicu kematian pasien.
Selain itu, pelebaran rentan membuat mulut rahim robek dan memicu perdarahan. Jika parah, perdarahan bisa berujung maut. Proses aborsi yang mengabaikan faktor steril dan higienitas juga berpotensi membuat bakteri masuk dari vagina. Selain bisa menimbulkan nanah di rahim, bakteri juga bisa masuk dan memicu nanah di usus karena organ reproduksi perempuan berhubungan dengan rongga perut, tidak seperti organ reproduksi laki-laki (Kompas, 23/9/2020).
Pemerintah Indonesia menganut kebijakan yang mendukung kehidupan (pro-life), meyakini bahwa proses hidup manusia mulai berlangsung sejak pembuahan terjadi. Karena itu, langkah terbaik adalah mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan. Salah satu rekomendasi Hasto adalah menggencarkan edukasi kesehatan reproduksi kepada remaja sejak di sekolah menengah.